Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2024 — Putus : 24-06-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 290/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal 24 Juni 2024 — Penuntut Umum:
Gusmira F. Warman, S.H
Terdakwa:
Suaibah
170
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp.190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) tanggal 19 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Suaibah;
    • 1 (satu) lembar bukti tanda terima uang sejumlah Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 29 November 2021 yang ditandatangani oleh Suaibah;
    • Surat pernyataan tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani Siti Zukhroh
      dan Suaibah diatas materai;
    • Surat pernyataan tanggal 12 Januari 2022 yang ditandatangani Siti Zukhroh dan Suaibah diatas materai;
    • 4 (empat) lembar Bilyet Giro dengan nilai masing-masing Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    Dikembalikan kepada Saksi Siti Zukhroh;

    6.