Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2013 — Putus : 20-11-2013 — Upload : 22-08-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1430/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel
Tanggal 20 Nopember 2013 —
2810
  • Menyatakan Terdakwa MAHRONI ZULAHIR Alias RONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
    MAHRONI ZULAHIR Alias RONI.
    Bahwa selanjutnya saksimeminta bantuan kepada saksi Hendra (dalam berkas perkara terpisah) untukmenjual (satu) buah jam tangan merk Bretling dan diperkenalkan keterdakwa Mahroni Zulahir als Roni di toko/kios L29/30 Taman PuringKebayoran Baru Jakarta Selatan yang kemudian jam tangan tersebut dibeli olehterdakwa Mahroni Zulahir als Roni dengan harga Rp. 26.000.000, pada hariKamis tanggal 11 Juli 2013Bahwa benar saksi mengetahui bahwa (satu) buah jam tangan merk Bretlingadalah hasil kejahatan dari saksi
    Sugianto alias Gitomendatangi terdakwa Mahroni Zulahir Alias Roni di sebuah toko/kios L29/30Taman Puring Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang kemudian menawarkan 1(satu) buah jam tangan merk Bretling tanpa dilengkapi suratsurat seperti buktipembelian jam tangan, kartu garansi dan kotak jam am dengan harga Rp.28.000.000, (dua puluh delapan juta rupiah), namun karena harga tawaranbelum cocok sehingga saksi dan saksi R. Sugianto alias Gito meninggalkankios/toko terdakwa Mahroni Zulahir Alias Roni.
    Sugianto alias Gito kembali mendatangi terdakwaMahroni Zulahir Alias Roni di JI. Gandaria I Gang H. Aom RT.01/08 No.51Kel. Kramat Pela Kec. Keb.
    Baru Jakarta Selatan menyerahkan (satu) buah jamtangan merk Bretling lalu saksi dan terdakwa Mahroni Zulahir Alias Ronisepakat jam tersebut dibeli oleh terdakwa Mahroni Zulahir Alias Roni denganharga Rp. 26.000.000, (dua puluh enam juta rupiah) yang dibayar dengan carabertahap yaitu awal Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) lalu pada tanggal 12 Juli2013 seyumlah Rp. 20.750.000, (dua puluh juta tujuh ratus lima puluh riburupiah) sementara sisanya Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah)sebagai
    komisi untuk terdakwa Mahroni Zulahir Alias Roni.Bahwa karena saksi Samsudin Als Warnoto Als Winoto Als Noto merasakecewa kepada saksi R.
Register : 23-04-2018 — Putus : 17-09-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl
Tanggal 17 September 2018 — SH
Terdakwa:
OGA CHANDRA BIN ADLIN ZULAHIR
150149
  • SH
    Terdakwa:
    OGA CHANDRA BIN ADLIN ZULAHIR
    KJP.Atas ketarangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan TerdakwaOGA CHANDRA Bin ADLIN ZULAHIR yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia memberikanketerangan. Bahwa pada awalnya terdakwa mendapat informasi dari Saudara Marlinsyahmengenai adanya penyertaan modal dari PT. BM yang bisa dikerjasamakan, lalusaksi diarahkan ke Sdr.
Register : 04-10-2013 — Putus : 18-11-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1431/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 18 Nopember 2013 —
2923
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah cincin emas putih berlianj bermata batu warna kuning kecoklatan;- Uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;- 1 (satu) buah jam tangan merk Bretling ;- 1 (satu) buah kotak jam tangan merk Bretling warna hitam berikut kardusnya bertuliskan BRETLING, dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Mahroni Zulahir alias Roni, dkk;6.
    bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah cincin emas putih berlian bermata batu warna kuning kecoklatan;e Uang tunai Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) ;e 1 (satu) buah jam tangan merk Bretling ;e 1 (satu) buah kotak jam tangan merk Bretling warna hitam berikut kardusnyabertuliskan BRETLING, dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untukdipergunakan dalam perkara lain atas nama Mahroni Zulahir
    Disini perbuatan terdakwa adalah menjualkan (satu) buah jam tanganmerk Bretling kepada saksi Mahronbi Zulahir ( perkara terpisah) ditoko/kios L29/30 TamanPuring Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang kemudian jam tangantersebut dibeli oleh saksiMahroni Zulahir dengan harga Rp.26.000.000, pada hari Kamis 11 Juli 2013 yangdibayarkan secara bertahap hingga hari Jumat tanggal 12 Juli 2013 dan satu buah concinemas putih berlian dengan mata batu bermata kuning dijual didaerah kolong jembatanKebayoranLama
    seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Memerintahkan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah cincin emas putih berlianj bermata batu warna kuning kecoklatan;e Uang tunai Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) ;e 1 (satu) buah jam tangan merk Bretling ;e 1 (satu) buah kotak jam tangan merk Bretling warna hitam berikut kardusnyabertuliskan BRETLING, dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untukdipergunakan dalam perkara lain atas nama Mahroni Zulahir
Register : 04-10-2013 — Putus : 18-11-2013 — Upload : 23-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1432/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 18 Nopember 2013 —
2540
  • Bahwa selanjutnya saksi memintabantuan kepada saksi HENDRA (dalam berkas perkara terpisah) untuk menjual (satu) buah jam tangan merk Bretling dan diperkenalkan ke saksi MAHRONIZULAHIR als RONI (dalam berkas perkara terpisah) di toko/kios L29/30Taman Puring Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang kemudian jam tangantersebut dibeli oleh saksi MAHRONI ZULAHIR als RONI dengan harga Rp.26.000.000, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 yang dibayarkan secarabertahap hingga hari Jum'at tanggal 12 Juli 2013;Bahwa
    SUGIANTO alias GITO mendatangi saksi MAHRONI ZULAHIR alsRONI (berkas perkara terpisah) di sebuah toko/kios L29/30 TamanPuring Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang kemudian menawarkan (satu) buah jam tangan merk Bretling tanpa dilengkapi suratsurat sepertibukti pembelian jam tangan, kartu garansi dan kotak jam dengan hargaRp. 28.000.000, (dua puluh delapan juta rupiah), namun karena hargatawaran belum cocok sehingga saksi dan saksi HENDRA meninggalkankios/toko saksi MAHRONI ZULAHIR als RONI.
    SUGIANTO alias GITO kembalimendatangi saksi MAHRONI ZULAHIR als RONI di JI. Gandaria IGang H. Aom RT.01/08 No.51 Kel. Kramat Pela Kec. Keb.
    Baru JakartaSelatan menyerahkan (satu) buah jam tangan merk Bretling lalu saksidan saksi MAHRONI ZULAHIR als RONI sepakat jam tersebut dibelioleh saksi MAHRONI ZULAHIR als RONI dengan harga Rp.26.000.000, (dua puluh enam juta rupiah) yang dibayar dengan carabertahap yaitu awal Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) lalu pada tanggal12 Juli 2013 sejumlah Rp. 20.750.000, (dua puluh juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) sementara sisanya Rp. 250.000, (dua ratus lima puluhribu rupiah) sebagai komisi untuk
    saksi MAHRONI ZULAHIR alsRONI.