Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2024 — Putus : 29-05-2024 — Upload : 31-05-2024
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 19/Pid.B/2024/PN Plj
Tanggal 29 Mei 2024 — Penuntut Umum:
1.RADEN HAIRUL SUKRI, SH
2.NURILAM RACHMI MARUHUN, S.H
3.ASRI YETTI, SH
Terdakwa:
1.ILDA ZULFIKA panggilan ILDA binti ZULFAFDLI
2.EGIL PUTRA ANGGALA panggilan EGIL bin MUHAMMAD KIKI
420
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa 1 Ilda Zulfika panggilan Ilda binti Zulfafdli dan Terdakwa 2 Egil Putra Anggala panggilan Egil bin Muhammad Kiki tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan
    sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan 18 (delapan belas) hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa 1 Ilda Zulfika panggilan Ilda binti Zulfafdli tetap ditahan;
  • >Memerintahkan Terdakwa 2 Egil Putra Anggala panggilan Egil bin Muhammad Kiki dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 6.1. 1 (satu) unit handphone merek Vivo tipe Y20S warna biru dengan silikon berwarna pink bertulisan Latso;

    Dikembalikan Terdakwa 1 Ilda Zulfika panggilan Ilda binti Zulfafdli;

    1. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00
    Penuntut Umum:
    1.RADEN HAIRUL SUKRI, SH
    2.NURILAM RACHMI MARUHUN, S.H
    3.ASRI YETTI, SH
    Terdakwa:
    1.ILDA ZULFIKA panggilan ILDA binti ZULFAFDLI
    2.EGIL PUTRA ANGGALA panggilan EGIL bin MUHAMMAD KIKI