Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 24-07-2023
Putusan PN METRO Nomor 73/Pid.B/2023/PN Met
Tanggal 20 Juli 2023 — Penuntut Umum:
PERTIWI SETIYONINGRUM, SH.MH.
Terdakwa:
DEDI APRIYADI Bin ZULKIFLI
5343
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dedi Apriyadi Bin Zulfilki tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar