Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-04-2015 — Putus : 30-07-2015 — Upload : 26-01-2016
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 89/Pid.B/2015/PN Mrb
Tanggal 30 Juli 2015 — ZULHAIBER DIANTO PASARIBU Bin JOHAN PASARIBU
202
  • Menyatakan Terdakwa ZULHAIBER DIANTO PASARIBU Bin JOHAN PASARIBU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN";Menghukum Terdakwa ZULHAIBER DIANTO PASARIBU Bin JOHAN PASARIBU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari;
    ZULHAIBER DIANTO PASARIBU Bin JOHAN PASARIBU
    Menyatakan selurun dakwaan dan tuntutan Jaksa/Penuntut Umumterhadap Terdakwa Zulhaiber Dianto Pasaribu adalah Batal Demi Hukum(nietig);Halaman 2 dari 24 Putusan Nomor 89/Pid.B/2015/PN Mrb. Menyatakan Terdakwa Zulhaiber Dianto Pasaribu tidak teroukti secarasah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidanasebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke3 KUHP..
    Membebaskan Terdakwa Zulhaiber Dianto Pasaribu dari segaladakwaan (vrijspraak) atau setidaktidaknya melepaskan TerdakwaZulhaiber Dianto Pasaribu dari segala tuntutan hukum (onslag van allerechtstvervolging) ;. Mengembalikan dan menempatkan kembali nama baik dan/ataukedudukan Terdakwa Zulhaiber Dianto Pasaribu pada kedudukannyasemula;. Memerintahkan Jaksa/Penuntut Umum dengan tanpa syarat untukmengeluarkan Terdakwa Zulhaiber Dianto Pasaribu dari dalam tahanankota;.
    Menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa/Penuntut Umumterhadap Terdakwa Zulhaiber Dianto Pasaribu adalah Batal Demi Hukum(nietig);. Menyatakan Terdakwa Zulhaiber Dianto Pasaribu tidak teroukti secarasah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidanasebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke3 KUHP..
    Membebaskan Terdakwa Zulhaiber Dianto Pasaribu dari segaladakwaan (vrijspraak) atau setidaktidaknya melepaskan TerdakwaZulhaiber Dianto Pasaribu dari segala tuntutan hukum (onslag van allerechtstvervolging) Halaman 3 dari 24 Putusan Nomor 89/Pid.B/2015/PN Mrb5. Mengembalikan dan menempatkan kembali nama baik dan/ataukedudukan Terdakwa Zulhaiber Dianto Pasaribu pada kedudukannyasemula;6.
    Memerintahkan Jaksa/Penuntut Umum dengan tanpa syarat untukmengeluarkan Terdakwa Zulhaiber Dianto Pasaribu dari dalam tahanankota;7.
Putus : 01-04-2014 — Upload : 02-05-2014
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 09/Pid.B/2014/PN.Mab
Tanggal 1 April 2014 — -ZULHAIBER DIANTO PASARIBU Als JUL Bin J. PASARIBU
4713
  • Menyatakan Terdakwa ZULHAIBER DIANTO PASARIBU Als JUL Bin J. PASARIBU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ;2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    -ZULHAIBER DIANTO PASARIBU Als JUL Bin J. PASARIBU
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulhaiber Dianto Pasaribu Als Jul Bin J.Pasaribu berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan dikurangi selamaterdakwa menjalani masa penahanan kota dengan perintah terdakwa segera ditahan.3.
    Menyatakan terdakwa Zulhaiber Dianto Pasaribu tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam DakwaanPrimair dan Dakwaan Subsidair.2. Mengembalikan nama baik terdakwa Zulhaiber Dianto Pasaribu di masyarakat,yang mana pihak dari Yeni Martha telah menyatakan ada kelainan pada terdakwa.3.
    Yenni Marthadapat mengelakkan benda tersebut, dan hanya mengenai samping kiri saksi korbanYenni Martha, setelah itu terdakwa Zulhaiber mendekati saksi korban Yenni Marthadan menendang kaki (menyepak kaki menurut persepsi terdakwa) sebelah kiri saksikorban Yenni Martha dengan menggunakan kaki kanan terdakwa Zulhaiber,selanjutnya terdakwa Zulhaiber langsung menyeret saksi korban Yenni Marthadengan cara menjambak dan menarik rambut saksi korban Yenni Martha dengantangan kanan terdakwa, sehingga saksi
    Tambunan yang telah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Bungo, telah didapati fakta bahwa yang dimaksud dan dijadikanterdakwa dalam perkara ini adalah ZULHAIBER DIANTO PASARIBU Als JULBin J.
    itu terdakwa Zulhaiber mendekati saksi korban Yenni Martha danmenendang kaki (menyepak kaki menurut persepsi terdakwa) sebelah kiri saksikorban Yenni Martha dengan menggunakan kaki kanan terdakwa Zulhaiber,selanjutnya terdakwa Zulhaiber langsung menyeret saksi korban Yenni Marthadengan cara menjambak dan menarik rambut saksi korban Yenni Martha dengantangan kanan terdakwa, sehingga saksi korban Yenni Martha berpindah tempatlebih kurang 1 (satu) meter, selanjutnya wajah saksi korban Yenni Martha