Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2022 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 25-05-2022
Putusan PN BATURAJA Nomor 174/Pid.B/2022/PN Bta
Tanggal 24 Mei 2022 —
Terdakwa:
SISTRA ADI NATA BIN ZULHATMI
279
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sistra Adi Nata Bin Zulhatmi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang

    Terdakwa:
    SISTRA ADI NATA BIN ZULHATMI
Putus : 28-04-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan PN DUMAI Nomor 66/Pid.Sus/2016/PN.DUM
Tanggal 28 April 2016 — HENDY Als SAN HONG
18233
  • ,MH dan saksi Zulhatmi beserta anggota Tim dari ReskrimsusPolda Riau melakukan pemeriksaan di Kantor Terdakwa HENDY Als SAN HONG(sebagai penanggung jawab) yaitu kantor PT. Aneka Vision Cabang Purnama Dumai di Jl. Dr. Wahidin No. 270 C RT.015 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat KotaDumai untuk melakukan pengecekan apakah PT. Aneka Vision Cabang Purnama Dumai memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam rangka penyiaranTV Kabel Berlangganan.
    ,MH dan saksi Zulhatmi beserta anggota Tim, tidak ada menemukan IzinPenyelenggaraan Penyiaran terhadap penyiaran TV Kabel Berlangganan untukPT. Aneka Vision Cabang Purnama Dumai tersebut.Selanjutnya saksi Darmawan, SH.
    BRIPKA ZULHATMI dan team Bahwa pada saat pengecekan terhadap kantor TV Kabel Berlangganan atasnama PT.Aneka Vision Cab. Purnama Dumai tersebut ditemukan bahwaPerizinanperizinan dalam kegiatan TV kabel berlangganan oleh PT. AnekaVision Cab. Purnama Dumai tersebut tidak dapat ditunjukkan/diperlihatkanoleh pemilik Bahwa, Adapun pemilik dan juga pengelola TV kabel berlangganan atas namaPT. Aneka Vision cab.
    Saksi ZULHATMI : Bahwa, saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaansehat baik jasmani maupun rohani. Bahwa, Saksi merupakan anggota Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau (Penyidik)yang melakukan pengecekan dan kemudian melakukan penggeledahanPUTUSAN Nomor 66/Pid.Sus/2016/PN.Dum Halaman 9 dari 23 halamanterhadap kantor TV Kabel Berlangganan atas nama PT. Aneka Vision Cab.Purnama Dumai tersebut serta Penyitaan barang bukti yang ada kaitanyadengan perkara Penyiaran tersebut.
    BRIPKA ZULHATMI dan team Bahwa, Adapun pemilik dan juga pengelola TV kabel berlangganan atas namaPT. Aneka Vision cab. Purnama Dumai tersebut adalah Tersangka HENDY, halini sesuai dan berdasarkan keterangan tersangka sendiri dan juga saksisaksiyang ada di kantor tersebutMenimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.. Saksi MANSIR : Bahwa, saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaansehat baik jasmani maupun rohani.