Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 10-05-2022
Putusan PN JAMBI Nomor 87/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Tanggal 26 April 2022 — Penuntut Umum:
FITRIA ULVA.SH
Terdakwa:
DEFRIANTO Bin ZULHEFA
4425
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Defrianto Bin Zulhefa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
    Penuntut Umum:
    FITRIA ULVA.SH
    Terdakwa:
    DEFRIANTO Bin ZULHEFA