Ditemukan 1 data
FITRIA ULVA.SH
Terdakwa:
DEFRIANTO Bin ZULHEFA
44 — 25
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Defrianto Bin Zulhefa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
Penuntut Umum:
FITRIA ULVA.SH
Terdakwa:
DEFRIANTO Bin ZULHEFA