Ditemukan 3 data
24 — 17
MESJID RAYARUHAMA) DESA PETUMBUKAN : dalamhal ini diwakili oleh Pengurus Hariannya :Ketua, Sekretaris dan Bendahara yaitu :Rifat Lubis, Zulhilfan Saragih S.Hi. danArjuni Putra Nasution, beralamat di JalanBesar Petumbukan Dusun DesaPetumbukan Kec. Galang Kab. Deli Serdang, semula disebut sebagaiPENGGUGAT sekarang sebagaiPEMBANDING ;Dalarn hal ini memberi kuasa kepada H.ADHAN GUSTI, SH, Hj. SUHARTI, SH,HAIRUL ANWAR, SIL, MUTTAKIN, SH,Advokat / Pengacara, berkantor di JalanJend. A.
Bahwa agar gugatan Penggugat dr/Tlergugat dk tidakhampa, maks dimohonkan kehadapan Majelis Hakim yangmulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untukmeletakkan sits jaminan (conservatoir beslag) atas harts milikPenggugat dr/Tergugat dk baik yang bergerak maupun yangtidak bergerak dimanapun adanya di wilayah hukum Indonesiayaitu sebidang tanah atas Hama Zulhilfan Saragih/SekretarisPenggugat dr/Tergugat dk yang terletak di Dusun Ili DesaPetumbukan Kecamatan Galang yang batasbatasnya sebagaiberikut
55 — 12
PUTUSANNomor 250/PDT/2017/PT MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara :Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Raya (d/h Mesjid RayaRuhama) Desa Petumbukan, dalam hal ini diwakili olehPengurus Hariannya : Ketua, Sekretaris dan Bendaharayaitu : Rif'at Lubis, Zulhilfan Saragih, S.Hi dan ArjuniPutra Nasution, beralamat di JI
terhadap penggugat dr/tergguat dk sebesarRp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah).13.Bahwa agar gugatan penggugat dr/tergugat dk tidak hampa,makadimohonkan kehadapan Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa danmengadili perkara ini untuk melatakkan sita jaminan ( conservatoir beslag) atas harta milik pemggugat dk/tergugat dr baik yang bergerak maupunyang tidak bergerak dimanapun adanya diwilayah hukum Indonesia yaituPutusan Perdata Nomor : 250/PDT/2017/PT MDN Halaman 22 dari 52sebidang tanah atas nama Zulhilfan
121 — 14
Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Raya (d/h Mesjid Raya Ruhama) Desa Petumbukan, dalam hal ini diwakili oleh Pengurus Hariannya : Ketua, Sekretaris dan Bendahara yaitu : Rif'at Lubis, Zulhilfan Saragih, S.Hi dan Arjuni Putra Nasution, beralamat di Jl Besar Petumbukan Dusun I Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kab, Deli Serdang, dalam hal ini memberi kuasa kepada : H. Adhan Gusti, SH, Hj. Suhartati, SH. Hairul Anwar, SH dan Muttakin, SH Advokat/Pengacara, berkantor di Jalan Jen.