Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 45/Pdt.P/2020/PN Mre
Tanggal 8 Oktober 2020 — Pemohon:
HIKMIAH
2413
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
    2. Menyatakan semula nama orangtua anak Pemohon bernama Yasir diperbaiki menjadi Yasir Arafat;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan perbaikan nama orangtua anak Pemohon pada akta kelahiran Nomor 1603-LT-04112015-0084, atas nama Akmal Zulhusin yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatat Sipil Kabupaten
    Bahwa dari pernikahan Pemohon tersebut dikaruniai 2 (dua) orang anaksalah satunya bernama Akmal Zulhusin yang lahir di Muara Enim, 15 Januari2014 tertulis dalam akta kelahiran No. 1603LT041120150084 tertanggal 6November 2015. Bahwa dalam kutipan akta kelahiran yang telah dibuat olehDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.
    BuktiP5: Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1603LT041120150084, atas nama Akmal Zulhusin yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Catatat Sipil Kabupaten Muara Enim,tertanggal 6 November 2015;6. BuktiP6: Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1603LT280920200004, atas nama Yasir Arafat yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Catatat Sipil Kabupaten Muara Enim,tertanggal 29 September 2020;7.
    yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Catatat Sipil Kabupaten Muara Enim, tertanggal 6November 2015, namun oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kabupaten Muara Enimmeminta agar pembetulan kesalahan redaksional pada Akta Kelahiran Nomor1603LT041120150084, atas nama Akmal Zulhusin yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan dan Catatat Sipil Kabupaten Muara Enim, tertanggal 6November 2015 disertai dengan penetapan pengadilan.
    Dengan demikian telahterdapat ketidakpastian hukum bagi diri Pemohon terkait dengan upayanyauntuk melakukan pembetulan kesalahan redaksional pada Akta KelahiranNomor 1603LT041120150084, atas nama Akmal Zulhusin yang dikeluarkanoleh Dinas Kependudukan dan Catatat Sipil Kabupaten Muara Enim, tertanggal6 November 2015 tersebut;Menimbang, bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan : Pengadilan dilarang menolakuntuk memeriksa, Mengadili dan memutus suatu perkara
    Muara Enim, tertanggal 6 November 2015;Dengan demikian Permohonan Pemohon terkait dengan pembetulan kesalahanredaksional pada Akta Kelahiran Nomor 1603LT041120150084, atas namaAkmal Zulhusin yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatat SipilKabupaten Muara Enim, tertanggal 6 November 2015, cukup beralasan dandapat diperiksa lebih lanjut.