Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 01-02-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 692/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 3 Januari 2024 —
Terdakwa:
ZULISTIAR ANANDA RAHMAT Bin MAMAT SURAHMAT (Alm) Als TIAR
2419
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Zulistiar Ananda Rahmat bin Mamat (Alm) als Tiar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membawa senjata tajam ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delam) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan

    Terdakwa:
    ZULISTIAR ANANDA RAHMAT Bin MAMAT SURAHMAT (Alm) Als TIAR