Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PA SAWAHLUNTO Nomor 169/Pdt.G/2021/PA.SWL
Tanggal 16 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
6910
  • Memberi izin kepada Pemohon (Michel Edwar bin Zulmasrianto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dewi Fatmawati binti Bakhtiar) di depan sidang Pengadilan Agama Sawahlunto;
3. Menetapkan 1 (satu) orang anak yang bernama Rangga Gaflyier Pratama, laki-laki, lahir tanggal 19 Juni 2013 berada di bawah hadhanah Termohon (Dewi Fatmawati binti Bakhtiar);
4.
Memerintahkan Termohon (Dewi Fatmawati binti Bakhtiar) sebagai pemegang hak hadhanah untuk memberikan akses kepada Pemohon (Michel Edwar bin Zulmasrianto) guna bertemu dengan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Rangga Gaflyier Pratama, laki-laki, lahir tanggal 19 Juni 2013;
5.
Menghukum Pemohon (Michel Edwar bin Zulmasrianto) untuk membayar nafkah untuk 1 (satu) orang anak yang bernama Rangga Gaflyier Pratama, laki-laki, lahir tanggal 19 Juni 2013 minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut berusia dewasa/mandiri atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
6.
Memerintahkan Pemohon (Michel Edwar bin Zulmasrianto) untuk melunasi sisa hutang bersama pada PT. BRI Cabang Talawi sejumlah Rp33.462.000,00 (tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan angsuran sejumlah Rp1.521.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) perbulannya hingga hutang tersebut lunas;
7.
Menghukum Pemohon (Michel Edwar bin Zulmasrianto) untuk membayar kepada Termohon (Dewi Fatmawati binti Bakhtiar) berupa Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Mutah berupa perhiasan cincin emas 24 (dua puluh empat) karat seberat 1 (satu) emas yang dibayarkan sesaat sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Sawahlunto;
8. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).