Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2023 — Putus : 02-11-2023 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1774/Pid.B/2023/PN Mdn
Tanggal 2 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
BASTIAN SIHOMBING
Terdakwa:
ZULMATDI als JOL
2012
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Zulmatdi als Jol tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Penuntut Umum:
    BASTIAN SIHOMBING
    Terdakwa:
    ZULMATDI als JOL