Ditemukan 1 data
6 — 6
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menetapkan perbaikan identitas Pemohon I yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 410/21/X/2000 tanggal 10 Oktober 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut sebagai berikut:
2.1. Nama Pemohon I dari sebelumnya tertulis Zulpaidin menjadi