Ditemukan 1 data
TRIYONO.SH
Terdakwa:
MUHAMAD RAHIM Als KACIP Bin AZIS ZULQHAH
19 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muhamad Rahim Als Kacip Bin Azis Zulqhah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (seuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
Penuntut Umum:
TRIYONO.SH
Terdakwa:
MUHAMAD RAHIM Als KACIP Bin AZIS ZULQHAH