Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 62/Pid.B/2021/PN Dum
Tanggal 20 April 2021 — Penuntut Umum:
Muhammad Wildan Awaljon Putra, SH
Terdakwa:
Tri Widianto als Ian Bin Agus Sugianto
165
  • 863801023607085 didalam Handphone tersebut terdapat 1 buah simcard jenis simpati Telkomsel dengan Nomor simcard : 621006888253013501;
  • 1 (satu) pasang Sendal warna Hitam;
  • 1 (satu) buah tang warna merah ,

Seluruhnya untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna Rose Gold nomor id : 99000946448597 dengan nomor IMEI : 864150030018707 nomor IMEI2: 864150030018715 beserta kotak handphone warna putih,

Dikembalikan pada saksi Zulrizwan

Bahwaterdakwa dalam mengambil 1 (Satu) buah Handphone merek Xiomi 4 warnaRose Gold milik Korban Zulrizwan Ade Chandra tanpa Seizin pemiliknya.Bahwa Kerugian yang dialami Korban Zulrizwan Ade Chandra atas kejadianpencurian tersebut adalah sekitar Rp.2.800.000, (dua juta delapan ratus riburupiah).
Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah Handphonemerek Xiomi 4A warna Rose Gold milik Korban Zulrizwan Ade Chandra tanpaSeizin pemiliknya. Bahwa Kerugian yang dialami Korban Zulrizwan AdeChandra atas kejadian pencurian tersebut adalah sekitar Rp.2.800.000, (duajuta delapan ratus ribu rupiah).
Dumai kotasekitar jam 01.00 wib, pada saat berada di depan rumah dinas KajariHalaman 5 dari 14 Putusan Nomor 62/Pid.B/2021/PN DumDumai saksi dipanggil oleh saksi Zulrizwan Ade Chandra yang pada saatitu sedang berjaga di rumah dinas kajari Dumai, lalu saksi berbincangbincang dengan saksi Zulrizwan Ade Chandra; Bahwa saksi dan saksi Ade kemudian tertidur dan pada pukul 01.30 wibsaksi terbangun ketika mendengar suara saksi Ade meneriakan "malingmaling, lalu saksi melihat keseberang JI.
Dumai Kota menggunakan sepeda motor merk Hondascoopy warna Merah Hitam nopol BK 4969 ADT milik saksi Zulkarnainyang dipinjamkan ke saksi Lina, dan kemudian Terdakwa pinjam dariseseorang telah Terdakwa pakai untuk mengambil sebuah handphonemerk Xiaomi milik saksi Zulrizwan tanpa jin.
Bahwa Kerugian yangdialami Korban Zulrizwan Ade Chandra atas kejadian pencuriantersebut adalah sekitar Rp.2.800.000, (dua juta delapan ratus riburupiah);Bahwa fakta persidangan tersebut diatas sudah memenuhi unsurkedua ini, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi bagi Terdakwa;Ad.3.
Register : 01-03-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 62/Pid.B/2021/PN Dum
Tanggal 20 April 2021 — Penuntut Umum:
Muhammad Wildan Awaljon Putra, SH
Terdakwa:
Tri Widianto als Ian Bin Agus Sugianto
95
  • 863801023607085 didalam Handphone tersebut terdapat 1 buah simcard jenis simpati Telkomsel dengan Nomor simcard : 621006888253013501;
  • 1 (satu) pasang Sendal warna Hitam;
  • 1 (satu) buah tang warna merah ,

Seluruhnya untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna Rose Gold nomor id : 99000946448597 dengan nomor IMEI : 864150030018707 nomor IMEI2: 864150030018715 beserta kotak handphone warna putih,

Dikembalikan pada saksi Zulrizwan