Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2015 — Putus : 14-04-2015 — Upload : 20-05-2015
Putusan PN PARIAMAN Nomor 10/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
Tanggal 14 April 2015 — ZULSON ADITIYA
283
  • Menyatakan Terdakwa ZULSON ADITIYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1(satu) unit mobil minibus merk Toyota Avanza No.pol: BA 1731 GA No.Rangka MHFM1CA4J8K010768, No.Mesin: DAK2936, warna silver;- 1 (satu) lembar STNK mobil minibus merk Toyota Avanza No.pol : BA 1731 GA No.Rangka MHFM1CA4J8K010768, No.Mesin : DAK2936, an.NS ADEK IMELDA SYAM SKEP;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SAMIN Panggilan PAKDE- 1 (satu) lembar SIM A an.JULSON ADITIYA No.SIM 920307260020;Dikembalikan kepada terdakwa ZULSON
    ZULSON ADITIYA
    PUTUSANNomor 10/Pid.Sus/2015/PN.Pmn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : ZULSON ADITIYA;Tempat Lahir : Karang Rejo;Umur/ Tanggal lahir : 22 tahun/ 24 Juli 1992;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jorong Krg.
    Negeri tersebut, Setelah membaca berkas perkara ini;Halaman 1 dari 19 Putusan Nomor 10/ PID.SUS/ 2015/ PN.PmnSetelah membaca dan mendengarkan dakwaan Penuntut UmumSetelah mendengarkan keterangan saksisaksi;Setelah mendengarkan keterangan Terdakwa;Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;Setelah membaca dan mendengar Surat Tuntutan dari Penuntut Umumyang pada pokoknya memohon agar Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa ZULSON
    Menyatakan barang bukti berupa:1(satu) unit mobil minibus merk Toyota Avanza No.pol: BA 1731 GANo.Rangka MHFM1CA4J8K010768, No.Mesin: DAK2936, warna silver.1 (satu) lembar STNK mobil minibus merk Toyota Avanza No.pol : BA1731 GA No.Rangka MHFM1CA4J8K010768, No.Mesin : DAK2936,an.NS ADEK IMELDA SYA SKEP.Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SAMIN pgl PAKDE1 (satu) lembar SIM A an.JULSON ADITIYA No.SIM 920307260020.Dikembalikan kepada terdakwa ZULSON ADITIYA.1 (satu) Unit Sp.Motor merk Honda Astrea
    keluarga Terdakwa;e Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang padapokoknya tetap dengan tuntutannya semula;e Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknyatetap dengan pembelaan dan permohonannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut telah dihadapkan kedepanpersidangan berdasarkan dengan Surat Dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa Zulhuson Aditya Pgl Zulson
    Menyatakan Terdakwa ZULSON ADITIYA telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karenakelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkankecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggaldunia;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan;4.