Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 09-04-2021
Putusan PT PADANG Nomor 48/PID/2021/PT PDG
Tanggal 7 April 2021 — MH
Terbanding/Terdakwa : RENZO ZULYANO pgl RENZO
10044
  • MH
    Terbanding/Terdakwa : RENZO ZULYANO pgl RENZO
    Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak 17 maret2021 sampai 15 Mei 2021Terdakwa Renzo Zulyano Pgl Renzo di persidangan didampingiPenasihat Hukum yaitu Riniarti Abas, S.H., M.H dan Elda Sofia, S.H., M.H,Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Seberang Padang Selatan III No.342 Padang,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 November 2020;PENGADILAN TINGGI tersebut ;Telah membaca:1.
    Menyatakan terdakwa RENZO ZULYANO pgl RENZO tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam DakwaanPrimair melanggar Pasal 338 KUHP, dan membebaskan terdakwa dariDakwaan Primair tersebutHalaman 6 sampai 11 Putusan Pidana Nomor 48 Pid/2021/PT.PDG2. Menyatakan terdakwa RENZO ZULYANO pg!
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RENZO ZULYANO pgl RENZOdengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurang!seama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetapditahan;4. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Merk.
    Menyatakan terdakwa RENZO ZULYANO pgl RENZO tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam DakwaanPrimair melanggar Pasal 338 KUHP, dan membebaskan terdakwa dariDakwaan Primair tersebut2. Menyatakan terdakwa RENZO ZULYANO pg!
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RENZO ZULYANO pgl RENZOdengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurang!