Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Zulzaza bin Ramlan
97 — 1
MENGADILI:
1.Menyatakan Terdakwa Zulzaza Bin Ramlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak
Terdakwa:
Zulzaza bin Ramlan