Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2022 — Putus : 08-11-2022 — Upload : 17-05-2023
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 103/Pid.Sus/2022/PN Pga
Tanggal 8 Nopember 2022 —
Terdakwa:
Zulzaza bin Ramlan
971
  • MENGADILI:
    1.Menyatakan Terdakwa Zulzaza Bin Ramlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak


    Terdakwa:
    Zulzaza bin Ramlan