Ditemukan 2 data
Asepte Ginting, SH
Terdakwa:
FERRY ZUMALIN DAULAI
7 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ferry Zumalin Daulai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan permufakatan jahat secara bersama-sama tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
Penuntut Umum:
Asepte Ginting, SH
Terdakwa:
FERRY ZUMALIN DAULAI
Asepte Ginting, SH
Terdakwa:
HOTMAN PASARIBU
7 — 5
Barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, 5 (lima) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah pipet sekop dan Uang Tunai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), terlampir dalam berkas perkara FERRY ZUMALIN DAULAI;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah);