Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 372/Pid.Sus/2024/PN Mdn
Tanggal 14 Mei 2024 — Penuntut Umum:
Asepte Ginting, SH
Terdakwa:
FERRY ZUMALIN DAULAI
77
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ferry Zumalin Daulai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan permufakatan jahat secara bersama-sama tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
    Penuntut Umum:
    Asepte Ginting, SH
    Terdakwa:
    FERRY ZUMALIN DAULAI
Register : 06-03-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 361/Pid.Sus/2024/PN Mdn
Tanggal 14 Mei 2024 — Penuntut Umum:
Asepte Ginting, SH
Terdakwa:
HOTMAN PASARIBU
75
  • Barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, 5 (lima) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah pipet sekop dan Uang Tunai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), terlampir dalam berkas perkara FERRY ZUMALIN DAULAI;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah);