Ditemukan 1 data
DELY KURNIA PRASETYO, SH
Terdakwa:
RIKA ZUMAWAN Alias RENGGO Bin WAGIMIN
32 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rika Zumawan Alias Renggo Bin Wagimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rika Zumawan Alias Renggo Bin Wagimin dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00,(Satu Miliar
Penuntut Umum:
DELY KURNIA PRASETYO, SH
Terdakwa:
RIKA ZUMAWAN Alias RENGGO Bin WAGIMIN