Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2018 — Putus : 25-06-2018 — Upload : 29-06-2018
Putusan PN TAKENGON Nomor 65/Pid.Sus/2018/PN Tkn
Tanggal 25 Juni 2018 — Penuntut Umum:
DELY KURNIA PRASETYO, SH
Terdakwa:
RIKA ZUMAWAN Alias RENGGO Bin WAGIMIN
326
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rika Zumawan Alias Renggo Bin Wagimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rika Zumawan Alias Renggo Bin Wagimin dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00,(Satu Miliar
    Penuntut Umum:
    DELY KURNIA PRASETYO, SH
    Terdakwa:
    RIKA ZUMAWAN Alias RENGGO Bin WAGIMIN