Ditemukan 2 data
69 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Anak, Zunair Paudi alias Oka tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Tipu Muslihat Melakukan Persetubuhan dengan Anak sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut, oleh karena itu dengan pidana Pembinaan dalam lembaga selama 2 (dua) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gorontalo dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Lembaga
Muhammad Amin Pribowo
55 — 12
Umran Atha Zunair menjadi Muhammad Umran Atha Zuhair dan nama ayah (Pemohon) adalah Muh.