Ditemukan 2 data
Terdakwa:
IDA ZUNATUR ROHMAH Binti SARMIN
43 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ida Zunatur Rohmah Binti Sarmin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keluarga ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
- Menetapkan masa
Terdakwa:
IDA ZUNATUR ROHMAH Binti SARMIN
9 — 2
MENGADILI
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon (Arif Rahmad bin Madkur) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ida Zunatur Rohmah binti Sarmin) didepan sidang Pengadilan Agama Blitar;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 241000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);