Ditemukan 2 data
Yudha Warta Prambada A, SH
Terdakwa:
ZUNAYIN HIFHDUL LISAN Bin MOH. SHOLEH
47 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Zunayin Hifhdul Lisan bin Moh.
(Dikembalikan kepada Terdakwa ZUNAYIN HIFDHUL LISAN Bin MOH. SOLEH)
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Penuntut Umum:
Yudha Warta Prambada A, SH
Terdakwa:
ZUNAYIN HIFHDUL LISAN Bin MOH. SHOLEH
Yudha Warta Prambada A, SH
Terdakwa:
ZUNAYIN HIFHDUL LISAN Bin MOH SHOLEH
54 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Zunayin Hifhdul Lisan Bin Moh. Sholeh tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zunayin Hifhdul Lisan Bin Moh.
li>Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam pakai case merah;
- Powerbank warna merah;
- Tas warna hitam;
- Jam tangan merk Eiger warna hitam;
- Dompet warna hitam yang berisi ATM BCA, ATM BNI, E-KTP, NPWP dan SIM C;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol W 2478 BS;
Dikembalikan kepada Saksi Miktakul Falah Bin Mukriono;
Dikembalikan kepada Terdakwa Zunayin
Penuntut Umum:
Yudha Warta Prambada A, SH
Terdakwa:
ZUNAYIN HIFHDUL LISAN Bin MOH SHOLEH