Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-08-2020 — Putus : 31-08-2020 — Upload : 01-09-2020
Putusan PN Sibuhuan Nomor 42/Pid.C/2020/PN Sbh
Tanggal 31 Agustus 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Terdakwa:
Ahmad Zureid Hasibuan
4113
    1. Menyatakan TerdakwaAhmad Zureid Hasibuantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana membawa minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 3 (tiga) buah derigen besar berwarna putih berisikan tuak;
    • 1 (satu) buah derigen sedang berwarna putih berisikan tuak;
    • 2 (dua
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    1.Muhammad Husni Yusuf
    2.Doni Kurniawan
    Terdakwa:
    Ahmad Zureid Hasibuan
    Catatan Putusan yang dibuat olehHakim Pengadilan Negeri dalamdaftar catatan perkara.Pasal 209 ayat (2) KUHAPNomor: 42/Pid.C/2020/PNSbhCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriSibuhuan yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringandengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Ahmad Zureid Hasibuan;Tempat lahir : Pasar Binanga;Umur/Tanggal Lahir : 38 Tahun /10 Januari 1982;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Pasar
    berwarna putih berisikan tuak; 2 (dua) buah derigen kecil berwarna putih berisikan tuak;terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehinggadapat dipertimbangkan dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkaracukup, kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHalaman 3 dari 5 Putusan Nomor 42/Pid.C/2020/PN SbhPengadilan Negeri Sibuhuan telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Ahmad Zureid
    Menyatakan Terdakwa Ahmad Zureid Hasibuan telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidanamembawa minuman keras;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanaoleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;;3.