Ditemukan 1 data
JOSHUA PANGESTU, SH
Terdakwa:
ZURNATAN ANWAR Als AAN
30 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Zurnatan Anwar alias Aan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zurnatan Anwar alias Aan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Penuntut Umum:
JOSHUA PANGESTU, SH
Terdakwa:
ZURNATAN ANWAR Als AAN