Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PT MEDAN Nomor 795/PID.SUS/2024/PT MDN
Tanggal 21 Mei 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : RAHMAYANI AMIR AHMAD, SH
Terbanding/Terdakwa : ZURRIVAN PURNAMA, SE, MSi
5342
  • M E N G A D I L I

    1. Memerintahkan Pengadilan Negeri Medan untuk memeriksa dan memutuskan materi pokok perkara Nomor 2705/Pid.B/2023/PN Mdn atas nama Terdakwa ZURRIVAN PURNAMA, SE., M.Si.;
    2. Membebankan biaya perkara di tingkat banding kepada Negara;
    Pembanding/Penuntut Umum : RAHMAYANI AMIR AHMAD, SH
    Terbanding/Terdakwa : ZURRIVAN PURNAMA, SE, MSi
Register : 23-02-2022 — Putus : 22-06-2022 — Upload : 23-06-2022
Putusan PA MEDAN Nomor 582/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Tanggal 22 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
5020
  • Dalam Konvensi:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Zurrivan Purnama, S.E., MS.i bin H. Asrizal) menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Drg.
    Rifaidah Fajrina binti Muhammad Amri) di hadapan sidang Pengadilan Agama Medan;
  • Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
    2. Menetapkan Penggugat rekonvensi sebagai pemegang hak hadonah terhadap anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi bernama Muhammad Zhafran Purnama bin Zurrivan Purnama dan Aurora Zahsy Purnama bin Zurrivan Purnama, sampai anak tersebut dewasa;
    3. Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat