Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2022 — Putus : 06-09-2022 — Upload : 09-09-2022
Putusan PN BENGKALIS Nomor 430/Pid.B/2022/PN Bls
Tanggal 6 September 2022 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD AZSMAR HALIEM, S.H
Terdakwa:
1.MIMI Binti IDRIS
2.ZUZIYANA Binti SATRO
3914
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I MIMI BINTI IDRIS dan Terdakwa II ZUZIYANA BINTI SATRO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MIMI BINTI IDRIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan kepada Terdakwa II
      >ZUZIYANA BINTI SATRO dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Hp merk Samsung S9+ warna hitam;
    • 1 (satu) buah ATM Bank Panin;

    Dikembalikan kepada Saksi Yusniwati Als.

    Penuntut Umum:
    MUHAMMAD AZSMAR HALIEM, S.H
    Terdakwa:
    1.MIMI Binti IDRIS
    2.ZUZIYANA Binti SATRO