Ditemukan 11435 data
172 — 39
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai NASDEM
Turut Tergugat:
1.Dewan Kehormatan Partai Nasdem (DKPN) Provinsi Sumatera Utara
2.dr. Mustafa Kamil Adam
3.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia
4.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara
50 — 43
., M.H
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai NASDEM
Turut Tergugat:
1.Dewan Kehormatan Partai Nasdem (DKPN) Provinsi Sumatera Utara
2.dr. Mustafa Kamil Adam
3.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia
4.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara
208 — 42
2.Ketua DPRD Kabupaten Banjar
3.Ketua KPU Kabupaten Banjar
237 — 6
Ketua Umum DPP Partai NasDem, Cq. Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kalimantan Selatan, Cq.Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Banjar
2.Ketua DPRD Kabupaten Banjar
3.Ketua KPU Kabupaten Banjar
Rusdy Nurman
Tergugat:
1.Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi
2.Ketua DPRD Bukittinggi
3.Walikota Kota Bukittinggi
135 — 88
Penggugat:
Rusdy Nurman
Tergugat:
1.Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi
2.Ketua DPRD Bukittinggi
3.Walikota Kota Bukittinggi
Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,
2.ETHA BULO
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRAT
182 — 44
SOS
Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,
2.ETHA BULO
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRATMAHKAMAH PARTAI BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILIPERSELISIHAN INTERNAL PARTAI TERKAIT DENGAN PELANGGARAN HAKANGGOTA PARTAI DI DALAM PEMILU 20143.
Bahwa sesuai Pasal 3233 UU Parpol, Mahkamah Partai adalahpengadil atau lembaha penyelesaian perselisihan internal partaisehingga Putusan Mahkamah Partai bersifatproJjustitia danexecutable sehingga Putusan Mahkamah Partai terkait denganperselisihan internal partai dapat menjatuhkan sanksi sesuaidengan Kode Etik Partai Demokrat dari peringatan ringan sampalpada pemberhentian dari keanggotaan Partai Demokrat.
Bahwa sebuah sebuah lembaga pengadil di internal partai makasanksi pemberhentian dari keanggotaan Partai dalam PutusanMahkamah Partai mengabaikan tata cara pemberhentiankeanggotaan Partai Demokrat menurut Pasal 8 Anggaran RumahTangga Partai Demokrat Tahun 2013; sesuai bunyi PutusanMahkamah Partai No. 26S/DPPPHPU/2014 halaman 8 sebagaiberikut:"Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) huruf fKode Etik Partai Demokrat dan Pasal 17 ayat (1) SK DK No. 2/2014 dikaitkandengan Putusan Mahkamah
Bahwa dengan melahirkan Mahkamah Partai atau sebutan lainnya,UndangUndang Partai Politik memberikan keleluasaan kepadaMahkamah Partai atau sebutan lainnya untuk menyusun hukum acaranyasendiri dalam menyelesaikan perselisinan internal partai politik.
Pasal 32 UndangUndang Partai Politik.(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartalPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian.(4) Penyelesaian perselisihan
92 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI PEMERSATU BANGSA (PPB) ; DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ; H. SUNARTO MUNTACO ; KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT
MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah, DPD Partai NasDem Kabupaten Rembang
2.Dewan Pimpinan Pusat, DPP Partai NasDem
3.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Rembang
242 — 49
Penggugat:
MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah, DPD Partai NasDem Kabupaten Rembang
2.Dewan Pimpinan Pusat, DPP Partai NasDem
3.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Rembang
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
1.Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
146 — 0
NAJAMUDDIN MOESTAFA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
1.Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Aceh
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : RIDWAN
68 — 46
303 — 231
Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021;
3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021 ;
4.Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sejumlah Rp.424.000 (empat ratus dua puluh empat ribu rupiah)
DIAN AYUNITA PRASSTUMI, S.T
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
2.DEWAN KEHORMATAN PARTAI DEMOKRAT selaku MAHKAMAH PARTAI
Turut Tergugat:
H.M. ZAHRUL JIHAD, S.H., MSi
536 — 212
Memperhatikan , Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor : 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Pasal 10 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Perdata (HIR), dan peraturan peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Mahkamah Partai Demokrat Nomor : 023/PIP-MP/2019 tanggal 09 Maret 2020 beserta keputusan/penetapan dan atau perbuatan hukum lain sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Partai Demokrat Nomor : 023/PIP-MP/2019 tanggal 09 Maret 2020 dimaksud ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat mematuhi isi putusan a quo .
DALAM REKONVENSI .
Penggugat:
DIAN AYUNITA PRASSTUMI, S.T
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
2.DEWAN KEHORMATAN PARTAI DEMOKRAT selaku MAHKAMAH PARTAI
Turut Tergugat:
H.M. ZAHRUL JIHAD, S.H., MSi
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI NASDEM DI JAKARTA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPW PARTAI NASDEM PROVINSI BENGKULU
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI NASDEM KABUPATEN REJANG LEBONG
201 — 128
HAMDAN MAHYUDIN, SE, M.Si
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI NASDEM DI JAKARTA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPW PARTAI NASDEM PROVINSI BENGKULU
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI NASDEM KABUPATEN REJANG LEBONG
188 — 73
Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada kementrian;4.
Pasal 100 AnggaranDasar Partai Demokrat tahun 2015 yang mengatur tentangpenyelesaian perselisihan internal partai, sehingga dapat diselesaikansecara internal Partai Demokrat.
Bahwa berdasarkan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011yang bunyinya adalah sebagai berikut:1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai
Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementrian;4) Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari;5) Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
3.LA MOANE SABARA, S.Sos
4.JEFRI PRANANDA, SH, M.Si
5.LAODE ABDUL GAMAL
6.MULIADIN SALEMBA
7.AJRIN DUWILA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2020-2025
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2015-2020
Turut Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
57 — 48
Penggugat:
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
3.LA MOANE SABARA, S.Sos
4.JEFRI PRANANDA, SH, M.Si
5.LAODE ABDUL GAMAL
6.MULIADIN SALEMBA
7.AJRIN DUWILA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2020-2025
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2015-2020
Turut Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
STENLY TOWOLIU
Tergugat:
1.Lucky Datau
2.Bambang Hermawan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Kota Manado
3.Bobby Daud Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Utara
4.Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional di DKI Jakarta
125 — 34
Penggugat:
STENLY TOWOLIU
Tergugat:
1.Lucky Datau
2.Bambang Hermawan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Kota Manado
3.Bobby Daud Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Utara
4.Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional di DKI Jakarta
LALU ZULFIKAR ALI
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Nusa Tenggara Barat
3.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Lombok Barat
56 — 24
Penggugat:
LALU ZULFIKAR ALI
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Nusa Tenggara Barat
3.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Lombok Barat
H.RUSLI MATDIAN ,SIP
Tergugat:
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPW PAN
225 — 30
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2.MAHKAMAH PARTAI BERKARYA
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI RIAU
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN ROKAN HILIR
Turut Tergugat:
4.GUBERNUR RIAU
5.BUPATI ROKAN HILIR
6.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
65 — 0
,
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2.MAHKAMAH PARTAI BERKARYA
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI RIAU
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN ROKAN HILIR
Turut Tergugat:
4.GUBERNUR RIAU
5.BUPATI ROKAN HILIR
6.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
LEO MURPHY, S.H., M.H
Tergugat:
1.BISMI ABRAR RIFAI
2.OKTONIADI
3.ALEXANDER INDRA LUKMAN
4.SUTAN RISKA TUANKU KERAJAAN, S.E.
5.SUKUR HENRY NABABAN, S.T.
6.Dr. Ir. HASTO KRISTIYANTO, M.M.
85 — 38