Ditemukan 5083 data
46 — 9
MENGADILI
- Menyatakan perkara Nomor 538/Pdt.G/2019/PN.Bdg, berakhir dengan perdamaian ;
- Menghukum kedua belah pihak, Penggugat dan para Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.655.000,00 (Satu juta enam ratus limapuluh lima ribu rupiah) Masing-masing separuhnya;
BRI KANCA KOTABUMI
Tergugat:
1.MARINA OKTAVIANI
2.KADAPI
70 — 18
Kantor Cabang Kotabumi sebagai Penggugat dan MARINA OKTAVIANI sebagai Tergugat I dan KADAPI sebagai Tergugat II tersebut untuk mentaati isi persetujuan perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya
Muhammad Diky
Tergugat:
1.Naomi Pananggung
2.Yohanis Makihiking
27 — 0
Kantor Unit Tidore selaku Penggugat dan NAOMI PANANGGUNG selaku Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Boedhi Winaryo
Tergugat:
1.Mahyuddin
2.Isapareng
24 — 6
MENGADILI
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihakdi luar persidangan pada tanggal 18 Juli 2018;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 481.000,- (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Direktur Utama PD.BPR NTB Dompu
Tergugat:
1.ISWANTI
2.IDHAM KHALID
63 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Register Nomor 8/Pdt.G.S/2020/PN Dpu telah terjadi perdamaian;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp.406.000, (empat ratus enam ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 olehRicky Indra Yohanis, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Dompu yangditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dompu Nomor8/Pdt.G.S/2020 PN Dpu, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yangterobuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantuoleh Siti Rahmah sebagai
PT BANK NEGARA INDONESIA
Tergugat:
MOHAMAD RASIDIN
59 — 29
M E N G A D I L I :
Menyatakan telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak;
Menghukum kedua belah pihak untuk mematuhi isi Akta Perdamaian tersebut diatas;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
MAX FERDI NDUN
Tergugat:
1.WELHELMINA MANU
2.EPAS FRODITUS NDUN
3.FITRI NDUN
4.BETI NDUN
5.APLONIA NDUN
51 — 35
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 806.000,- (delapan ratus enam ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
65 — 21
M E N G A D I L I:
- Menghukum kedua belah pihak, Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat tersebut untuk mentaati isi Surat Kesepakatan Damai yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT.BANK RAKYAT INDONESIA(Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Tergugat:
Dina Daengsalasa
34 — 22
Kantor Cabang Tahuna selaku Penggugat dan DINA DAENGSALASA selaku Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
57 — 5
BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, TBK. disebut sebagai Tergugat I, tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.751.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupaih) masing-masing separuhnya;
ARINTYA TRISTANISAH
Tergugat:
SUPARTI
Turut Tergugat:
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA YOGYAKARTA
50 — 40
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat telah berdamai;
- Menghukum Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat untuk mentaati seluruh isi perdamaian;
- Menghukum Para Pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 186.500,00 (seratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) masing-masing separuhnya.
26 — 18
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.451.000,00 (Empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK. BO BLORA UNIT MEDANG
Tergugat:
1.HERI SUSANTO
2.SUWARNI
3.SUKAT
4.SUPAT
5.SULOPO
65 — 45
Mengadili:
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Para Tergugat telah tercapai perdamaian yang dituangkan dalam Surat kesepakatan Perdamaian Tanggal 6 Juni 2024
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp374.500,00 (tiga ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) masing-masing separuhnya
DYNIO HALOMOAN LUBIS
Tergugat:
Adi Haryanto (Direktur Utama PT. Khalima Aditya Sejati)
20 — 0
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Para Pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.572.000,00 (lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), masing-masing separuhnya ;
PT GOLD COIN SPECIALITIES
Tergugat:
Rahmad Teguh
40 — 20
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp 499.000 (empat ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) masing-masing separuhnya
PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG SORONG
Tergugat:
Helmi Sultansyah Kelanohon
34 — 13
M E N G A D I L I
- Menghukum kedua belah pihak PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Sorong selaku Penggugat dan HELMI SULTANSYAH KELANOHON selaku Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,-(dua ratus sepuluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Simon Lolok
Tergugat:
ENDANG M
31 — 22
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp356.000,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
1.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kancab Jatibarang Unit Rajamulya
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang jatibarang
Tergugat:
1.TADI
2.Wasnati
9 — 11
M E N G A D I L I:
- Menghukum kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II untuk mentaati isi surat pernyataan yang telah disetujui tersebut diatas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
81 — 33
M E N G A D I L I
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati perdamaian yang telah disepakati tersebut;
2. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 291.000.- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
18 — 18
Medan Sunggal, Kota Medan, SHGBNo. 365/ Desa Tanjung Rejo, tertanggal 4 Pebruari 1988 terdaftar atas namaIbrahim Bama (Tergugat II);Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi/ Tergugat I dalamKonpensi selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Menghukum Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam rekonpensi danPenggugat dalam rekonpensi/ TergugatI dalam Konpensi membayar biayaperkara sebesar Rp.861.000, (Delapan ratus enampuluh satu ribu rupiah)masing masing separuhnya;Membaca Risalah Pemberitahuan Isi