Ditemukan 8464 data
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
Tergugat:
PT. PLN (Persero)cq. UIW SULUTGO, Cq UP3 MANADO cq ULP PLN PANIKI
135 — 17
Penggugat:
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
Tergugat:
PT. PLN (Persero)cq. UIW SULUTGO, Cq UP3 MANADO cq ULP PLN PANIKIP2TL tersebut PENGGUGAT mendalilkanmengalami kerugian ;Bahwa permasalahan tersebut merupakan permasalahan antara pelakuusaha dengan konsumen, dimana apabila terjadi sengketa/perselisinanpenyelesaiannya dilakukan melalui Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) dan bukan diajukan ke Pengadilan Negeri ;Bahwa ketentuan penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dankonsumen diajukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 8 tahun1999 tentang Perlindungan
Konsumen, jo Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan Republik Indonesia No.350/MPP/Kep/12/2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) ;Dengan demikian gugatan PENGGUGAT sudah sepatutnya diajukanke BPSK dan bukan ke Pengadilan Negeri Manado.
Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (YAPEKNAS) Pusat Kabupaten Tegal
Tergugat:
SUPRAPTO
Turut Tergugat:
PT. BPR Karticentra Artha Mranggen
57 — 0
Penggugat:
Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (YAPEKNAS) Pusat Kabupaten Tegal
Tergugat:
SUPRAPTO
Turut Tergugat:
PT. BPR Karticentra Artha Mranggen
Tergugat:
1.KEPALA BADAN STANDARISASI NASIONAL INDONESIA
2.PRESIDEN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NUSANTARA INDONESIA
172 — 76
Segara Internasional Development
Tergugat:
1.KEPALA BADAN STANDARISASI NASIONAL INDONESIA
2.PRESIDEN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NUSANTARA INDONESIA
43 — 9
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA (LPKNI), dkk vs PT. BANK ANTAR DAERAH KANTOR PUSAT SURABAYA Cq PT. BANK ANTAR DAERAH CABANG MALANG, dkk
Maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;D PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAIHAK GUGAT :1 Bahwa Para Penggugat tidak mempunyai Hak Gugat, karena nyata nyataPenggugat IJ tidak melaksanakan prestasinya sehingga Penggugat II tidak dapatmenuntut prestasi kepada Tergugat, hal ini sesuai dengan azas EKSEPTIO NONADIMPLETI CONTRACTUS, Sehingga gugatan Para Penggugat tidak dapatditerima.2 Bahwa gugatan Penggugat I telah melebihi kewenangan tidak mempunyaikepentingan selaku Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional
mengabulkan eksepsi Tergugat dan menolak gugatanPara Penggugat atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapatditerima.IDALAM POKOK PERKARA :Bahwa mengenai yang telah disampaikan oleh Tergugat dalam Eksepsi mohondiulangi kembali dalam pokok perkara dan merupakan bagian yang tidakterpisahkan;Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalildalil yang diajukan oleh ParaPenggugat tidak berdasar hukum, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannyaoleh Tergugat;Bahwa Penggugat I merupakan Lembaga Perlindungan
Konsumen NasionalIndonesia yang diatur didalam ketentuan Undangundang No. 8 tahun 1999tentang perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 ayat(1) huruf (c);Bahwa penerimaan pengaduan dari Penggugat II kepada Penggugat I padatanggal 21 Pebruari 2014 untuk mendapatkan advokasi perlindungan dan upayapenyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut yang didasarkanoleh Undangundang, namun dalam hal perkara in casu yang melakukanhubungan hukum adalah Penggugat II dengan Tergugat
Terbanding/Tergugat : PT. WAHANA OTTO MITRA MULTI ARTHA,Tbk (WOM Finance) Cabang Tulungagung
59 — 11
Pembanding/Penggugat : LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Tergugat : PT. WAHANA OTTO MITRA MULTI ARTHA,Tbk (WOM Finance) Cabang Tulungagung
Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang YPK AMPERA MALANG YAPERMA cabang Depok
Tergugat:
PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE,
68 — 13
Penggugat:
Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang YPK AMPERA MALANG YAPERMA cabang Depok
Tergugat:
PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE,
Terbanding/Tergugat : PT. PLN (Persero)cq. UIW SULUTGO, Cq UP3 MANADO cq ULP PLN PANIKI
114 — 58
Pembanding/Penggugat : Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat : PT. PLN (Persero)cq. UIW SULUTGO, Cq UP3 MANADO cq ULP PLN PANIKIP2TL tersebut PENGGUGATmendalilkan mengalami kerugian ;Bahwa permasalahan tersebut merupakan permasalahan antara pelakuusaha dengan konsumen, dimana apabila terjadi sengketa/perselisinanpenyelesaiannya dilakukan melalui Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) dan bukan diajukan ke Pengadilan Negeri ;Bahwa ketentuan penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dankonsumen diajukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 8tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, jo Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Republik IndonesiaNo.350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan WewenangBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ;Dengan demikian gugatan PENGGUGAT sudah sepatutnya diajukanke BPSK dan bukan ke Pengadilan Negeri Manado.
Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang YPK AMPERA MALANG YAPERMA cabang Depok
Tergugat:
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE
118 — 6
Penggugat:
Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang YPK AMPERA MALANG YAPERMA cabang Depok
Tergugat:
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE
646 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (YAPEKNAS) LAWAN 1. PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Pusat JAKARTA CQ PTBANK NEGARA INDONESIA (Persero)TbkCABANG KUDUS, DKK
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLPK RI)
Tergugat:
PT. Sinar Mas Multifinance. Cq. PT. SInar Mas Multifinance Cabang Manado
56 — 0
Penggugat:
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLPK RI)
Tergugat:
PT. Sinar Mas Multifinance. Cq. PT. SInar Mas Multifinance Cabang Manado
Lembaga Perlindungan konsumen Perisai Sakti (LPKPS) diwakili oleh WAKID BASUKI
Tergugat:
PT TUNGGAL JAYA PROPERTINDO Cq ARIF selaku Direktur
146 — 62
Penggugat:
Lembaga Perlindungan konsumen Perisai Sakti (LPKPS) diwakili oleh WAKID BASUKI
Tergugat:
PT TUNGGAL JAYA PROPERTINDO Cq ARIF selaku Direktur
49 — 11
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA , DKK VS PT. BANK MAYAPADA INTERNASIONAL TBK, KANTOR PUSAT JAKARTA CQ. PT. BANK MAYAPADA INTERNASIONAL TBK, CABANG MALANG
Kasembon No. 1A RT/RW : 006/005Kelurahan : Rampalcelaket Kecamatan : klojen Kota MalangPropinsi Jawa Timur, selanjutnya di sebut konsumen yang hakhaknya di langgar oleh Tergugat. berdasarkan Undang undang No. 8Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf e Bahwakonsumen memiliki hak Untuk mendapatkan Advokasi, perlindungan,dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.Bahwa Konsumen sekarang Penggugat II memiliki utang denganTergugat dengan menjaminkan sebidang tanah
Hak yangdimiliki lembaga demikian dikenal dengan hak gugat LSM (NGOs standing).Rumusan legal standing dalam UUPK ditemukan dalam pasal 46 Ayat (1) Huruf(c) : Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhisyarat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaranmenyebutkan dengan tegas, tujuan didirikannya organisasi tersebut untukkepentingan perlindungan konsumen dan melaksanakan kegiatan sesuai dengananggaran dasarnya.19) Bahwa Penggugat I adalah pelaksana dari Undang
undang No. 8 Tahun 1999Tentang Perlindungan konsumen telah mengatur secara khusus sebagaimanapasal 46 Ayat 1 huruf (c ) UUPK yang berbunyi Lembaga perlindungankonsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu yang berbentukHalaman 5 dari 15 Putusan Nomor 172/Pat.G/2013/PN.Mlgbadan hukum atau yayasan dalam hal ini LPKNI telah mendapat status badanhukum TDLPK (Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen) Nomor :519/1175/35.311/2009 dari Pemerintah Kota Malang dan Status Lembaga adalahLembaga Swadaya
Konsumen Nasinal Indonwesia (Sdr.
Bandungrejosari, Kecamatan Sukun Kota MalangMenimbang, bahwa untuk mewakili konsumen dalam melakukan gugatan kePengadilan Negeri, suatu Lembaga Perlindungan Konsumen tidak otomatis atas dasarUndangundang, melainkan harus ada kuasa dari konsumen dan penerima kuasa tersebutharus memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undangundang;Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan gugatan Penggugat, dalamperkara a quo Majelis berpendapat bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Nasionalyang diwakili oleh Sdr.
89 — 22
-Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia disingkat LPKNI -SUPINAH -ROHMADI,-Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Makmur Bersama-Pemerintah Republik Indonesia Cq Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Konsumen NasionalIndonesia yaitu Menyetujui Perubahan Badan HukumPT.Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesiadengan NPWP 02.239.913.3652.000 yang Berkedudukandi Kota Malang karena telah sesuai dengan Data FormatIsian Perubahan yang disimpan di dalam Database SistemAdministrasi Badan Hukum sebagaimana salinan AktaNotaris No.153 Tanggal 24 April 2014 yang dibuat olehNotaris Sigit Nur Rachmat, SH.
Rumusan legal standing dalam UUPKditemukan dalam pasal 46 Ayat (1) Huruf (c) : Lembagaperlindungan konsumen swadaya masyarakat yangmemenuhi syarat yaitu berbentuk badan hukum atauyayasan, yang dalam anggaran menyebutkan dengantegas, tujuan didirikannya organisasi tersebut untukkepentingan perlindungan konsumen dan melaksanakankegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya..
konsumen yangmengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaaninformasi serta akses untuk mendapatkan informasi;5) Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenaipentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuhsikap yang jujur dan bertanggungjawab dalamberusaha;6) Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yangmenjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dankeselamatan konsumen.7) Memperjuangkan hak konsumen melalui litigasi ataunon litigasi8) Menggugat
Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali,Kabupaten Boyolali Jawa Tengah yang hakhaknyadilanggar oleh Tergugat Berdasarkan UndangUndangNo. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal4 huruf (e) bahwa konsumen memiliki hak untukmendapatkan Advokasi, Perlindungan, dan upayapenyelesaian sengketa perlindungan konsumen secarapatut..
Foto copy Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen KantorPusat Nomor: 519/1175/35.73.311/2009 yang ditetapkan diMalang oleh Walikota Malang pada tanggal 30 Desember2009............ (Bukti P 1.1) ;. Foto copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusiatanggal 25 April 2014, Nomor AHU01458.40.20.2014 TentangPersetujuan Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas PTLembaga Perlindungan Konsumen Nasionalele: 2 (Bukti P 1.2) ;.
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (YAPEKNAS)Pusat Kabupaten Tegal
Tergugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk Kantor Cabang TEGAL
32 — 9
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan gugatan Penggugat adalah gugatan untuk kepentingan perlindungan konsumen;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah
Penggugat:
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (YAPEKNAS)Pusat Kabupaten Tegal
Tergugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk Kantor Cabang TEGAL
Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (YAPEKNAS)Pusat Kab.Tegal
Tergugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk Kantor UNIT SLAWI II
29 — 12
Penggugat:
Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (YAPEKNAS)Pusat Kab.Tegal
Tergugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk Kantor UNIT SLAWI II
137 — 15
PENGGUGAT : 1.LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN INDONESIA2.WASISxTERGUGAT :PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG WONOSARI GUNUNGKIDUL
PUTUS ANNomor : 12/Pdt.G/2013/PN.WNS.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wonosari yang mengadili perkara perdata padaperadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamDEIKEla ENLATE, 2 ~nnn nnn nne mnt nnn nn nnn nnn anmnnnenananarenanmaancnamamenanLEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIAdisingkat LPK Nasional Indonesia, Badan Hukum Publikberkedudukan di Kantor Pusat Malang di Jalan Raya WapogaNomor 2 Perum Ngujil Permai Il Telp. 0341492174
Yogyakarta , adalah ahliwaris dari konsumen Mardiy anto ( almarhum ) yang hakhaknya di langgaroleh Tergugatberdasarkan undangundang no: 8 Tahun 1999 tentangperlindungan Konsumen pasal 4 huruf ( e ) bahwa konsumen memiliki hakuntuk mendapatkan Advokat, perlindungan dan upaya penyelesaiansenketa perlindungan konsumen secara patut ;.
terdaftar pada Pemerintah Kabupaten/Kota, d. bergerak dibidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam 13 anggaran dasarnya, dan ; 202 ne nn nono nene. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. 1.
Penggugat dalam menafsirkan ketentuan bebandan tanggung jawab pembuktian kepada pelaku usaha sebagaimanadimaksud Pasal 22 UU PK.18.Di dalam Pasal 22 UU Perlindungan Konsumen telah disebutkan secaraTEGGS' DAVE 3 ~~ mn nn tnePembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 dan Pasal 21merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutupkemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
Konsumen Nasional Indonesia ; e P.1.2: Foto Copy Surat Keterangan Domisili Nomor : 20.1315/I/2012tertanggal 7 September 2012 yang di tanda tangani oleh Kepala DesaWonosari , Mulyanto.SE ; e P.1.3: Foto Copy Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen(TDLPK) Nomor 519/1175/35.73.311/2009 tertanggal 30 122009 yang ditanda tangani oleh WALI KOTA MALANG ;; e P.1.4 : Foto Copy KEPUTUSAN PRESIDEN LPK NASIONALINDONESIA , Nomor: 017/Pres /Kep/VII/2012 , tertanggal 10 Juli 2012 yangditanda tangani oleh NANANG
Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang YAPERMA
Tergugat:
1.Tn. FAUZAN
2.PT. AMELIA MANDIRI LESTARI
151 — 19
Penggugat:
Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang YAPERMA
Tergugat:
1.Tn. FAUZAN
2.PT. AMELIA MANDIRI LESTARIPENETAPANNomor 144/Pdt.G/2020/PN Plg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikutdalam perkara gugatan antara:Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat MalangYaperma, tempat kedudukan Perumahan Sawangan Permai Blok:G4No.07 Kelurangan Sawangan, Kecamata Sawangan Kota DepokProvinsi Jawa Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada Moch.Ansory Dan Rekan
Lembaga Perlindungan konsumen Perisai Sakti (LPKPS) DIWAKILI OLEH WAKID BASUKI SELAKU KETUA
Tergugat:
PT TUNGGAL JAYA PROPERTINDO Cq ARIF selaku Direktur
42 — 0
Penggugat:
Lembaga Perlindungan konsumen Perisai Sakti (LPKPS) DIWAKILI OLEH WAKID BASUKI SELAKU KETUA
Tergugat:
PT TUNGGAL JAYA PROPERTINDO Cq ARIF selaku Direktur
Yayasan Perlindungan Konsumen YLKAI
Tergugat:
1.PT. BANK MANDIRI (Persero)
2.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal
3.KPKNL Semarang
76 — 37
Penggugat:
Yayasan Perlindungan Konsumen YLKAI
Tergugat:
1.PT. BANK MANDIRI (Persero)
2.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal
3.KPKNL Semarang
101 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (YAPERNAS) PUSAT KABUPATEN TEGAL VS PT. BANK BUKOPIN TBK PUSAT JAKARTA cq. PT. BANK BUKOPIN TBK DIVISI AREA V, DKK;