Ditemukan 866 data
Terdakwa:
Wiki Candra panggilan Wiki
22 — 16
Charis Adyatma, S.H.
Terdakwa:
Wiki Candra panggilan Wiki
Terdakwa:
Syafrizal Panggilan Zal
116 — 12
CHARIS ADYATMA, SH
Terdakwa:
Syafrizal Panggilan Zal
Terdakwa:
Rifaldo panggilan Rifal
19 — 0
CHARIS ADYATMA, SH
Terdakwa:
Rifaldo panggilan Rifal
Terdakwa:
Afrizal panggilan Af
95 — 29
CHARIS ADYATMA, SH
Terdakwa:
Afrizal panggilan Af
Terdakwa:
Nofriyanto Panggilan Anto
57 — 22
CHARIS ADYATMA, SH
Terdakwa:
Nofriyanto Panggilan Anto
Terdakwa:
TANDO Pgl TANDO
6 — 7
CHARIS ADYATMA, S.H.
Terdakwa:
TANDO Pgl TANDO
Terdakwa:
Nurhayati Panggilan Nur
31 — 25
CHARIS ADYATMA, SH
Terdakwa:
Nurhayati Panggilan Nur
Dewi Rina binti Amrin Amir
Tergugat:
Moch Charis bin Marjono
17 — 1
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu Ba'in Shugra Tergugat ( Moch Charis bin Marjono ) terhadap Penggugat (Dewi Rina binti Amrin Amir);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pariaman untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada
Penggugat:
Dewi Rina binti Amrin Amir
Tergugat:
Moch Charis bin Marjono
HENTIN PASARIBU
Terdakwa:
CHARIS DEO AZARIA SILAEN Alias DEO
47 — 13
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Charis Deo Azaria Silaen Alias Deo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Martunis dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan
Penuntut Umum:
HENTIN PASARIBU
Terdakwa:
CHARIS DEO AZARIA SILAEN Alias DEO
Terdakwa:
Doni Ques panggilan Doni
21 — 0
Charis Adyatma, S.H.
Terdakwa:
Doni Ques panggilan Doni
Terbanding/Terdakwa : Wiraka Pratama Panggilan Raka
79 — 19
CHARIS ADYATMA, SH
Terbanding/Terdakwa : Wiraka Pratama Panggilan Raka
Terdakwa:
Zulka Putra panggilan Zul
18 — 8
CHARIS ADYATMA, SH
Terdakwa:
Zulka Putra panggilan Zul
Terbanding/Terdakwa : PRIMA RAHIMUL PGL RAHIM
16 — 13
CHARIS ADYATMA, S.H.
Terbanding/Terdakwa : PRIMA RAHIMUL PGL RAHIM
Terdakwa:
YUDA SAPUTRA Pgl. YUDA
10 — 4
CHARIS ADYATMA, S.H.
Terdakwa:
YUDA SAPUTRA Pgl. YUDA
Terdakwa:
Jeppri Juliyadi panggilan Jef
8 — 9
Charis Adyatma, S.H.
Terdakwa:
Jeppri Juliyadi panggilan Jef
Terbanding/Terdakwa : Yon Elfian panggilan Iyon
24 — 42
Charis Adyatma, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Yon Elfian panggilan Iyon
Terdakwa:
Ahmad Danil panggilan Danil
13 — 0
Charis Adyatma, S.H.
Terdakwa:
Ahmad Danil panggilan Danil
Terdakwa:
Feri Wahyudi panggilan Pen
49 — 4
CHARIS ADYATMA, SH
Terdakwa:
Feri Wahyudi panggilan Pen
Terdakwa:
MUHAMMAD CHARIS Alias GODRIL
67 — 0
M E N G A D I L I ;
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD CHARIS Alias GODRIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka-luka melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD CHARIS Alias GODRIL dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa:
MUHAMMAD CHARIS Alias GODRIL
Terdakwa:
Rido Fernando Panggilan Rido
51 — 5
CHARIS ADYATMA, SH
Terdakwa:
Rido Fernando Panggilan Rido., sebagai Panitera penggantipada Pengadilan Negeri Pariaman, dihadiri M, Charis Adyatma, S.H., Jaksa PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Pariaman, dan dihadapan Terdakwa secaratelekonferensi.Hakim Anggota, Hakim Ketua,Muhammad Affan, S.H. Supriyatna Rahmat, S.H., M.H.Afdil Azizi, S.H., M.Kn.Panitera Pengganti,Arisqi Gusmalayanti, S.H.Putusan Nomor 79/Pid.B/2021/PN Pmn, halaman 18 dari 18 halaman