Ditemukan 16369 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 902/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 28 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
97
  • Putusan Nomor 902/Padt.G/2021/PA.Kagperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo.
Register : 25-08-2021 — Putus : 31-08-2021 — Upload : 07-09-2021
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 321/Pdt.G/2021/PA.Pyk
Tanggal 31 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
149
  • selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:dill nolall ale gil gro aro il ait, prs risul sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talakSuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
Register : 10-02-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 03-03-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 296/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 3 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1012
  • Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
Register : 26-04-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 632/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 3 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
134
  • Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
Register : 14-07-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 258/Pdt.G/2021/PA.Pyk
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
128
  • apakahtelah pecah/retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
Register : 25-03-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PA GUNUNG SUGIH Nomor 767/Pdt.G/2021/PA.Gsg
Tanggal 29 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
911
  • UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor1 tahun 1974 tentang perkawinan ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih bi ihsan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan sebuah hadits dankaidahkaidah hukum serta pendapat para pakar hukum Islam yang selanjutnyadiambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, menegaskan sebagai berikut
Register : 23-06-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 27-10-2020
Putusan PA TANAH GROGOT Nomor 280/Pdt.G/2020/PA.Tgt
Tanggal 27 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
153
  • terjalin harmonis hanya akan membuat salahsatu pihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm),maka hal tersebut merupakan bukti adanya kemudhorotan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemadhorotan tersebutdihilangkan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
Register : 13-04-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 21-04-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 590/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 21 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
106
  • Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
Register : 15-01-2020 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 04-03-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 83/Pdt.G/2020/PA.Kag
Tanggal 4 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
104
  • Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Hal. 12 dari 15 Hal.
Register : 08-04-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 02-05-2019
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 232/Pdt.G/2019/PA.Pyk
Tanggal 29 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • I90 55 SlsArtinya: Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, MakaSesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahul.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan alasan perceraian yang
Register : 01-07-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 676/Pdt.G/2020/PA.Kag
Tanggal 26 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
92
  • Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
Register : 14-01-2019 — Putus : 19-02-2019 — Upload : 23-02-2019
Putusan PA TANJUNG PATI Nomor 48/Pdt.G/2019/PA.LK
Tanggal 19 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • : Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentanganakhlak dan timbulnya rasa benci di antara suamiistri yangmengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkanhukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
Register : 02-07-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PA BANGKINANG Nomor 548/Pdt.G/2019/PA.Bkn
Tanggal 29 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
Register : 15-05-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 16-08-2019
Putusan PA DUMAI Nomor 243/Pdt.G/2018/PA.Dum
Tanggal 26 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
112
  • Putusan Nomor 243/Pdt.G/2018/PA.DumArtinya: Menolak kesusahan (madlarat) itu harus didahulukan (diutamakan)daripada mengambil kemaslahatan.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan Tergugat
Register : 04-09-2017 — Putus : 20-09-2017 — Upload : 14-02-2019
Putusan PA TANJUNG PATI Nomor 0399/Pdt.G/2017/PA.LK
Tanggal 20 September 2017 — Penggugat melawan Tergugat
116
  • Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentanganakhlak dan timbulnya rasa benci di antara suamiistri yangmengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
Register : 21-01-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PA TENGGARONG Nomor 198/Pdt.G/2021/PA.Tgr
Tanggal 3 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
114
  • 99, xo JLiwold yLijro 5bIQlusbArtinya : Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yangbatik;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan dan oleh karena Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis
Register : 10-03-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 23-07-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 317/Pdt.G/2020/PA.Kag
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
218
  • Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
Register : 18-07-2013 — Putus : 19-09-2013 — Upload : 29-11-2013
Putusan PA PONOROGO Nomor 1080/Pdt.G/2013/PA.Po
Tanggal 19 September 2013 — Penggugat x tergugat
80
  • Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan Pasal 19 huruf (a dan f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sertaPasal 116 huruf (a dan f) Kompilasi Hukum Islam, sedang usaha perdamaian sesuaidengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Pasal 31 danPasal 32 serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini perceraian dipandang sebagai tasrih
Register : 02-02-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 18-02-2021
Putusan PA MANINJAU Nomor 27/Pdt.G/2021/PA.Min
Tanggal 18 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3012
  • pihak darikemelut rumah tangga yang berkepanjangan yang akan membawa mudharatkepada kehidupan Pemohon dan Termohon apabila rumah tangga tetapdipertahankan, sebagaimana kaidan Hukum Islam bahwa menolakkemugharatan harus didahulukan dari pada menarik kemaslahatan,Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
Register : 23-07-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 06-08-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 793/Pdt.G/2020/PA.Kag
Tanggal 5 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
84
  • Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9