Ditemukan 17962 data
88 — 14
diubah pertama kalinya dengan UU No. 3 Tahun 2006tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, dan diubah untuk yang kedua kalinya dengan UU No. 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 tahun1989 tentang Pengadilan Agama teiah ditentukan bahwa "Pengadilan agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkaradi tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a).perkawinan; b). waris; c).wasiat; d).hibah; e). wakaf
mengenai pokok perkara harus ditolak maka Majels berpendapattidak dapat dibenarkan sehingga dinyatakan tidak dapat diterima , karena hal iniakan merugikan pihak lawan dan akan menghambat proses penyeleseianperkara;Menimbang bahwa didalam Pasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berbunyi Pengadilan Agama bertugas danberwenang, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat,hibah, wakaf
Sebagaimana pasal 49UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang, memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infag, shadagah, danekonomi syariah, dengan demikian petitum penggugat tersebut bukanmerupakan kewenangan Pengadilan Agama, sehingga dinyatakan tidakdapat diterima;Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat tentang gugatanpara
9 — 5
parplainf3fs8parplainf3fs24 Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UndangUndang No. 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 3 Tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 50 Tahun 2009tentang Peradilan Agama, yang menegaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islamdibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukanberdasarkan hukum Islam serta wakaf
7 — 0
Sultan Mansyur Lorong Wakaf No.1133 RT. 14.
16 — 14
HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
18 — 0
ALI MASHURI, umur 40 tahun, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia,pendidikan , pekerjaan Wiraswasta, tempat kediaman di JalanTanggok Bongkar Ill No. 11 Kelurahan Tegal Sari Mandala IlKecamatan Medan Denai, Kota Medan, berdasarkan surat kuasakhusus telah memberi kuasa kepada untuk selanjutnya disebutsebagai PenggugatMelawanWAN ZUBAIDAH Binti DATUK ABDUL MUTHOLIB (alias DATUK POLEH), umur 54 tahun,agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan , pekerjaanWiraswasta, tempat kediaman di Jalan Wakaf
16 — 8
parplainf3fs8parplainf3fs24 Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UndangUndang No. 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 3 Tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 50 Tahun 2009tentang Peradilan Agama, yang menegaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islamdibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukanberdasarkan hukum Islam serta wakaf
22 — 14
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
22 — 13
Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalamUndangundang ini .par2.tab Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undangundang No. 7 Tahun 1989 yangdiperbaharui dengan Undangundang No. 3 Tahun 2006 yang kemudiandiperbaharui dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 Tentang PeradilanAgama (kompetensi Absolute) yang berbunyi: Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan,waris, wasiat, hibah, wakaf
21 — 4
No 370/Pdt.G/2020/PA.Dum.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g. infaq, h. shadaqah, dan .ekonomi syariah;Bahwa Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama dikemukakan secara tegas bahwa: Gugatan perceraiandiajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnyameliputi tempat kediaman Penggugat kecuali apabila Penggugat dengansengaja meninggalkan tempat bersama tanpa izin Tergugat;Bahwa Penggugat adalah warga negara Indonesia yang saat inimengaku
Tergugat
21 — 4
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
17 — 3
perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan (............ essere ) danSaksi ID (.....eeeeeeeseeeeeeeeeeee ) yang berdasarkan pada berita yang sudah demikiantersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitabFighus Sunnah yang berbunyi :EPArtinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
14 — 1
dansebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tuaangkatnya berdasarkan putusan Pengadilan;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengadilan adalah pengadilan dalamlingkungan Peradilan Agama, sebagaimana bunyi Pasal 49 Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989Peradilan Agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa, danmengadili perkaraperkara perdata antara orangorang yang beragama Islam di bidangperkawinan, kewarisan, wakaf
13 — 1
dansebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tuaangkatnya berdasarkan putusan Pengadilan;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengadilan adalah pengadilan dalamlingkungan Peradilan Agama, sebagaimana bunyi Pasal 49 Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989Peradilan Agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa, danmengadili perkaraperkara perdata antara orangorang yang beragama Islam di bidangperkawinan, kewarisan, wakaf
174 — 66
Solomon GlobalAsia;10 Bahwa dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang PendaftaranTanah, Bagian Kedua, Obyek Pendaftaran Tanah Pasal 9:(1) Obyek pendaftaran tanah meliputi :Ccda bidangbidang tanah yang dipunyaidengan hak milik, hak guna usaha,hak guna bangunan dan hak pakai;b tanah hak pengelolaan;tanah wakaf;hak milik atas satuan rumah susun;hak tanggungan;tanah Negara.(2) Dalam hal tanah Negara sebagai obyek pendaftaran tanahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, pendaftarannyadilakukan
dibuktikandengan :I penetapan pemberian hak dari Pejabat yangberwenang memberikan hak yang bersangkutanmenurut ketentuan yang berlaku apabila pemberianhak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hakpengelolaan;2 asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebutoleh pemegang hak milik kepada penerima hak yangbersangkutan apabila mengenai hak guna bangunandan hak pakai atas tanah hak milik;a hak pengelolaan dibuktikan denganpenetapan pemberian hakpengelolaan oleh Pejabat yangberwenang;b tanah wakaf
atau data yuridis yang bersangkutan atau masih adakeberatan yang belum diselesaikan, pengesahan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan catatan mengenai halhalyang belum lengkap dan atau keberatan yang belum diselesaikan.Berita acara pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)menjadi dasar untuk :a pembukuan hak atas tanah yangbersangkutan dalam buku tanah;apengakuan hak atas tanah;b pemberian hak atas tanah.Paragraf 3 Pembukuan HakPasal 29(1)Hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf
dalamnya,ataupetuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan VerpondingIndonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10Tahun 1961, atauakta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhitanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yangdibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengandisertai alas hak yang dialihkan, atauakta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yangtanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yangdialihkan, atauakta ikrar wakaf
/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejakmulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977dengan disertai alas hak yang diwakafkan, ataurisalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang,yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yangdialihkan, atausurat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanahyang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, atauk surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh KantorPelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
103 — 30
Sebidang Tanah seluas 1.736 M* yang terletak di Desa SeiSemayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sesuaiSertipikat Hak Milik Nomor 69/01/1985 tertanggal 22 Januari 1985dengan ukuran dan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Barat berbatas dengan Wakiyem =32,20 M Sebelah Timur berbatas dengan Tanah wakaf = 31,50 M Sebelah Utara berbatas dengan Sukarmi = 56M Sebelah Selatan berbatas dengan Saring = 54Mc.
53 — 5
Wakaf, f.Zakat, g. Infag, h. Shadagah dan i.
17 — 3
hukum (legal standing) Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) angka (22)Penjelasan Undangundang No. 7 Tahun 1989 yang diubah kedua dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA),yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
Tergugat
18 — 4
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
51 — 21
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
73 — 12
berwenang untuk mengadili,memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara a quo adalah PengadilanAgama ; Bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan UndangundangNomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama Pasal 49 yang berbunyi sebagai berikut :Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang, 1.Perkawinan, 2.Waris, 3.Wasiat, 4.Hibah, 5.Wakaf
selanjutnya Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahanatas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, di dalamPenjelasan Umum ditegaskan Para Pihak sebelum berperkara dapatmempertimbangkan untuk memilinh hukum apa uang di pergunakan dalampembagian waris dinyatakan dihapus, artinya bagi para pihak yang beragamaIslam tidak lagi memiliki pilinan hukum, melainkan harus diselesaikan denganhukum kewarisan Islam yaitu di Pengadilan Agama, sama halnya denganmasalah sengketa wasiat, hibah wakaf
setidaknya ada 2 (dua) hal yang sangat prinsipil dan substansi yang harusmenjadi perhatian Majelis Hakim dalam perkara ini, yaitu :Bahwa Pengadilan Agama hanya berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama di antara orangorang yangberagama Islam ;Bahwa Pengadilan Agama hanya berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan permasalahandimana bidang atau pokok perkara yangdipersengketakan (objek perkara) adalah mengenai bidang : 1.Perkawinan, 2waris, 3.Wasiat. 4.Hibah,5.Wakaf
bahwasertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktianyang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya,sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang adadalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan ;Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 memberikanpengertian sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksuddalam pasal 19 ayat (2) huruf c undangundang Pokok Agraria untuk hakatastanah, hak pengelolaan, tanah wakaf