Ditemukan 39579 data
109 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 497 K/Pdt.SusPailit/2014.Pasal 195 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut: kreditor yang piutangnyabelum dicocokkan dan kreditor yang piutangnya telah dicocokkan untuksuatu jumlah yang sangat rendah menurut pelaporannya sendiri, dapatmengajukan perlawanan dengan syarat paling lama 2 hari sebelumpemeriksaan perlawanan di sidang pengadilan, dengan ketentuan:(a) piutang atau bagian piutang yang belum dicocokkan itu, diajukan kepadakurator (b) salinan surat piutang dan bukti penerimaan dari kuratordisampaikan
hal 32 sampai 34, majelis hakim samasekali tidak mempertimbangkan dengan baik dalil dalil perlawanan PemohonKasasi dan juga bukti bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pelawan 16yaitu. bukti P Il.1 sampai P II.7 sehingga majelis hakim tingkat pertama salahdan kurang dalam membuat pertimbangan hukum dan tidak sesuai dengan UUNomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, seharusnya pertimbanganMajelis Hakim pemeriksa perkara perlawanan ini harus memenuhi sesuaiketentuan yang ada dalam Pasal 195
dipertimbangkan dan tercatat ketidaktertiban dalamberacara harus dibatalkan;KEEMPAT:Bahwa secara hukum apa yang Pemohon Kasasi lakukan dengan mengajukangugatan perlawanan terhadap pembagian harta pailit yang baru diketahui olehPemohon Kasasi, sebagaimana pengumuman melalui media cetak dikedaulatan rakyat tanggal 6 Desember 2012 dengan tenggang waktu yangcukup, sebagaimana ditentukan dalam undangundang, dengan mengajukansurat keberatan pada tanggal 12 Desember 2012, dan sebagaimana ketentuanPasal 195
35 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nawari br Barahmana jelas dapat dibaca dalamputusan Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 24 Februari 2000 Nomor59/Pdt.G/1999/PNKbj jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 11September 2001 Nomor 195/PDT/2001/PTMDN jo. putusan MahkamahAgung RI tanggal 26 April 2006 Nomor 52 K/Pdt/2003, dimana ketigaputusan tersebut di atas dicantumkan sebagai bukti dalam perkara yangdimohonkan kasasi ini yang diberi tanda : T.IIl.
Nomor 627 K/Pdt/2013 Bahwa benar ditingkat kasasi tidak memeriksa buktibukti, akan tetapiwajarlah memeriksa pertimbanganpertimbangan yang dilakukan ditingkatPertama dan pemeriksaan ditingkatbanding secara cermat dan teliti; Bahwa sehubungan dengan tanah terperkara putusan Mahkamah Agung RItanggal 26 April 2006 Nomor 542 K/Pdt/2003 jo putusan Pengadilan TinggiMedan tanggal 11 September 2001 Nomor 195/PDT/PT.MDN jo. putusanPengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 24 Februari 2000 Nomor59/Pdt.G/1999/PN.Kbj
Kabanjahe dapatdilihat di halaman 2 point 5 dan pada putusan Pengadilan Tinggi Medandapat dilihat di halaman 2 point 4 disebut sebagai Turut Tergugat II/TurutTerbanding IV hal mana tidak diterima dan harus ditolak; Bahwa sebagai kesimpulan permohonan Kasasi dari TergugatIll/Pembanding sekarang Pemohon Kasasi, demikian : Tanpa membatalkan/pembatalan terlebin dahulu putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 April2006 Nomor 542 K/Pdt/2006 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal11 September 2001 Nomor 195
55 — 9
WahyaKP.010121/195/1445/19311/26/DKK, menerangkan bahwa Nama : ArifRahman Bin Didin Bahrudin, telah dilaksanakan anamnesa, pemeriksaan fisikserta ditindaklanjuti dengan test penyaringan (screening test) berupapemeriksaan sample urine pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 sekira jam08.00 Wib, dengan jenis pemeriksaan Narkotika Golongan termasuk sabusabu (Metamfetamin) yang hasilnya dinyatakan positif.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang
Wahya KP.010121/195/1445/19311/26/DKK, menerangkanbahwa Nama: Arif Rahman Bin Didin Bahrudin, telah dilaksanakan anamnesa,pemeriksaan fisik serta ditindaklanjuti dengan test penyaringan (screening test)berupa pemeriksaan sample urine pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016sekira jam 08.00 Wib, dengan jenis pemeriksaan Narkotika Golongan termasuk sabusabu (Metamfetamin) yang hasilnya dinyatakan positif.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh fakta fakta hukum
WahyaKP.010121/195/1445/1931 1/26/DKK;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas bahwa hasil tesurine terdakwa positif mengandung Metamfetamin dan terdakwa mengonsumsishabu tersebut tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang sehingga menurutMajelis Hakim unsur menyalahgunakan narkotika golongan bagi diri sendiritelah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 127 ayat 1huruf a UU RI Nomor. 35 tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslahdinyatakan telah terbukti secara
70 — 33
Dan perlawanan pihakketiga tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang melaksanakanEksekusi (Vide : Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR). Oleh karena PelawanEksekusi adalah pemegang dan pengelola hak pakai dalam Sertifikat HakPakai No. 82 / Cipayung a/n. H.
Yahya Muhamad berdasarkan PerjanjianPengikatan Pengalihan Hak tertanggal 29 Maret 2010 Nomor : 115 , makaberdasarkan pasal 195 ayat (6) dan (7) HI R tersebut, Pelawan Eksekusi dalamupaya perlawanan eksekusi ini adalah sebagai Pelawan yang benar danberalasan menurutBahwa pada azasnya perlawanan tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207ayat (3) HIR), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benardan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak tidaknya sampaidijatuhkan putusan oleh Pengadilan
Yahya Muhamad)yang dibuat dihadapan Turut Terlawan Eksekusi IX (dalamkapasitasnya sebagai Notaris).e Bahwa perjanjian tersebut bukan merupakan perjanjian peralihanhak atas tanah, dengan kata lain Peralihan hak kepada Pelawantidak terjadi/belumterjadi;e Bahwa Pasal 195 (6) HIR secara ekplisit mensyaratkan; Pihakketiga yang melakukan perlawanan adalah Pemilik mutlak.
tersebut diatas, dalildalil Perlawanan Pelawanmerupakan dalil yang mengadaada, tidak berdasar hukum dan keliru, olehkarenanya harus ditolak. hal 35 dari 66 hal Putusan No.43/Pdt.G/2013/PN Cbn8 Bahwa Para Terlawan Eksekusi menolak dengan keras dalil perlawanan Pelawan padaangka 13 dan 14 pada halaman 7 dengan alasan sebagai berikut1 Perlu kami tegaskan kembali, bahwa sesungguhnyaPelawan atau Perlawanan dalam perkara a quo bukanPelawan atau Perlawanan Pihak Ketiga sebagaimanadimaksud dalam Pasal 195
Perlawanan pihak ketiga tersebut diajukan kepada Ketua PengadilanNegeri yang melaksanakan eksekusi (Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR. Bahwa olehkarena Pelawan Eksekusi adalah penerima sah pengalihan hak pakai atas tanahbersertifikat No. 82/Cipayung a/n. H. Yahya Muhammad dari Turut TerlawanEksekusi I s/d.
4 — 0
195/Pdt.G/2018/PA.Cmi
7 — 0
195/Pdt.G/2019/PA.Lmj
11 — 2
195/Pdt.P/2017/PA.Smp
8 — 1
195/Pdt.G/2019/PA.Kbm
9 — 1
195/Pdt.P/2019/PA.TA
22 — 15
195/Pdt.G/2024/MS.Sgi
7 — 0
195 SKT.3/1981
11 — 5
195/Pdt.G/2017/PA.Kjn
9 — 0
195/Pdt.G/2024/PA.Mrd
8 — 5
195/Pdt.P/2023/PA.Lpk
41 — 10
195/Pdt.G/2021/MS.Ttn
22 — 3
195/Pdt.G/2023/PA.Rks
13 — 0
195/Pdt.G/2024/PA.Pkp
8 — 10
195/Pdt.P/2024/PA.Grt
30 — 0
195/Pdt.P/2022/PA.Kjn
36 — 5
195/Pdt.G/2022/PA.TSe