Ditemukan 7271 data
PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sarolangun Unit Pauh
Tergugat:
SUPRIYONO
18 — 20
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 5/Pdt.G.S/2024/PN Srl;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun untuk mencatat dalam register perkara tentang pencabutan perkara Nomor 5/Pdt.G.S/2024/PN Srl;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu Rupiah);
Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sarolangun Unit Pauh
Tergugat:
SUPRIYONO
Tergugat:
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SAROLANGUN
762 — 904
strong>E N G A D I L I
DALAM PENUNDAAN
Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa a quo dari Para Penggugat ;
DALAM POKOK SENGKETA
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya ;
- Menyatakan Batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun
Nomor : 45/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/III/ 2019, tanggal 4 Maret 2019 tentang Penetapan Perubahan Ke Empat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor : 40/HK. 03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun pada Pemilihan Umum 2019, khusus atas nama :
- Aang Purnama, S.E., M.M., dari Partai Demokrat di Dapil Sarolangun 2 ;
- Cik Marleni, dari Partai Golkar Dapil Sarolangun 2 ;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor : 45/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/III/ 2019, tanggal 4 Maret 2019 tentang Penetapan Perubahan Ke Empat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor : 40/HK. 03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun pada Pemilihan Umum 2019, khusus atas nama :
- Aang Purnama, S.E., M.M., dari
Partai Demokrat di Dapil Sarolangun 2 ;
- Cik Marleni, dari Partai Golkar Dapil Sarolangun 2 ;
- Memerintahkan Tergugat untuk Menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Para Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun pada Pemilu Tahun 2019 ;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar Seluruh Biaya Perkara sebesar Rp. 767.000- (tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
DKK
Tergugat:
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SAROLANGUN
Tergugat:
Mazrul
11 — 9
MENETAPKAN
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun untuk mencoret perkara nomor 15/Pdt.G.S/2024/PN Srl dalam register perkara;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun untuk mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp273.000,00 (dua ratus tujuh puluh
Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk, Kantor Cabang Sarolangun
Tergugat:
Mazrul
60 — 25
M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 9/Pid.Sus/2018/PN Srl tanggal 06 Maret 2018 atas nama Terdakwa FAROUK KHADOUMI Als DOMI Bin SAYUTI, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:- Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 9/Pid.Sus/2018/
Nama Lengkap : FAROUK KHADOUMI Als DOMI Bin SAYUTI ;Tempat Lahir : Sarolangun;Umur/Tanggal Lahir : 28 Tahun / 04 Maret 1989;Jenis Kelamin : Laki-Laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : RT. 08 Desa Ladang Panjang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun;A g a m a : Islam;Pekerjaan : Swasta;
Sarolangun Kab.Sarolangun;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan:1.Penyidik, dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, terhitung sejaktanggal 14 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 03 Desember 2017 ;. Perpanjangan Penuntut Umum, dengan jenis penahanan Rumah TahananNegara, terhitung sejak tanggal 04 Desember 2017 sampai dengan tanggal 12Januari 2018 ;.
Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, dengan jenis penahanan RumahTahanan Negara, terhitung sejak tanggal 18 Januari 2018 sampai dengantanggal 16 Februari 2018;. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun denganjenis penahanan rumah tahanan Negara, sejak tanggal 17 Februari 2018sampai dengan tanggal 17 April 2018;. Hakim Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 21 Maret 2018 dari tanggal 08 Maret2018 s/d tanggal 06 April 2018;.
Kabupaten Sarolangun atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, yang tampa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2017sekira pukul 14.00 Wib,saksi F.
EDO menanyakan kembali kepada terdakwa namun terdakwa diamsaja, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukanpemeriksaan lebih lanjut dan disaat terdakwa diperiksa oleh penyidik ResNarkoba Polres Sarolangun terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupanarkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersbut adalah milik terdakwa.Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pengujian Laboratorium No.PM.01.05.881.11.17.3001 tertanggal 13 Nopember 2017 dari BADAN POMProvinsi Jambi yang ditandatangani
Turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor9/Pid.Sus/2018/PN Srl tanggal 06 Maret 2018 atas nama Terdakwa FAROUKKHADOUMI Als DOMI Bin SAYUTI, yang amarnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa FAROUK KHADOUMI Als DOMI Bin SAYUTItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Secara Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman,2.
ALI HANAFIAH
Tergugat:
BUPATI SAROLANGUN
Intervensi:
BENI TARMULIS
217 — 150
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Sarolangun Nomor : 332/DPMD/2022 tentang Penetapan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I Kabupaten Sarolangun Tahun 2022 tanggal 18 November 2022, pada Lampiran II Nomor : 24 atas nama Beni Tarmulis;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor :
332/DPMD/2022 tentang Penetapan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I Kabupaten Sarolangun Tahun 2022 tanggal 18 November 2022, pada Lampiran II Nomor : 24 atas nama Beni Tarmulis;
- Mewajibkan Tergugat untuk melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa Tendah periode 2022 s/d 2028 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.424.000,-
Penggugat:
ALI HANAFIAH
Tergugat:
BUPATI SAROLANGUN
Intervensi:
BENI TARMULIS
Tergugat:
Tukiran
20 — 12
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan perkara gugatan sederhana dengan register perkara Nomor 12/Pdt.G.S/2024/PN Srl dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun untuk mencatat dalam register perkara tentang pencabutan perkara Nomor 12/Pdt.G.S/2024/PN Srl;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk, Kantor Cabang Sarolangun
Tergugat:
Tukiran
Tergugat:
Hefni
16 — 18
Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk, Kantor Cabang Sarolangun
Tergugat:
Hefni
PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sarolangun Unit Limbur
Tergugat:
ABDUL GANI
36 — 36
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata nomor 8/Pdt.G.S/2024/PN Srl;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun untuk mencatat dalam register perkara tentang pencabutan perkara nomor 8/Pdt.G.S/2024/PN Srl;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sarolangun Unit Limbur
Tergugat:
ABDUL GANI
Benyamin selaku direktur PT.sedayu citra mobil
Termohon:
Kejaksaan negeri sarolangun
78 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan dicabut surat Permohonan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sarolangun di bawah register Nomor 2/Pdt.P/2023/PN Srl tanggal 2 Februari 2023;
- Memerintahkan Permohonan Nomor 2/Pdt.P/2023/PN Srl dicoret dari register perkara perdata Permohonan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp.192.000,00 (Seratus sembulan
Pemohon:
Benyamin selaku direktur PT.sedayu citra mobil
Termohon:
Kejaksaan negeri sarolangun
Tergugat:
Usman Ependi
31 — 14
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN Srl;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun untuk mencatat dalam register perkara tentang pencabutan perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN Srl;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp256.000,00 (Dua ratus lima puluh enam ribu Rupiah);
Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk, Kantor Cabang Sarolangun
Tergugat:
Usman Ependi
Tergugat:
Gunawan
7 — 9
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 13/Pdt.G.S/2024/PN Srl yang diajukan oleh Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun untuk mencoret perkara gugatan Sederhana Nomor 13/Pdt.G.S/2024/PN Srl dalam Buku Register perkara yang sedang berjalan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp273.000,00 (dua ratus tujug puluh tiga ribu
Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk, Kantor Cabang Sarolangun
Tergugat:
Gunawan
Tergugat:
Iransa
15 — 0
wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp73.830.412,00 (tujuh puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu empat ratus dua belas rupiah), apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 292 Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun
Provinsi Jambi atas nama Mey Jarwana dan Sertipikat Hak Milik Nomor 293 Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atas nama Khodijah, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang melalui prosedur eksekusi lelang sebagaimana Pasal 207 RBg yakni melalui Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp246.000,00
Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk, Kantor Cabang Sarolangun
Tergugat:
Iransa
2.Pokja Unit Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kab. Sarolangun tahun Anggaran 2021.
186 — 93
Sarolangun selaku PA Cq. Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kab. Sarolangun Selaku KPA
2.Pokja Unit Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kab. Sarolangun tahun Anggaran 2021.
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SAROLANGUN UNIT LIMBUR
Tergugat:
SYAMSIR
67 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Penggugat;
- Menyatakan gugatan Nomor 15/Pdt.G.S/2023/PN Srl yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 15 November 2023 telah dicabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp239.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SAROLANGUN UNIT LIMBUR
Tergugat:
SYAMSIR
Nurhayati Binti Akib (Alm)
Tergugat:
1.Faridah
2.Badan Pertanahan Nasional Sarolangun
95 — 46
Penggugat:
Nurhayati Binti Akib (Alm)
Tergugat:
1.Faridah
2.Badan Pertanahan Nasional SarolangunPasar Sarolangun, Sarolangun, Kab.Sarolangun, Jambi dalam hal ini memberikan kuasakepada Ahmad Naim, S.H., Advokat dan KonsultanHukum pada Kantor Hukum Ahmad Naim, SH &Partners (ANP), beralamat di Jalan Mawar PasarBawah RT 04/02, Kelurahan Pasar Sarolangun,Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangunberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22September 2021 yang telah didaftarkan padaKepaniteraan Pengadilan Negeri Sarolangun dalamregister Nomor: 109/Pdt/2021/PN Srl selanjutnyadisebut sebagai Penggugat
AurGading, Sarolangun, Kab. Sarolangun, Jambi, dalamhal init memberikan kuasa kepada Dedy Agustia,S.H.,dan Riza Fahlevi, S.H., Advokat dan KonsultanHukum pada Kantor Hukum Dedy Agustia, S.H.,beralamat di Jalan Lintas Sumatera KM. 01, SimpangRaya, Sarolangun berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 13 Oktober 2021 yang telah didaftarkan padaKepaniteraan Pengadilan Negeri Sarolangun dalamregister Nomor: 111/Pdt/2021/PN Srl, selanjutnyadisebut sebagai Tergugat I;2.
Menyatakan Penggugat sebagai orang yang paling berhak untukmemiliki Objek Perkara sebidang tanah yang terletak dahulu di kenal diKelurahan Desa Sukasari Kecamatan Sarolangun Kabupaten SarolangunBangko, dan saat ini letaknya disebut di RT O9 Kelurahan SukasariKecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun seluas 1.670 Mz?
Eksepsi Kompetensi AbsolutBahwa Pengadilan Negeri Sarolangun tidak berwenang untuk memeriksadan memutus perkara a quo.
Sarolangun, Kab.Halaman 26 dari 34 Putusan Perdata Gugatan Nomor 22/Padt.G/2021/PN SrlSarolangun Bangko Prov.
Tergugat:
Lidia
19 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 14/Pdt.G.S/2024/PN Srl;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun untuk mencatat dalam register perkara tentang pencabutan perkara Nomor 14/Pdt.G.S/2024/PN Srl;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp239.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu Rupiah);
Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk, Kantor Cabang Sarolangun
Tergugat:
Lidia
BRI CABANG SAROLANGUN UNIT PAUH
Tergugat:
1.Ujang Saiyo
2.Jariyatin
845 — 694
Penggugat:
BRI CABANG SAROLANGUN UNIT PAUH
Tergugat:
1.Ujang Saiyo
2.JariyatinUJANG SAIYO, bertempat tinggal di Desa Seko Besar RT. 08 RW. 04,Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, selanjutnyadisebut sebagai Tergugat ;2.
Pauh Kab.Sarolangun yang diterbitkan di Sarolangun tanggal 19 September 2013Asli bukti Surat Hak Milik (SHM) No. 653 An. Zariatin Desa Seko Besar Kec. PauhKab. Sarolangun yang diterbitkan di Sarolangun tanggal 19 September 2013 tersebutdisimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas.Untuk menjamin pinjamannya Tergugat & Tergugat Il memberikan agunan berupatanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan MelepaskanSurat Hak Milik (SHM) No. 301 An.
Sarolangun yang diterbitkan di Sarolangun tanggal 06 Desember2000;Keterangan Singkat :Membuktikan bahwa benar untuk menjamin pelunasan pinjaman/kredit Tergugat & Tergugat Il telah diberikan agunan tanah dan/atau bangunan atas nama AbdulSurul Ali.. a. Surat Peringatan tunggakan I, Il dan Illb.
Sarolangun yang diterbitkandi Sarolangun tanggal 19 September 2013 dan Surat Hak Milik (GHM) No. 301An. Trisno Desa Seko Besar Kec. Pauh Kab. Sarolangun yang diterbitkan diSarolangun tanggal 06 Desember 2000, berikut sekaligus tanah dan/ataubangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan(Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;4.
Fotokopi Sertifikat Hak Milik (GHM) No. 653 atas nama Zaratin, Desa Seko Besar,Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun yang diterbiykan di Sarolangun tanggal19 September 2013, yang diberi tanda P4;5. Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 301 atas nama Trisno, Desa Seko Besar,Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun yang diterbitkan di Sarolangun tanggal6 Desember 2000, yang diberi tanda P5;6.
EFENDI Bin HASIM
Termohon:
Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jambi Cq Kepala Kepolisian Resor Sarolangun Cq kasat Reskrim Polres Sarolangun Cq Kepolisian Sektor Pauh
59 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan dicabut surat gugatan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sarolangun di bawah register Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Srl tanggal 4 Oktober 2021;
- Memerintahkan gugatan Penggugat Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Srl tanggal 4 Oktober 2021 dicoret dari register perkara preperadilan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
Pemohon:
EFENDI Bin HASIM
Termohon:
Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jambi Cq Kepala Kepolisian Resor Sarolangun Cq kasat Reskrim Polres Sarolangun Cq Kepolisian Sektor Pauh
Rahmat Nona M
Tergugat:
1.IMRAN BIN MIZWAR
2.BPN Sarolangun Jambi
77 — 15
Penggugat:
Rahmat Nona M
Tergugat:
1.IMRAN BIN MIZWAR
2.BPN Sarolangun Jambi
95 — 31
BUPATI SAROLANGUN2. AKMAL ARIMBI, KETUA ASOSIASI PEDAGANG PASAR
BUPATI KABUPATEN SAROLANGUN, bertempat tinggal di KantorBupati Sarolangun Komp.
2020/PN Srl, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:1.Bahwa Pengelolaan Pasar di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi telahdiatur didalam Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 13 tahun 2018 TentangPembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi, sertatata kerja unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar pada dinasKoperasiUMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sarolangun(selanjutnya disebut dengan Perbup Sarolangun 13 Tahun 2018);Bahwa Pengelolaan Pasar Singkut di Kelurahan Sungai
Kabupaten Sarolangun, yangmana seharusnya wajidb memperoleh izin kerjasama pengelolaan pasarterlebin dahulu dari Kepala Daerah (Bupati Sarolangun) atau Tergugat sebagaimana perintah Pasal 37 Ayat (1) Huruf (a) dan Ayat (2)Permendagari 17 Tahun 2007 yang tersebut diatas pada poin gugatan aquo nomor 10;14.Bahwa karena Tergugat II belum memiliki izin terlebih dahulu dari Tergugat selaku Kepala daerah Kabupaten sarolangun tetapi sudah berani/lancangHalaman 5 dari 21 Putusan Perdata Gugatan Nomor 18/
13 Tahun 2018maka yang berhak /berwenang untuk mengelola pasar singkut adalahKepala UPTD Pasar Kabupaten Sarolangun, bukan Tergugat II ;18.
Memerintahkan Kepada Tergugat Bupati Sarolangun untuk Menghentikansegala Aktivitas atau Kegiatan yang dilakukan oleh Tergugat Il atas namaAkmal Arimbi (Ketua Asosiasi Pedagag Pasar Singkut) dalam PengolaanPasar Singkut, di Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut,Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi seketika tanpa syarat apapun;5.