Ditemukan 11435 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 09-12-2021 — Putus : 09-06-2022 — Upload : 09-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 770/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 9 Juni 2022 — Penggugat:
Soleh Afif
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Cq. Dr. Oesman Sapta Odang dan Gede Pasek Suardika, S.H., M.H Selaku ketua Umum dan Sekjen Partai Hanura
2457
  • Penggugat:
    Soleh Afif
    Tergugat:
    Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Cq. Dr. Oesman Sapta Odang dan Gede Pasek Suardika, S.H., M.H Selaku ketua Umum dan Sekjen Partai Hanura
Putus : 25-11-2008 — Upload : 06-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 325K/PDT/2005
Tanggal 25 Nopember 2008 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI SYARIKAT ISLAM INDONESIA (DPP PSII) Cq. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI SYARIKAT ISLAM INDONESIA (DPW PSII) NUSA TENGGARA BARAT Cq. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI SYARIKAT ISLAM INDONESIA (DPC PSII) CABANG DOMPU ; vs. DRS. H.M. ALI MUHAMMAD, BA ; YAYASAN COKROAMINOTO DOMPU, KABUPATEN DOMPU ; Dkk
6921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI SYARIKATISLAM INDONESIA (DPP PSII) Cq. DEWAN PIMPINANWILAYAH PARTAI SYARIKAT ISLAM INDONESIA (DPWPSII) NUSA TENGGARA BARAT Cq. DEWAN PIMPINANCABANG PARTAI SYARIKAT ISLAM INDONESIA (DPCPSII) CABANG DOMPU ; vs. DRS. H.M. ALI MUHAMMAD, BA ; YAYASAN COKROAMINOTO DOMPU, KABUPATEN DOMPU ; Dkk
Register : 25-08-2014 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 17-11-2014
Putusan PN TAKALAR Nomor 15/PDT.Sus-Parpol/2014/PN Tka
Tanggal 16 Oktober 2014 — "Melawan" 1.Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). 2.Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Sulawesi Selatan. 3.Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Takalar.
23727
  • "Melawan" 1.Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). 2.Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Sulawesi Selatan. 3.Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Takalar.
    Bahwa Penggugat adalah anggota Partai Keadilan Dan PersatuanIndonesia (PKPI) dengan No.
    Bahwa apa yang dipermasalahkan Para Penggugat adalahmengenai Keputusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia(PKPI) yang menyangkut internal partai maka diselesaikan lewatinternal Partai juga dan bukan lewat Keputusan hukum, ini adalahKeputusan Politik dan bukan Keputusan hukum. Jadi tidak tepatdiselesaikan lewat gugatan, tepatnya diselesaikan dengan mengacupada AD/ART Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)karena menyangkut Internal Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia (PKPI).
    Tentang pemberhentian seseorangdiberhentikan dari partai Politik juga diatur dalam pasal 16 UndangUndang Republik Indonesia No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik ;Bahwa hal ini juga dipertegas dalam Angaran Dasar /Anggaran RumahTangga Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Pasal 8 ayat(1) Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia(PKPI) yang berbunyi sebagai berikut :Berakhirnya keanggotaan seseorang dari Partai Keadilan danPersatuan Indonesia (PKPI), karena :Meninggal
    duniaMenyatakan mengundurkan diri dari Partai Pelopor secara tertulis.Kehilangan kewarganegaraan Indonesia.9 O WD >Diberhentikan/dipecat dari Partai Pelopor karena melanggar disiplinPartai Politik.3.
    dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai politik, ayat (8) Susunan mahkamah Partai Politik sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian, ayat (4) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60(enam puluh) hari, ayat (5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainbersifat final dan mengikat
Register : 06-06-2023 — Putus : 23-06-2023 — Upload : 23-06-2023
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 41/PDT/2023/PT PLK
Tanggal 23 Juni 2023 — ., M.Hum
Terbanding/Tergugat : DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN SERUYAN
Terbanding/Turut Tergugat I : DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Terbanding/Turut Tergugat II : DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
841
  • ., M.Hum
    Terbanding/Tergugat : DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN SERUYAN
    Terbanding/Turut Tergugat I : DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
    Terbanding/Turut Tergugat II : DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
Putus : 11-11-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 652 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 11 Nopember 2011 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP-PPRN); PENGURUS HARIAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
53113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP-PPRN); PENGURUS HARIAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
    Musyawarah Nasional Partai;c. Rapat Pimpinan Nasional Partai;d. Rapat Kerja Nasional Partai;e. Rapat Dewan Pimpinan Pusat;2. Tingkat Wilayah :a. Musyawarah Wilayah Partai;b. Rapat Pimpinan Wilayah Partai;c. Rapat Kerja Wilayah Partai;d. Rapat Dewan Pimpinan Wilayah Partai ;3. Tingkat Daerah :a. Musyawarah Daerah Partai ;b. Rapat Pimpinan Daerah Partai ;c. Rapat Kerja Daerah Partai ;d. Rapat Dewan Pimpinan Daerah Partai ;4. Tingkat Cabang :a. Musyawarah Cabang Partai ;b.
    Rapat Pimpinan Cabang Partai ;c. Rapat Kerja Cabang Partai ;5. Tingkat Anak Cabang :a. Musyawarah Anak Cabang Partai ;b. Rapat Pimpinan Anak Cabang Partai ;oRapat Kerja Anak Cabang Partai ;a.Rapat Dewan Pimpinan Anak Cabang Partai ;BAB XIKHUSUSPEMRAKARSA DAN PENDIRI UTAMAHal. 26 dari 50 hal. Put. No.652 K/PdtSus/20111.2.Pasal 18Pemrakarsa dan Pendiri Utama Partai adalah DR.
    Anggota Luar Biasa Partai di angkat dan disahkan oleh DewanPembina Nasional ;Pasal 3Hak dan Kewajiban Anggota. Anggota Partai mempunyai hak :a. Mendapat perlakuan yang sama dari Partai ;b. Menyampaikan pendapat, aspirasi, usul dan saran secara lisanmaupun tertulis kepada Pimpinan Partai ;c. Mendapat perlindungan dan pembelaan dari partai ;. Anggota Partai mempunyai kewajibana.
    Anggota dan Pengurus Partai dilarang membuka rahasia Partai ;Pasal6San ksi PartaiPartai dapat menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran, disiplinPartai berupa :FON >Peringatan ;Pemberhentian sementara dati Tugas/Jabatan Partai ;Pembebastugasan dari aktivitas Partai ;Pemecatan dari keanggotaan partai ;BAB IVMUSYAWARAHPasal 11Musyawarah Nasional PartaiHal. 32 dari 50 hal. Put. No.652 K/PdtSus/2011. Musyawarah Nasional Partai adalah permusyawarahan Wilayah danDaerah Partai ;.
    Musyawarah Nasional Partai diselenggarakan oleh Dewan PimpinanPusat Partai ;. Musyawarah Nasional Partai dipimpin oleh Dewan Pimpinan PusatPartai sampai menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban DewanPimpinan Pusat Partai.
Register : 06-04-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 57/ PDT/2017/PT.PBR
Tanggal 11 Juli 2017 — LAMEN SARIHI, S.H, M.H Sebagai PENGGUGAT Lawan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA Provinsi Kepulauan Riau, Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA Kabupaten Bintan, Cq FRAKSI GOLONGAN KARYA (GOLKAR) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) Kabupaten Bintan Sebagai TERGUGAT
9745
  • LAMEN SARIHI, S.H, M.H Sebagai PENGGUGATLawanDEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA Provinsi Kepulauan Riau, Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA Kabupaten Bintan, Cq FRAKSI GOLONGAN KARYA (GOLKAR) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) Kabupaten Bintan Sebagai TERGUGAT
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA CqDEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGANKARYA Provinsi Kepulauan Riau, Cq DEWANPIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYAKabupaten Bintan, Cq FRAKSI GOLONGAN KARYA(GOLKAR) DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH (DPRD) Kabupaten Bintan, bertempat diKantor DPRD Kabupaten Bintan di KompleksPemerintahan Kabupaten Bintan, Provinsi KepulauanRiau, semula disebut Tergugat selanjutnya disebutTerbanding ;2.
    Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLONGAN KARYA Nomor : KEP61/DPP/GOLKAR/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015, tentangPemberhentian Dari Anggota Partai GOLKAR atas nama SaudaraH. LAMEN SARIHI, SH, MH ;2. Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLONGAN KARYA Nomor :012/PGBINTAN/XII/2015 tertanggal 18 Desember 2015 telahmenyampaikan Surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Bintan Perihal :Usulan Nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD KabupatenBintan an. Sdr. H.
    Bahwa dengan adanya Konflik Internal Partai GOLKAR tersebut diatas,tibatiba Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR Hasil MUNAS BALI atauKubu BALI Menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP61/DPP/GOLKAR/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015, tentang : Pemberhentiandari Anggota Partai GOLKAR atas nama Saudara H.
    dari 15 Putusan Nomor 57/PDT/2017/PT.PBR11.Bahwa salah satu Syarat Keabsahan Partai Politik adalah Didaftarkanpada Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia untukmendapatkan Pengesahan AD dan ART serta Komposisi dan PersonaliaDewan Pimpinan Pusat Partai sebagaimana diamanahkan dalamUndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Poitik ;12.Sehingga dengan demikian Surat Keputusan Nomor : KEP61/DPP/GOLKAR/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015, tentangPemberhentian Dari Anggota Partai GOLKAR Atas Nama
    Pimpinan Partai Politik dalam jangka waktu paling lama 30 (TigaPuluh) hari sejak Keputusan Badan Kehormatan diterima,MENYAMPAIKAN KEPUTUSAN DAN SURAT USULPEMBERHENTIAN ANGGOTANYA KEPADA PIMPINAN DPRD(Pasal 62);16.Bahwa sedangkan di dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai Politik diamanahkan bahwa :a.Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART (Pasal 32 ayat 1).Penyelesaian Perselisinan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud
Register : 19-12-2023 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN BONTANG Nomor 49/Pdt.G/2023/PN Bon
Tanggal 26 Februari 2024 — Penggugat:
RAKING
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH BERKARYA KOTA BONTANG
580
  • Penggugat:
    RAKING
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
    2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
    3.DEWAN PIMPINAN DAERAH BERKARYA KOTA BONTANG
Putus : 08-11-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 182 PK/TUN/2018
Tanggal 8 Nopember 2018 — PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh H. DJAN FARIDZ VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh Ir. H. MUHAMMAD ROMAHURMUZIY, MT;
207120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh H. DJAN FARIDZ VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh Ir. H. MUHAMMAD ROMAHURMUZIY, MT;
    Arsul Sani,S.H., M.Si., pekerjaan Ketua Umum dan SekretarisJenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai PersatuanPembangunan;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa M.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorM.HH06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan SusunanPersonalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan PembangunanMasa Bakti 20162021, tanggal 27 April 2016;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorM.HH06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan SusunanPersonalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan PembangunanMasa Bakti 20162021, tanggal 27 April 2016;4.
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorM.HH06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan SusunanPersonalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan PembangunanMasa Bakti 20162021, tanggal 27 April 2016;4.
    Achmad Dimyati Natakusumah, selakuKetua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Harian DewanPimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 8 November 2018 oleh Dr. H. Supandi, S.H.
Putus : 03-11-2022 — Upload : 21-12-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1482 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 3 Nopember 2022 — DEWAN PIMPINAN ACEH PARTAI ACEH c.q. H. MUZAKIR MANAF DAN H. KAMARUDDIN, masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh, DK
16461 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN ACEH PARTAI ACEH c.q. H. MUZAKIR MANAF DAN H. KAMARUDDIN, masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh, DK
Putus : 18-10-2016 — Upload : 10-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 761 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN BIMA, DK
4226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN BIMA, DK
    atau surat apapun yang telah diterima Pemohon Kasasi dariMahkamah Partai Demokrat;Bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang PartaiPolitik (selanjutnya disebut Undangundang Partai Politik) Pasal 33 ayat (1):Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai, penyelesaianperselisinan dilakukan melalui pengadilan negeri.
    , sedangkansecara hukum Mahkamah Partai tidak berwenang memberhentikananggota Partai dan tidak berhak menentukan penggantian antar waktu (PA W) atas anggota DPR atau DPRD;d) Bahwa apabila ada pelanggaran yang menurut Termohon Kasasi telahdilakukan oleh Pemohon Kasasi, maka penyelesaianya hanyadibenarkan diselesaikan dalam internal Partai Demokrat sesuai anggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat sebagaimanaketentuan Undang Undang Partai Politik Pasal 32 ayat (1):Perselisihan Partai Politik
    diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART";Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkanmengenai keberatankeberatan kasasi tersebut, Majelis Hakim akanmempertimbangkan terlebin dahulu mengenai persyaratan pengajuan gugatanperselisihan partai politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang Nomor 2 TahunHalaman 6 dari 9 hal Put.
    Nomor 761 K/Pdt.SusParpol/20162008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (1)Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikan olehMahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor085/DPPPHPU/2014, tanggal 16 September 2014;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secarainternal
    Nomor 01MR/K/WTKAI/VII/2016, tanggal 26 Juli 2016dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini PengadilanNegeri Raba Bima tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tidak salah dalammenerapkan hukum, sebab sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2)Undang Undang Partai Politik, perselisihan partai politik diselesaikan secarainternal melalui Mahkamah Partai, hal mana telah terbukti adanya dalamperkara a quo, yaitu tindakan
Putus : 31-07-2019 — Upload : 03-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 337 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PASER, DK
6845 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PASER, DK
    PUTUSANNomor 337 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:NOR ASIAH, bertempat tinggal di Jalan Kapten Pierre Tendean,RT 011, RW 004, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan TanahGrogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dalam halini memberi kuasa insidentil Kepada Herman Setiawan, S.H.
    DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITANBANGSA KABUPATEN PASER, berkedudukan di Jalan JenderalAhmad Yani, Nomor 85, Kelurahan Tanah Grogot, KecamatanTanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur,dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. H.M. Anwar Rachman,S.H., M.H., dan kawankawan, Para Pengurus DPP PKB BidangHukum dan HAM, beralamat di Jalan Raden Saleh Nomor 9,Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juli2017;2.
    DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI KEBANGKITANBANGSA, berkedudukan di Jalan Raden Saleh, Nomor 9,Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr.
    tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1:2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumatau perbuatan melanggar hukum;Menyatakan Surat Keputusan Nomor 037/DPC03/IV/A.1/X/2016 yangtidak bertanggal (objek sengketa), tentang: Pemberhentian DariKeanggotaan Partai
    Nomor 337 K/Pdt.SusParpol/2019Bahwa perselisihan antara Penggugat dan Para Tergugat merupakanperselisihan partai politik yang berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) junctoPasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perselisinan partaipolitik hanya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri setelah penyelesaianperselisihan diajukan melalui Mahkamah Partai;Bahwa oleh karena perselisihan a quo belum pernah diselesaikansecara
Putus : 26-03-2024 — Upload : 22-05-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 375 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 26 Maret 2024 — ., M.M. lawan DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN PIDIE
11341 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., M.M. lawan DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN PIDIE
Register : 16-10-2017 — Putus : 04-12-2017 — Upload : 22-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 514 K/TUN/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh H. DJAN FARIDZ VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh Ir. H. MUHAMMAD ROMAHURMUZIY, MT;
764610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh H. DJAN FARIDZ VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh Ir. H. MUHAMMAD ROMAHURMUZIY, MT;
    suatumahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik;Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian;Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikanpaling lambat 60 (enam puluh) hari;Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifatfinal dan mengikat secara internal dalam hal perselisihanyang berkenaan dengan kepengurusan
    Jumat, 10 Desember 2010 (Risalah Rapat TimsusUndangUndang Partai Politik) pada halaman 20 21 dapatdikutip sebagai berikut:PEMERINTAH:Jadi keputusan partai kan diselesaikan secara internal partai,mengikat Pemerintah.
    Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik jo.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisinan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.
Upload : 17-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 K/PDT.SUS/2011
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANG REFORMASI PROVINSI KALIMANTAN BARAT, DKK.; ACHMAD TARMIZI, A.Md., dk.
3737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANG REFORMASI PROVINSI KALIMANTAN BARAT, DKK.; ACHMAD TARMIZI, A.Md., dk.
    Andi Aswat, S.H. sebagaiCare Taker/Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Cabang Partai BintangReformasi Kabupaten Kapuas Hulu Periode 20082011 dan Surat KeputusanDewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi Provinsi KalimantanBarat, Nomor 027/Kpts/DPWPBR/V2010, tanggal 28 Januari 2010 TentangPengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Bintang ReformasiKabupaten Kapuas Hulu Periode 20102011, adalah bertentangan denganAD/ART Partai Bintang Reformasi (PBR) serta UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 Tentang
    Partai Politik ;4.
    Reshuffle PengurusanDewan Pimpinan Cabang Partai Bintang Reformasi Kabupaten KapuasHulu, Periode 20082011 ;6.
    No. 083 K/Pdt.SUS/201 1diantara para pihak yaitu Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi,Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi Kalimantan Barat danhanya dihadiri oleh Sdr. Ki Agus Reza Syaifullah dan tidak dihadiri oleh Sdr.Achmad Tarmizi, Amd.
    Andi Aswat, S.H. sebagai Care Taker/Pelaksana Tugas DewanPimpinan Cabang Partai Bintang Reformasi Kabupaten Kapuas HuluPeriode 20082011 merupakan perselisinan Partai Politik yang terjadikarena UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 ;2.
Putus : 02-12-2019 — Upload : 08-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1067 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — KETUA DPD PARTAI NASDEM KAB. PESISIR BARAT, DKK
18173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DPD PARTAI NASDEM KAB. PESISIR BARAT, DKK
    PUTUSANNomor 1067 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:Dr.
    KETUA DPD PARTAI NASDEM KAB. PESISIR BARAT,bertempat tinggal di Lintas Barat Sumatera, Ps. Krui,Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung;2. KETUA DPW PARTAI NASDEM LAMPUNG, bertempattinggal di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Nomor 17, KotaBandar Lampung;3. KETUA UMUM DPP PARTAI NASDEM, bertempat tinggaldi Jalan R.P.
    Menyatakan kesalahan penulisan subjek hukum adalah kewenanganPengadilan Negeri bukan kewenangan Mahkamah Partai;5.
    dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 27 Mei 2019dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam
    Nomor 1067 K/Pdt.SusParpol/2019Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dapatdibenarkan karena berdasarkan faktafakta dalam perkara a quo Judex Factitelah memberikan pertimbangan yang cukup, dimana perselisihnan antaraPenggugat dengan Para Tergugat belum menempuh penyelesaian internalpartai politik yang dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik yang bersangkutansebagaimana
Putus : 08-12-2022 — Upload : 18-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1862 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 8 Desember 2022 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDI PERJUANGAN, DK
15051 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDI PERJUANGAN, DK
Putus : 22-08-2007 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3010K/PDT/1999
Tanggal 22 Agustus 2007 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA TINGKAT I RIAU
3520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA TINGKAT I RIAU
    Menolak diselenggarakannya Kongres Partai;2. Tetap mendukung Kepemimpinan Partai di bawah Ketua Umum DPP PDIMegawati Soekarnoputri;3. Membebas tugaskan Sdr. Nurdin Islami (Tergugat !) dan Sdr.
    Bahwa demi tegaknya kewibawaan dan keutuhan Partai serta untukmemantapkan organisasi dalam rangka memperkokoh persatuankesatuan Partai, maka terhadap setiap anggota atau fungsonaris Partaiperlu dikenakan sanksi organisasi sebagaimana yang diatur dalamAnggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai;b Bahwa 2 oknum fungsionaris Dewan Perwakilan Daerah PartaiDemokrasi Indonesia Daerah Tingkat Riau yakni Sdr. Nurdin Islamiselaku Ketua dan Sdr.
    Sedangkan berdasarkan Anggaran Dasar Partai Demokrasi Indonesia (PDI) disebutkan padaPasal 8 ayat 1 sub (6b) menyatakan bahwa kongres merupakan kekuasaan tertinggi partai, karena itu menurut hemat Para Tergugat permasalahan di PDI haruslah diselesaikan secara intern partai yang akan dipertanggung jawabkan pada kongres Tahun 1998 yang akan datang.Dengan demikian perbuatan Tergugat , Il dan Ill yang telah mengikutiKongres di Medan akan dipertanggung jawabkan pada kongres danKonferensi Daerah Riau yang
    Indonesia 1996 menyatakan :Bahwa Kongres Partai mempunyai wewenang menyatakanDewan Pimpinan Pusat Partai Demisioner;Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat 1 jo.
    Pasal 11 ayat F AnggaranDasar Partai Demokrasi Indonesia 1996 jelasjelas Sdr. SoeratnoAtmodihardjo dan Sdr.
Register : 23-09-2010 — Putus : 15-12-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 71/G/2010/PTUN-BDG
Tanggal 15 Desember 2010 — PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTA DEPOK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK
13040
  • PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTA DEPOK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung ~= yangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TataUsaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasatelah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebutdibawah ini dalam sengketaantara : +PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTADEPOK yang dalam hal ini diwakil iUBT) gt = i = ie a tem re 2 em em em Beem ee =SYAMSUL MARASABESSY dan WAWAN ERAWAN Kesemuanyaberkewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Ketua dan
    YuyunWirasaputra dan Pradi Supriatna dengan NomorUrut 2 hanya didukung/diusung oleh 3 (tiga)kursi dari Partai Gerindra yang ada di DPRD KotaDepok maka untuk memenuhi syarat Supaya dapatlolos =mengikuti Pemilukada tersebut pasangantersebut meminta dukungan berbentuk suara daripartai partai yang tidak mempunyai perwakilankursi di DPRD Kota Depok dan salah satu partaiNon Parlemen yang mendukungnya adalah DewanPimpinan Cabang Partai Hanura Kota Depok(Penggugat) yang pada waktu itu diketuai olehSdr.
    IrsanDjoesan yang pada waktu itu selaku Ketua danSekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai HanuraHal 5 dari 56 hal Putusan No.71/G/2010/PTUN BDGKota Depok (sekarang sudahdipecat/diberhentikan) jelas telah melakukandukungan ganda dan dukungan = ganda kepadapasangan calon tersebut telah diajukan dan sudahditandatangani kesepakatan pengajuan kepadaTergugat; 2+ r errr errr rere eee4.
    Irsan Djoesan yang pada waktu itu selakuKetua dan Sekretaris Dewan Pimpinan CabangPartai Hanura Kota Depok TIDAKLAH melaluimekanisme yang ada dalam Partai Hanura danbertentangan dengan Pasal 50 ayat (10) AnggaranDasar dan Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) AnggaranRumah Tangga Partai Hanura, tetapi hal tersebutdilakukan usungan yang bersifat pribadi namunmengatas namakan PartaiHanura f= 2s = e505 sees eee e seme semePasal 50 ayat (10) Anggaran Dasarberbunyi t
Putus : 30-06-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 212 K/TUN/2014
Tanggal 30 Juni 2014 — DPC Partai PDIP Kab. Seruyan Prov. Kalteng vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SERUYAN
9958 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DPC Partai PDIP Kab. Seruyan Prov. Kalteng vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SERUYAN
Putus : 21-07-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 09/Pdt.Sus/Parpol/2017/PN Lbj
Tanggal 21 Juli 2017 — AGUSTINUS GALUT melawan DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR,,Dkk
232167
  • AGUSTINUS GALUTmelawanDEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR,,Dkk
    sanksi partai berupa : 1.
    Bahwa sesuai ketentuan dari Pasal 32 dan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, yang menegaskanbahwa :Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik :(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.(3)
    (e) Melakukan koordinasi dengan Mahkama Partai.(f) Menjaga nama baik keutuhan dan solidaritas partai.
    Bahwa Penggugatsebagai Anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang di atur dalam Pasal 48Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang tentang Fraksi Partai yangmenjelaskan bahwa :(1) Fraksi partai atau anggota legislatif dari partai adalah perpanjangantangan partai di masingmasing tingkat lembaga legislatif.(2) Anggota Fraksi Partai atau anggota legislatif dari partai wajibmemperjuangkan visi, missi, khitah perjuangan partai dan kebijakanpartai serta aspirasi rakyat.Halaman 15 dari 51 halaman Putusan Nomor
    9/Pat.SusParpol/2017/PN Lbj(3) Fraksi Partai atau anggota legislatif dari partai tunduk pada ketentuanmuktamar, kode etik partai dan ketentuan partai lainnya.(4) Fraksi Partai atau. anggota legislatif dan pejabat publik lainnyamelakukan kewajiban keuangan sesuai dengan ketetapan muktamar.Berkaitan ketentuan pada ayat 4 tersebut di atas, dalam Pasal 20 huruf(6) Anggaran Dasar Partai Bulan Bintang juga mengatur tentang keuanganyaitu berupa Infagq, hibah, Shadaqah dan wagaf..