Ditemukan 21093 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2012 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 02-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 87/G/2012/PHI/PN.BDG
Tanggal 18 Maret 2013 — ACHMAD ROSICH, Cs.; Lawan; PT. DIRGANTARA INDONESIA (Persero)
11249
  • Dirgantara Indonesia (Persero)nomor : PTD/043/KA0000/05/2011, tertanggal 20 Mei 2011, dan telahmemiliki putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas 1.A Bandung dengan nomor Putusan : 26/G/2011/PHI/PN.BDG, tertanggal 2 Agustus 2011 untuk An.
    Masalah pembayaran manfaat pensiun Para Penggugat, pembayarannyatidak sesuai dengan Putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas I.A Bandung, Nomor : 26/G/2011/PHI/PN.BDG,dan juga Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas I.A Bandung, nomor : 125/G/2011.PHI/PN.BDG, serta telahdiperkuat oleh Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor852K/ PDT.SUS/2011, tertanggal 2 Mei 2012, dimana acuanperhitungannya sesuai Putusan Mahkamah Agung tersebut
    Hubungan Industrial Nomor : 26/G/2011/PHI/PN.BDG, dan secara tidak langsung juga memperkuat PutusanMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas I.A Bandung Nomor : 125/G/2011/PHI/PN.BDG,dimana sesuai putusan tersebut acuan perhitungan pembayaranmanfaat pensiun adalah Upah Pokok terakhir sesuai tercantumpada struk gaji bulan terakhir bekerja.Bahwa acuan perhitungan pembayaran manfaat pensiun adalahUpah Pokok terakhir, juga telah diakui oleh Tergugat, sesuaipengakuan dari
    Bahwa untuk menjamin gugatan Para Penggugat ini tidak siasia, makamohon agar supaya Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeriKlas I.A Bandung cq.
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri setempat.(2) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilaksanakan dengan mengajukan gugatan oleh salah satu pihak diPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.Bahwa dari ketentuanketentuan sebagaimana terurai tersebut diatas, dapatditaik kesimpulan:. bahwa pengajuan gugatan mengenai sengketa Perselisihan HubunganIndustrial sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial wajibmelakukan penyelesaikan terlebin dahulu
Register : 14-06-2013 — Putus : 18-09-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 63/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 18 September 2013 — RATRI WIDHIASIH; lawan; PT INNI PIONEER FOOD INDUSTRY
19589
  • 83 Ayat (1) UndangUndang Nomor: 2 Tahun2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memerikan pengertianbahwa:Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi ataukonsiliasi, maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatankepada Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang berhasil dibuktikan oleh Tergugattersebut diatas, dan terbukti gugatan tidak disertai risalah mediasi sebagaimana telah diaturdalam ketentuan Pasal 83 Ayat
    Bahwa untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan PENGGUGAT ini, makamohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandungberkenan meletakkan sita jaminan atas bangunan dan tanah PT INNI PIONEERFOOD INDUSTRY, yang terletak di Desa Gintung Kerta, Kecamatan Klari,Kabupaten Karawang, Jawa Barat 4137138 Bahwa pula cukup beralasan bila PENGGUGAT mohon agar putusan perkara inidinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi darlTERGUGAT ;Berdasarkan fakta
    fakta hukum, alasan dan dasar hukum tersebut di atas, dengan iniPENGGUGAT mohon kiranya Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung berkenan memanggil kedua pihak untuk didengar dan diperiksa di mukapersidangan serta menjatuhkan putusan berikut :DALAM POKOK PERKARA :1 Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalamperkara ini.Menyatakan TERGUGAT telah melanggar ketentuan Pasal 55 juncto Pasal 54 ayat
    ,tertanggal 14 Juni 2013 pada Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Kls.A Bandung, telah lewat waktu (satu) tahun sejak diterimanya ataudiberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha, yakni tanggal 30 Juni 2011,maupun sejak dikeluarkannya Anjuran Dinas Tenaga Kerja Dan TransmigrasiPemerintah Kabupaten Karawang Nomor : 567/2613/HISyaker, tanggal 23September 2011,;9 Bahwa karena Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial yang diajukan olehPenggugat dalam Register Perkara No. 63/G/2013
    :Foto copy sesuai dengan aslinya Putusan Sela Pengadilan Hubungan Industrial Pada3 Pengadilan Negeri Klas I A Bandung dalam Perkara Nomor : 46/G/2012/PHI/PN. Bdg, Tanggal 6 September 2012 ;Foto copy sesuai dengan aslinya Peraturan Perusahaan PT. INNI PIONEER FC 4. INDUSTRY LTD, ditetapkan pada Bulan Maret 2011 ;Bukti T. . .4 Foto copy sesuai dengan aslinya Peraturan Perusahaan PT. INNI PIONEER FCINDUSTRY LTD, ditetapkan pada Bulan April 2009 ;a. :Bukti T.56. Bukti T.
Register : 11-03-2013 — Putus : 30-07-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 23/G/2013/PHI.BDG
Tanggal 30 Juli 2013 — PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA; lawan; Sdr. Ahmad Lutfi
12448
  • Bekasi Barat, untuk selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT.Pengadilan Hubungan Indutrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandungtersebut ;Setelah membaca suratsurat yang berhubungan dengan perkara yangbersangkutan ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi kedua belah pihak ;Setelah melihat buktibukti diajukan kedua belah pihak ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 04 Maret 2013yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
    Apabila PihakPihak atau salah satu Pihak yang berselisih tidak menerima Anjuranmaka sesuai ketentuan pasal 14 ayat (1) dan (2) UndangUndang No. 2 Tahun2004 dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Propinsi JawaBarat Jl. Soekarno Hatta No.584 Bandung.(bukti P7)10.
Register : 26-08-2013 — Putus : 07-01-2014 — Upload : 05-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 81/G/2013/PHI/PN/Bdg
Tanggal 7 Januari 2014 — Sudrajat Hermanto; Yobi; Ahmad jejen; Lawan ; PT Mega Multi Kemasindo
16156
  • Bekasi 17520 Kabupaten Bekasi, berdasarkan suratkuasa khusus tertanggal 30 April 2013, selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT ;LAWANPT Mega Multi Kemasindo, beralamat di Jalan Inpeksi Kali Malang RT/RW. 003/006Kelurahan Gandasari, Kecamatan CikarangBarat,Kabupaten Bekasi, selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT;Setelah membaca suratsurat dalam perkara ini;Setelah memperhatikan bukti bukti yang diajukan kedua belah pihak;Setelah mendengar keterangan saksisaksi
    yang diajukan oleh kedua belah pihak;TENTANG DUDUK PERKARA;Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 26 Agustus 2013,yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung, pada tanggal 26 Agustus 2013, dengan register No. 81/G/2013/PHI.PN.
    Ahmad Jejen) dengan alas anbahwa Penggugat telah melakukan unjuk rasa pada tanggal 9 Nopember 2012, adalahTindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukumhukum oleh karenanya kami mohonMajelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandungmenyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugattersebut menjadi batal demi hukum dan Tergugat wajib mempekerjakan kembali paraPenggugat serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima
    Hubungan Industrial pada Pengadilan negeri Kelas IABandung menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap ParaPenggugat tersebut menjadi batal demi hukum dan Tergugat wajib mempekerjakan kembalipara Penggugat serta membayar seluruh upah dan hak yang sejarusnya diterima;Bahwa Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2013 berdasarkan surat keputusanGubernur jawa barat nomer 561/Kep. 1405Bangsos/2012 adalah sebesar Rp 2.002.000;(dua juta dua ribu rupiah);Bahwa oleh karena Pemutusan
    Membebankan biaya perkara menurut hukum.SUBSIDAIRApabila Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri kelas IABandung, yang memriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa dalam persidangan yang ditentukan telah hadir :Untuk Penggugat kemuka persidangan datang kuasa hukumnya Sulaeman, Ata B Udi, SriDarwanti, Joyo Affandi dan Muhamad Rohis berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30April 2013;Untuk
Register : 27-05-2013 — Putus : 16-09-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 55/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 16 September 2013 — PT. DAPENTA EKAKARYA; lawan; 1. SABAR ROHIMAT; 2. MARGANA; 3. ODIN SOLEHUDIN; 4. TENDY AGUSTIAN; 5. DEDE SUTISNA
192127
  • PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIALPADA PENGADILAN NEGERI BANDUNG PUTUSANNOMOR : 55/G/2013/PHI/PN.BDG "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERIKLS. IA BANDUNG, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihanhubungan industrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimanatersebut dibawah ini, dalam perkara antara :PT. DAPENTA EKAKARYA, yang diwakili oleh Tn.
    WARJANI5 IYAN ROHAENI6 CHANDRA MANUNGSA ALITSeluruhnya adalah pengurus Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Jawa Barat,beralamat di Jl. cikutra Baru X No. 20 Bandung, berdasarkan surat kuasa khusustanggal Juni 2013 ntuk selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT ;Telah membaca suratsurat yang diajukan oleh kedua belah pihak dalam perkaraini ;Telah mendengar keterangan para pihak yang berperkara dimuka persidangan ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA :Menimbang, bahwa
    Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 20 Mei 2013yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung tanggal 27 Mei 2013 Nomor : 55/G/2013/PHI/PN.BDG, yang pada pokoknyatelah mengemukakan halhal sebagai berikut :1 Bahwa Penggugat adalah suatu Perseroan Terbatas, yang bergerak dibidang usahaperhotelan berkedudukan hukum di Jl.
    Sabar Rohimat,dkk (5 orang) memberikan jawaban atas anjuran ini secara tertulis paling lambat10 (sepuluh) hari setelah menerima anjuran ini dan apabila setelah para pihakmenolak atau tidak memberikan tanggapan, maka pihakpihak dapatmelanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).13 Bahwa terhadap anjuran Dinas Tenaga Kerja tersebut, Penggugat, melaluimanajemen dan Dewan Komisaris perusahaan Penggugat, dengan suratnya No. 159/DEK/PH/HRD/0612 tanggal 29 Juni 2012 dan No. 21/DEKOM/0712 tanggal 5
    Hal mana terbukti dengantidak dibayarkannya upah Para Tergugat terhitung bulan Juni 2012 sampaidengan diajukannya perkara ini pada Pengadilan Hubungan Industrial.22 Bahwa, sudah sangat jelas dan terang, gugatan yang diajukan oleh Penggugatterhadap Para Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung sangatlah berkesan dipaksakan dan tidak memiliki dasar hukumyang jelas serta tidak menerangkan fakta secara jelas.Berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, maka tidaklah berlebilian
Register : 13-03-2008 — Putus : 18-06-2008 — Upload : 02-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 40/G/2008/PHI.BDG
Tanggal 18 Juni 2008 — Dr. D. SOMALI; lawan; NINING SARININGSIH
19554
  • I BANDUNG PUTUSAN NOMOR : 40 /G/2008 /PHI.BDG"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILANNEGERI BANDUNG, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama,telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini,dalam perkara antara :Dr. D. SOMALI, Direktur Utama R.S.
    ., Advokat PenasehatHukum, berkantor di Komplek Taman CibaduyutIndah Blok J No.100 Bandung, berdasarkan suratkuasa khusus tanggal 12 Maret 2008, untukselanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;LawanNINING SARININGSIH, beralamat di Dusun Jati Peureuh RT.13RW.04 Desa Aman Sari, kecamatan Rengasdengklok,Kabupaten Karawang, untuk selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT ;Telah membaca suratsurat yang diajukan oleh kedua belahpihak dalam perkara ini ;Telah mendengar' keterangan
    Penggantian hakUang cuti tahunan12 : 30 X Rp 920.500, =Rp 368.200,Uang penggantian perumahanDan kesehatan15 % X Rp 9.205.000, = Rp 1. .750,+Juma uu... eeeeee eee Rp 10.953.950,(sepuluh juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu sembilanratus lima puluh rupiah) ;Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankanterlebih dahulu walaupun ada banding, verzet atau kasasi ;Membebankan biaya perkara yang timbul pada Tergugat ;SUBSIDAIR.6 Seandainya Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilannegeri
    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakanoleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung.Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (Exaequo et bono) ;Menimbang, bahwa atas jawaban yang diajukan olehTergugat tersebut, kuasa Penggugat telah pula mengajukan Repliktertanggal 2 April2008 yang pada pokoknya menolak jawabanTergugat dan bertetap pada gugatan semula ;Menimbang, bahwa atas Replik yang diajukan olehPenggugat tersebut, kuasa
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung pada hari: RABU, tanggal 11 JUNI 2008 oleh kamiMAMAN M.
Register : 18-09-2013 — Putus : 13-01-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 99/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 13 Januari 2013 — ADE PURNAMA; lawan; PT. BANTENG PRATAMA RUBBER;
20539
  • I A BANDUNGJL SOEKARNO HATTA NO. 584 BANDUNG.PUTUSANNomor : 99/G/2013/PHI/PN.BDG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kls.
    Pahlawan Km. 1,5, KarangAsem Barat, Citeureup, Kabupaten Bogor, yang untuk selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL tersebut :Setelah membaca surat surat yang diajukan oleh kedua belah pihak ;Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak yang berperkara ;Setelah memperhatikan buktibukti dari kedua belah pihak ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya tanggal 18 September 2013 , yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
    Oleh karena itu, mohonkcpada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas1A Bandung untuk menyatakan PKWT yang dibuat antara Penggugat dan Tergugatberalih demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);Bahwa oleh karena PKWT yang diperjanjikan oleh Tergugat kepada Penggugat beralihdemi hukum menjadi PKWTT, maka setiap pemutusan hubungan kerja haruslahmemenuhi ketentuan Pasal 155 ayat 1 (satu) Undangundang No. 13 Tahun 2003 ;Bahwa maksud Tergugat untuk
    Upah bulan Januari 2012 Desember 2012Rp. 1.230.667, x 12 bulan= Rp. 14.768.004,Upah bulan Januari 2013 September 2013Rp. 2.100.100, x 9 bulanRp. 18.900.900,Berdasarkan alasan dan dasar gugatan Penggugat tersebut diatas, maka mohon kepadaYang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri KelasIA Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk berkenan menjatuhkan amarputusan sebagai berikut:12Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan hubungan kerja
    A Bandung, pada hari Senin,6 Januari 2013, oleh Kami, HARRY SUPTANTO, SH, Sebagai Hakim Ketua, danRAHARJA, SUTEDJA, SH, dan ASEP MAULANA SYAHIDIN, SH, masingmasingsebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, padaHari SENIN , Tanggal 13 JANUARI 2013 oleh Ketua Mjelis tersebut dengan didampingioleh Hakimhakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SULAEMAN AFFANDI, SH,Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kls.
Register : 04-11-2013 — Putus : 27-01-2014 — Upload : 02-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 124/G/2013/PHI.BDG
Tanggal 27 Januari 2014 — TRIYONO; ARIEF KUSNO; lawan; PT. ROYAL STANDARD
130774
  • Bahwa Perselisihan Perburuhan ini baru diajukan gugatan olehpara Penggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung dan diregistrasi dengan Nomor :124/G /2013 /PHI/ PN.Bdg tanggal 124/G/2013/PN.Bdg tanggal04 November 2013 ;.
    No.13 Tahun2003 tidak mengikat lagi artinya : Perselisihan perburuhanyang beralawal dari permasalahan upah, tidak batasan untukmelakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial , tidakserta merta pasalpasal yang mengatur tentang daluwarsa diUU R.I. No.13 tahun 2003 dinyatakan tidak mengikat ;.
    HIJAU ELEKTRONIKA INDONESIA, beralamat di kawasanMM2100 Jalan Sulwesi II Blok I/No.24Cikarang Barat, Bekasi, untuk selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada PengadilanNegeri KL.!
    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 14ayat (1) dan ayat(2) UU No.2 Yahun 2004, maka Penggugat sebagai pihakyang dirugikan mengajukan gugatan ini melalui PHI(Pengadilan Hubungan Industrial) pada Pengadilan NegeriBandung;13.
    Menolak gugatan Penggugat untuik selain dan selebihnya.29DEMIKIANLAH, diputus dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri KL.! A Bandung, pada hari : SENIN, TANGGAL : 20JANUARI 2014 , oleh kami : HARRY SUPTANTO, S.H., sebagaihakim Ketua, dan RAHARDJA SUTEDJA, S.H., H.
Register : 26-08-2013 — Putus : 11-12-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 82/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 11 Desember 2013 — YOTAN LAMBANG; lawan; PT. MAYORA INDAH Tbk- Cibitung
10830
  • MAYORA INDAH Tbk Cibitung, beralamat di Jalan Jawa Blok H No. 10 Kawasan MM2100 CibitungBekasi, untuk selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT ;Pengadilan Hubungan Industrial tersebut ;Telah membaca berkas perkara ;Telah melihat suratsurat bukti ;Telah mendengar keterangan saksisaksi ;1 TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya tertanggal26 Agustus 2013 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan IndustrialBandung pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal
    menjadi status Tetap610(Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) tanpa seleksi apapun(otomatis);Bahwa Perjanjian Bersama yang dibuat pada tanggal 19 September 2012 antaraTergugat (PT Mayora Indah Tbk Cibitung) dengan pihak Serikat Buruh yaitu PimpinanBasis Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (PB GSPB) PT Mayora Indah Tbk Cibitung dan PUK GSPMII PT Mayora Indah Tbk Cibitung sebagaimana disebutkanpada point 5 tersebut diatas juga telah didaftarkan oleh Tergugat pada tanggal 8Nopember 2012 ke Pengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri klas IABandung dan telah mendapatkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersamamelalui Bipartit nomer 1226/BP/2012/PHI/PN.Bdg;Bahwa masa kerja Penggugat sampai dengan tanggal 10 Agustus 2012 telah 5 (lima)tahun lebih, maka berdasarkan Perjanjian Bersama tersebut diatas Penggugat adalahpekerja tetap PT Mayora Indah Tbk Cibitung karena yang bersangkutan telah bekerja diPT Mayora Indah Cibitung sejak 15 Mei 2006;Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2012 Tergugat melakukan
    Dan sebagaimana yang telah disampaikan dalam dalil daliltersebut diatas, dengan Demikian Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugatterhadap Penggugat menjadi batal demi hukum oleh karenanya kami mohon MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan negeri Kelas 1A Bandungmenyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap ParaPenggugat tersebut menjadi batal demi hukum dan Tergugat wajib mempekerjakankembali para Penggugat serta membayar seluruh upah dan hak yang
    Menghukum tergugat dengan memerintahkan tergugat menerbitkan suratPengangkatan sebagai Pekerja/buruh Status Tetap (waktu tidak tertentu) terhitungsejak tanggal 15 Mei 2006;4 Membebankan biaya perkara menurut hukum;B SUBSIDAIRApabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri klas IAbandung ,yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami mohonputusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa Penggugat hadir kuasanya SULAEMAN,dkk berdasarkansurat
Register : 17-10-2013 — Putus : 08-01-2014 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 116/G/2013/PHI.PN.BDG
Tanggal 8 Januari 2014 — CECEP CAHYADI,A.MD., Cs.; Lawan; PT. Jasa Marga Persero Tbk. Cabang Purbaleunyi
6921
  • PN.BDG"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial pada tingkatpertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai mana tersebut dibawah ini, dalam perkaraantara :1 CECEP CAHYADI,A.MD, umur 39 Tahun, Pekerjaan Karyawan PT. JASAMARGA (persero) Tbk, cabang Purbalenyi, bertempat tinggal di Jl.
    Untuk selanjutnya disebut sebagai :TERGUGAT ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT ;Telah membaca :1 Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KL.
    Cabang Purbaleunyi tidak ditemukan alasan TERGUGATmelakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PARA PENGGUGAT karenamelakukan pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam isi Perjanjian KerjaBersama (PKB) perusahaan TERGUGAT.Maka berdasarkan alasanalasan hukum yang diuraikan diatas PARA PENGGUGATmemohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriKlas I A Bandung yang Mulia mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT denganmemberikan putusan sebagai berikut;DALAM PUTUSAN
    Periode 20122014.Fotocopy Rekapitulasi Jumlah Penyimpangan Transaksi dan nilai KerugianTergugat ;Fotocopy Resume Medis Rumah Sakit Al Islam Bandung39P17.c : Fotocopy Tanda Bukti Lapor Kepolisian Negara Republik Indonesia daerahJawa Barat No.Pol : LPB/914/X1/2012/JABARP18.a : Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Klas I A Bandung Nomor : 69/G/2011/PHI/PN.BDG.P18.b : Fotocopy Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 88 K/PDT.SUS/2012 ;Menimbang,
Putus : 15-03-2012 — Upload : 11-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 129/G/2011/PHI.BDG
Tanggal 15 Maret 2012 — BINUS AFRIYANTO ; PT.BRIDGESTONE TIRE INDONESIA
6414
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung, yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial pada tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:BINUS AFRIYANTO, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Pekerja PT.BRIDGESTONETIRE INDONESIA, beralamat di Kp.
    HIROTAKA MIGITAselaku Presiden Direktur sebagai TERGUGAT ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada PENGADILANNEGERI Klas I A BANDUNG tersebut ;Setelah membaca suratsurat yang berhubungan dengan perkara yangbersangkutan ;Setelah mendengar pihakpihak dan saksisaksi ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 12Desember 2011, yang telah terdaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, pada tanggal 20 Desember 2011
    Hubungan Industrial adalah bertentangan denganketentuan pasal 151 UU No 13 tahun 2003 yang berbunyi :I Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah,dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusanhubungan kerja.2 Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerjatidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh ataudengan pekerja/buruh apabila pekerja/
    Binus Afriyanto untukbekerja kembali dan atau pekerja segera melapor kepada perusahaan untukkembali bekerja;31920212223Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis selambatlambatnya 10(sepuluh) hari setelah menerima anjuran ini ke Dinas Tenaga Kerja kota Bekasi;Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak yang tidak menerima isi anjuranini, maka sesuai ketentuan Undangundang No. 2 Tahun 2004 pasal 14 ayat (1) danayat (2), dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHDProvinsi
    Hubungan Industrial bertentangan denganPasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 ;Bahwa menurut ketentuan Pasal 155 ayat 1 (satu) UU No 13 Tahun 2003Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat batal demihukum dan Tergugat wajib mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi danjabatan semula dengan status sebagai pegawai tetap ;Bahwa upah Penggugat yang dihentikan pembayarannya oleh Tergugat sampaidiajukannya surat gugatan ini wajib dibayar oleh Tergugat dari bulan Agustussampai Desember
Putus : 20-12-2012 — Upload : 07-05-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 45/G/2012/PHI/PN.BDG
Tanggal 20 Desember 2012 — Murtini Cs. ;Lawan ; PT. GLOPAC INDONESIA
8218
  • PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIALPADA PENGADILAN NEGERI BANDUNGPUTUSANNomor: 45/G/ 2012 /PHI/pn.BDG *~DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPersidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I ABandung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubunganindustrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara antara :1011121314Murtini., Pekerjaan : Buruh PT. Glopac Indonesia., Alamat : Kp. Gombong, Rt003/006 Ds.
    Berdasarkan surat kuasatanggal 31 Mei 2012, untuk selanjutnya disebut sebagai KUASA PARAPENGGUGAT ; PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT :Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan.Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara.Telah memperhatikan buktibukti surat dan keterangan saksisaksi.TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya yang telah dibuat danditandatangani oleh kuasa hukumnya dan surat gugatan tersebut telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kls.
    keadilan substansial sebagaimana diperintahkanpasal 96 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI, para Penggugat jugamengajukan permohonan dalam putusan sela guna pelaksanaan pembayaranupah dan beserta hakhak lainnya selama dalam proses Perselisihan Pemutusanpaksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap harinyaatas keterlambatan melaksanakan isi putusan Pengadilan ;Berdasarkan uraian dalildalil diatas, maka dengan ini para Penggugat mohonsekiranya yang yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas IA Bandung yang memeriksa perkara a quo, berkenanmemberikan putusan sebagai berikut :Dalam Provisi1 Menerima dan Mengabulkan Tuntutan Provisi Para Penggugat ;2 Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak atas iurankepesertaan Jamsostek untuk program JHT (Jaminan Hari Tua), masingmasing kepada Penggugat s/d 16, Penggugat 18 s/d Penggugat 25, Penggugat27 s/d Penggugat 32, dan Penggugat 34 s/d Penggugat 38, , sebagaimanaterurai perincian dalam
Putus : 07-05-2010 — Upload : 14-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 9/G/2010/PHI/PN/BDG
Tanggal 7 Mei 2010 — MUHAMMAD EDY; SULASNO ; Lawan ; PT.MULIA GLASS
6321
  • PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIALPADAPENGADILAN NEGERI KELAS IABANDUNGPUTUSANNomor : 18/G/2012/PHI.PN.BDG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPersidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas IA Bandung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan Industrial dalam tingkat pertama,telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :OTANG SUJANA, pekerjaan Kepala Seksi Utility PT.
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.SubsidairMenghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selamaproses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selama 6 (enambulan) terhitung bulan Oktober 2011 s/d bulan Maret 2012 sebesar 6x Rp 1.402.800 = Rp 8.416.800 (delapan juta empat ratus enam belasribu delapan ratus rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas A Bandung pada hari Senin tanggal
Register : 07-02-2013 — Putus : 13-05-2013 — Upload : 02-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 10/G/2013/PHI/PN.Bdg
Tanggal 13 Mei 2013 — SOUISA SAMUEL EDMOND, Bsc. Cs.; lawan ; PT. RIASIMA ABADI FARMA
4510
  • PUTUSANNomor 10 / G/ 2013 / PHI / PN.Bdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada Pengadilan Negeri Klas IABandung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Perdata dalam tingkatpertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :1. SOUISA SAMUEL EDMOND, Bsc.,beralamat di JIn. Rambutan Rt 004/010,Kec. Gunung Putri, Bogor, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;2. YOSEPH ZODRAK, beralamat di BTN.
    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul.SUBSIDAIR:Apabila Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada pengadilan Negeri Kls.I ABandung berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapbkan kedua belahpihak hadir ;Untuk kepentingan Penggugat hadir kuasanya KEMAL IDRIS PULUNGAN, SE.,SH,i/ SARAH SERENA, SH.
    P.17), yang berlanjut dengandiajukannya gugatan perkara a quo ke Pengadilan Hubungan Industrial padatanggal 7 Februari 2013.Menimbang,bahwa tidak terpenuhinya hakhak Para Penggugat terkaituang pesangon dan hakhak lainnya terkait PHK Para Penggugat terjadi, karenaadanya unsur kesengajaan dan atau kelalaian Tergugat dan sebaliknya ParaPenggugat sudah melakukan berbagai upaya dan telah menuntut penyelesaianhakhaknya tersebut kepada Tergugat terhitung sejak keputusan PHK itudikeluarkan Tergugat tanggal
    Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada hariSENIN TANGGAL 29 APRIL 20130leh kami HARRY SUPTANTO,SH sebagaiHakim Ketua Majelis, RAHARDJA SUTEDJO,SH. dan ASEP MAULANASYAHIDIN,SH.masingmasing sebagai Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota,putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hariSENIN, tanggal 13 MEI 20130leh Hakim Ketua Majelis tersebut dengandidampingi oleh Hakimhakim Anggota, serta dibantu oleh ENDANG MISBAH,SH.Panitera Pengganti Pengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung dengan dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat dan tanpa dihadiri olehTergugat.
Putus : 29-05-2012 — Upload : 18-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 18/G/2012/PHI/PN.BDG.
Tanggal 29 Mei 2012 — OTANG SUJANA; lawan; PT. HIMALAYA TUNAS TEXINDO
5210
  • PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIALPADAPENGADILAN NEGERI KELAS IABANDUNGPUTUSANNomor : 18/G/2012/PHI.PN.BDG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPersidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas IA Bandung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan Industrial dalam tingkat pertama,telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :OTANG SUJANA, pekerjaan Kepala Seksi Utility PT.
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.SubsidairMenghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selamaproses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selama 6 (enambulan) terhitung bulan Oktober 2011 s/d bulan Maret 2012 sebesar 6x Rp 1.402.800 = Rp 8.416.800 (delapan juta empat ratus enam belasribu delapan ratus rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas A Bandung pada hari Senin tanggal
Putus : 20-09-2012 — Upload : 13-05-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 38/G/2012/PHI.PN.BDG
Tanggal 20 September 2012 — JOHANES JONI ACHMAD ; YOGA JAJANG ; Lawan ; PT. JAYA READYMIX
6224
  • PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIALPADAPENGADILAN NEGERI KELAS IABANDUNGPUTUSANNomor : 38/G/2012/PHI.PN.BDG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPersidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas IA Bandung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan Industrial dalam tingkat pertama,telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :1. Nama : JOHANES JONI ACHMADAlamat : Cawang Ill, Rt.008 Rw. 005 Kebon Pala, Jakarta TimurNo.
    UUD RI tahun 1945UU/peraturan pemerintah pengganti undangundangPeraturan PemerintahPeraturan Presidenae whPeraturan Daerah.Sedangkan ayat (5) Kekuatan hukum Peraturan Perundangundangan adalah sesuai dengan hirarki sebagaimanadimaksud pada ayat (1).d.Bahwa telah ada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PNMedan) No: 17/G/PHI.MDN tanggal 17 Juni 2008 atas perkaraantara PT.
    Bahwa para Kuasa Hukum PENGGUGAT tidak mempunyailegalitas dan/atau kedudukan untuk mengajukan Gugatan aquo ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilanNegeri Bandung (selanjutnya disebut PHI Bandung), karenasurat kuasa yang menjadi dasar bertindak para Kuasa HukumPENGGUGAT dalam mengajukan Gugatan a quo adalah SuratKuasa Khusus tertanggal 20 September 2011 yang notabenesecara hukum hanya khusus diperuntukan secara terbatasdan spesifik untuk mewakili dan/atau mendampingi Sdr.Johanes Joni Achmad
    hubungan industrial palinglambat 1 (Satu) tahun sejak diterima atau diberitahukannya tentangpemutusan hubungan kerjanya.
    DJUNIANTI, SH, PaniteraPengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKlis. IA Bandung, yang dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat dan tanpahadirnya Kuasa Tergugat.HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,RAHARDJA SUTEDJO, SH. JOHN DIAMOND TAMBUNAN,SH.MH.ASEP MAULANA SYAHIDIN, SH.Panitera PenggantiHj. R. DJUNIANTI, SH.Perincian Biaya No. 38/G/2012/PHI.BDG.e Panggilan Rp. 200.000,e Redaksi Rp. 13.000,e Materai Rp. 6.000, Jumlah Rp. 219.000,
Putus : 17-07-2013 — Upload : 29-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 1/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 17 Juli 2013 — PT. TOPPAN PRINTING INDONESIA ; Lawan ; HERI SOFYAN
9227
  • PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADAPENGADILAN NEGERI KELAS.LA BANDUNGPUTUSAN NOMOR : 01/G/2013/PHI/PN.BDG"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERIKLS. A BANDUNG, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihanhubungan industrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimanatersebut dibawah ini, dalam perkara antara :PT.
    terhitung sejak putusan PHK ditetapkan, sesuai dengan Pasal 93ayat (1) Undangundang No.13 Tahun 2003 yang menyebutkan : Upah tidakdibayar apabila pekerja / buruh tidak melakukan pekerjaan;Bahwa gugatan ini diajukan dengan didukung fakta dan buktibukti yang kuat,dan apabila hubungan kerja tetap dilanjutkan akan menimbulkan contoh dandampak yang buruk bagi Penggugat maupun pekerja lainnya, maka demitercapainya keadilan dan kepastian hukum, Penggugat mengajukan gugatanperselisihan tentang PHK ini melalui Pengadilan
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung ;Berdasarkan halhal yang telah diuraikan di atas, mohon kepada yang terhormatKetuaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung untukmenerima, memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut :12Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan Tergugat telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama PT.ToppanPrinting Indonesia periode 2005 2008 lampiran PKB01 angka (6) huruf (v)jo.
Putus : 19-12-2012 — Upload : 17-09-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 75/G/2012/PHI/PN.BDG
Tanggal 19 Desember 2012 — Sdri. NURLINA ; Lawan ; PT. Is Global
7413
  • hukum didalam pasalpasaltersebut diatas maka hubungan kerja antara Penggugatdengan Tergugat tidaklah dan/ataubelum terputus danoleh karena hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat tidak putus serta telah dilarangnya Penggugatuntuk bekerja oleh Tergugat terhitung dari 21 September2010 sampai saat gugatan ini diajukan maka hak normatifPenggugat berupa upah setiap bulannya haruslah tetapdibayarkan / diberikan oleh Terqugat kepada PengqugatSsampai adanya suatu putusan / penetapan secara hukumdari Pengadilan
    Hubungan Industrial atas pernyelesaian15.16.perselisihan hubungan industrial antara Penggugatdengan Tergugat;Bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlakusebagaimana dijelaskan didalam Pasal 155 avat (2) UUNo. 13.
    telahmenelantarkan pekerjanya/Penggugat yang secara tersirat merupakan suatu tindakan pemutusan hubungan terhadap Penggugat r ihak rtaterbuktiTergugat tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan yakni membayarkan upah tepat waktu yang telah dijanjikandan/atauditentukan, bahkan terbuktiTergugat tidak membayarkan upah Penggugat selama23 (dua puluh tiga) bulanberturut turut terhitung sejak dari upah untuk bulanOktober 2010 sampai dengan upah untuk bulanSeptember 2012, maka Penggugat memohon kepadaKetua Pengadilan
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung KelasIA / Ketua Majelis Hakim besertaAnggota yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuksebaiknya memutuskan hubungan kerja antara Penggqugat dan Terqugat demi hukum berdasarkan ketentuan hukum yang diatur didalam Pasal 169 ayat (1)huruf. c dan d UU No. 13 Tahun 2003 + TentangKetenagakerjaan karena bila hubungan kerja tersebut dilanjutkan sudah pasti tidak akan harmonis lagi dan akan menimbulkan gesekan gesekan kepentingan yang tentunya akan merugikan
Register : 26-11-2013 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 16-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 139/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 19 Maret 2014 — BAMBANG EDIWISONO Cs. ; Lawan ; PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO)
8219
  • Selanjutnya disebut sebagai :TERGUGATPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara ;Telah mendengar kedua belah pihak ;Telah meneliti suratsurat bukti dan saksisaksi ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA : Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 18 Nopember2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas I A Bandung tanggal 26 Nopember 2013, dibawah register Nomor : 139/G/2013/PHI/PN.BDG., pada pokoknya telah mengemukakan
    Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriKlas IA Bandung cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara inimeletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :CNC H.
    Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriKlas IA Bandung cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara inimeletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :ACNC H.
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas LAKota Bandung , Nomor : 26/G/2011/PHI/PN.BDG ;: Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 852K/PDT.SUS/2011 ;: Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 184 PK/PDT.SUS/2012 ;: Putusan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas I.A Kota Bandung Nomor: 125/G/2011/PHI/PN.BDG ;: Putusan Mahkamah Agung tentang perkara kasasi yang dilakukan olehTergugat berdasarkan putusan tanggal 3 April 2013 Mahkamah AgungRI Nomor : 657 K/PDT.SUS/2012 ;: Putusan
    Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri BandungNomor : 37/G/2013/PHI/PN.BDG tertanggal 16 Juli 2013;:Informasi Putusan Mahkamah Agung R.I.
Putus : 03-01-2013 — Upload : 18-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 71/G/2012/PHI/PN.Bdg
Tanggal 3 Januari 2013 — Ayu Wandira Cs. ; Lawan ; PT INDONESIA EPSON INDUSTRY
13228
  • PT Epson C2/XI/2011 Tanggal 28 Nopember 2011 berjumlah 6 Orang ,selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;LAWAN :PT INDONESIA EPSON INDUSTRY, berkedudukan di EJIP Industrial Park Plot 4 E Cikarang Selatan, Bekasi Jawa Barat Indonesia,selanjutnyadisebut TERGUGAT ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT ;Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri KL.IA Bandung Nomor 71/G/2012/PHI/PN.Bdg Tertanggal 27Agustus 2012 tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa