Ditemukan 115427 data
19 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 237/Pdt.G/2023/PA.Prw dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
237/Pdt.G/2023/PA.Prw
20 — 9
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 237/Pdt.G/2022/PA.Btg oleh Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Batang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 247.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);237/Pdt.G/2022/PA.Btg
10 — 4
Menetapkan, merubah nama Pemohon I XX sebagaimana tercantum dalam kutipan Akta Nikah Nomor : 237/26/VII/1997, dirubah menjadi nama Pemohon I XX;3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 271.000,-(dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
XX umur 9 tahun;Bahwa, dalam Akta nikah Pemohon dan Pemohon Il yang dikeluarkanoleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengel,Kabupaten Tuban, Nomor 237/26/V1V1997, tanggal 04 Juli 1997, tertulisnama Pemohon XX, tetapi pada Dokumen Pemohon seperti KTP,danjazah anak Para Pemohon, dan Akte Kelahiran anak Para Pemohon,tertulis nama Pemohon XX sehingga terjadi kesalahan ;Bahwa selanjutnya pada Akta Nikah Pemohon dan Pemohon Il tersebuttertulis, nama Pemohon XX, Nama tersebut terdapat
Menyatakan nama Pemohon XX, sebagaimana tercantum dalam kutipanAkta Nikah Nomor : 237/26/V1I/1997, dirubah menjadi nama Pemohon XX;3.
Fotokopi Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA)Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban Nomor 237/26/VII/1997Tanggal tanggal 04 Juli 1997. Telah dicocokkan sesuai denganaslinya ternyata sesuai dan bermaterai cukup, kemudian diberi tandaP.1;b. Fotokopi Kartu tanda Penduduk Pemohon Nomor3523131010750003 yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban, Tanggal 13Nopember 2012.
berdomisili di WilayahTuban, karena itu telah tepat Pemohon dan Pemohon Il mengajukanpermohonan ini di Pengadilan Agama Tuban;Menimbang, bahwa alasan yang mendasari Pemohon dan Pemohonll mengajukan permohonan perubahan biodata tersebut adalah Pemohon pada tanggal 04 Juli 1997 telah melangsungkan perkawinan sah denganseorang perempuan bernama XX, dan telah mendapat Buku Kutipan Nikahyang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengel, KabupatenTuban, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 237
Menetapkan, merubah nama Pemohon XX sebagaimana tercantumdalam kutipan Akta Nikah Nomor : 237/26/VIV1997, dirubah menjadinama Pemohon XX;3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 271.000,(dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);Demikian Penetapan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Tuban, terdiri dari Drs.H. SHOLHANsebagai Ketua Majelis, Drs. AUNUR ROFIQ, MH dan Drs. H.
8 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 237/Pdt.G/2024/PA.Bko dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangko untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp282.000,00 (dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
237/Pdt.G/2024/PA.Bko
7 — 0
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 237/Pdt.G/2024/PA.Ppg;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian untuk mencatat pencabutan perkara tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00 (seratussembilan puluh ribu rupiah);
237/Pdt.G/2024/PA.Ppg
124 — 34
MENGADILI- Menyatakan Permohonan banding Pembanding formal dapat di terima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 237/Pdt.G/2022/PA.Mks tanggal 21 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Ramadan 1443 Hijriah- Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat Banding sebesar Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah);
20 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 237/Pdt.G/2023/PA.Cmi;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.430000,00 ( empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
237/Pdt.G/2023/PA.Cmi
19 — 4
Membatalkan pendaftaran perkara nomor : 237/Pdt.G/2012/PA.Bkt.2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bukittingi untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara.3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp.380.000.- ( tiga ratus delapan 3ribu rupiah)
237/Pdt.G/2012/PA-Bkt
Salinan PENETAPANNomor :237/Pdt.G/2012/PA.BktBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bukittinggi yang mengadili perkara Pengesahan nikahdalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkarayang diajukan oleh:PEMOHON ASLI, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikan tidak sekolah,pekerjaan Buruh, tempat tinggal di Kota Bukittingg1;Sebagai Pemohon :melawanPEMOHON ASLI, umur 36 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanmengurus
rumah tangga, tempat tinggal di Kota Bukittinggi;Sebagai Pemohon :Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca surat permohonan Pemohon tertanggal 20 April 2012 yangterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 237/Pdt.G/2012/PA.Bkt, beserta semua suratsurat yang berkaitan dengan berkas perkara tersebut ;Telah membaca surat teguran dari Panitera Pengadilan Agama Bukittinggitertanggal 11 Juli 2012 yang pada pokoknya telah menegur Pemohon agar dalamsatu bulan sejak tanggal surat ini agar
Membatalkan pendaftaran perkara nomor : 237/Pdt.G/2012/PA.Bkt.2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bukittingi untuk mencoret perkaratersebut dari register perkara.3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesarRp.380.000. ( tiga ratus delapan 3ribu rupiah)Ditetapkan di : BukittinggiPada tanggal : 13 Agustus 2012;KETUA MAJELIS, ttdDra. ISMIYATIPerincian Biaya Perkara:1. Biaya pendaftaran : Rp. 30.000.2. Biaya pemberkasan : Rp. 50.000.3.
20 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 237/Pdt.P/2022/PA.Bpp dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
237/Pdt.P/2022/PA.Bpp
20 — 12
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 237/Pdt.G/2023/PA.Jpr dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jayapura untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
237/Pdt.G/2023/PA.Jpr
11 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohonpencabutan perkara Nomor 237/Pdt.G/2020/PA.Dmk dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp341000,00 ( tiga ratus empat puluh satu ribu Rupiah);
237/Pdt.G/2020/PA.Dmk
15 — 2
Menyatakan perkara nomor 237/Pdt.P/2020/PA.Kdl telah dicabut
3 Membebankan perkara kepada para pihak sejumlah Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah)
237/Pdt.P/2020/PA.Kdl
9 — 1
Membatalkan perkara Nomor 237/Pdt.G/2014/PA.PP tanggal 15 Oktober 2014;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padang Panjang untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
237/Pdt.G/2014/PA.PP
di Kota Padang Panjang;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatannyatanggal 15 Oktober 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanAgama Padang Panjang dalam register Nomor 237/Pdt.G/2014/PA.PP, tanggal15 Oktober 2014 dengan dalildalil sebagai berikut :1.
Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang sah menikah padatanggal 13 November 2011 di Kecamatan, Kabupaten Tanah Datar yangtercatat dalam Kutipan Buku Nikah Nomor yang dikeluarkan oleh PegawaiHalaman dari7 halaman Penetapan Nomor 237/Pat.G/2014/PA.PPPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan, Kabupaten Tanah Datar,tanggal 14 November 2011;.
Membatalkan perkara Nomor 237/Pdt.G/2014/PA.PP tanggal 15 Oktober2014;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padang Panjang untukmencoret perkara tersebut dari register perkara;3.
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 341.000,(tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikianlah ditetapbkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Padang Panjang pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2015M bertepatan dengan tanggal 21 Rabiulawal 1436 H, oleh RIDWAN HARAHAP,Halaman 5 dari 7 halaman Penetapan Nomor 237/Padt.G/2014/PA.PP.SH sebagai Ketua Majelis, EVI SOFYAH, S.Ag. MH dan SALMAN, S.HI.
Meterai : Rp. 6.000.Jumlah Rp. 341.000,(tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah)Halaman 7 dari 7 halaman Penetapan Nomor 237/Padt.G/2014/PA.PP.
114 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUMI PUTRA INDONESIA, tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 280/PDT/2012/ PT.DKI tanggal 6 September 2012 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 237/Pdt/G/2011/PN.Jkt.Ut tanggal 6 Maret 2012
Menyatakan putusan dalam gugatan Rekonvensi ini dapat dijalankan terlebihdahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding,kasasi maupun verzet/perlawanan;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara telahmengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 237/Pdt/G/2011/PN.Jkt.Ut, tanggal 6Maret 2012 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat Tergugat Il dan Turut Tergugat tidak dapatditerima;Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi
Penggugat;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugatseluruhnya; Memerintahkan supaya sita jaminan (conservatoir beslaag) sesuai denganPenetapan Nomor 10/CB/2011/PN.Jkt.Ut jo Nomor 237/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut,tanggal 18 Oktober 2011 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri TenggarongNomor 237/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut Nomor 01/Pen.CB.Del/Pdt.G/2011/PN.Tgr,tertanggal 27 Oktober 2011, yang telah dilaksanakan sebagaimana Berita AcaraSita Jaminan Nomor 237/Pdt.G/2011/PN .Jkt.Ut Nomor 01 /Pen.CB.Del/Pdt.G /2011
Nomor 1077 K/Padt/2013Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPenggugat/ Pembanding pada tanggal 25 Oktober 2012 kemudian terhadapnyaoleh Penggugat / Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 1 November 2012) diajukan permohonan kasasisecara tertulis pada tanggal 6 November 2012 sebagaimana ternyata dari AktaPemohonan Kasasi Nomor 237/Pdt/G/2011/PN.Jkt.Ut yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Negeri Jakarta Utara, permohonan mana diikuti
BUMI PUTRA INDONESIA, tersebut harus ditolakdengan perbaikan amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 280/PDT/2012/PT.DKI tanggal 6 September 2012 yang menguatkan Putusan PengadilanNegeri Jakarta Utara Nomor 237/Pdt/G/2011/PN.Jkt.Ut tanggal 6 Maret 2012sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi/Penggugat ditolak, meskipun dengan perbaikan amar putusan, makaPemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam
); Memerintahkan supaya sita jaminan (conservatoir beslaag) sesuai denganPenetapan Nomor 10/CB/2011/PN.Jkt.Ut jo Nomor 237/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut, tanggal 18 Oktober 2011 dan Penetapan Ketua Pengadilan NegeriTenggarong Nomor 237/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut Nomor 01/Pen.CB.Del/Pdt.G/2011/PN.Tgr, tertanggal 27 Oktober 2011, yang telah dilaksanakansebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Nomor 237/Padt.G/2011/PN.Jkt.UtNomor 01/Pen.CB.Del/Pdt.G/2011/PN.Tgr, tertanggal 4 November 2011,untuk dicabut/diangkat;Dalam
9 — 9
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 237/Pdt.G/2016/PA.Bpp dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera untuk pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 391.000.00 (tiga puluh sembilan satu ribu rupiah);
237/Pdt.G/2016/PA.Bpp
PUTUSANNomor 237/Pdt.G/2016/PA.BppDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Balikpapan yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Cerai Gugat antara:Penggugat, Soppeng, 07 Maret 1988, agama Islam, pendidikan Si,pekerjaan xxxx, tempat tinggal di xxxx, sebagaiPenggugat;melawanTergugat, Adingnge, 01 Oktober 1975, agama Islam, pendidikan S1,pekerjaan xxxx, tempat tinggal di
MajelisHakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut Putusan Teranonimisasi Nomor 237/Pdt.G/2016/PA.BppXXXXDan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Dan seterusnya...MENGADILI1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor237/Pdt.G/2016/PA.Bpp dari Penggugat;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Balikpapan untukmencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3.
Jasri, S.H., M.H.I Putusan Teranonimisasi Nomor 237/Pdt.G/2016/PA.Bpptid.Drs. Muh. Rifa'i, M.H.Panitera Pengganti,ttd.Dra. Hj Hairiah, S.H., M.H.Perincian biaya : Pendaftaran :Rp 30.000,00 Proses :Rp 50.000,00 Pemanggilan :Rp 300.000,00 Redaksi :Rp 5.000,00 Meterai : Rp 6.000,00Jumlah :Rp 391.000,00(tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)Balikpapan, 07 April 2016Salinan putusan ini sesuai dengan aslinyaPanitera,ttd.Dra. Hj. Hairiah, S.H., M.H.
Putusan Teranonimisasi Nomor 237/Pdt.G/2016/PA.BppCatatan :1. Putusan yang di publikasikan ke Direktori Putusan MahkamahAgung RI adalah putusan yang teranonimisasi atau dikaburkanidentitasnya.2. Salinan Putusan yang asli dapat dimintakan di Pengadilan AgamaBalikpapan oleh pihak yang berperkara atau kuasanya.3.
Segala bentuk perbedaan dalam putusan yang dipublikasi danterupload kedalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI tidak dapatdigugat atau dituntut secara hukum, dikarenakan publikasi putusan inihanya bersifat pemberitahuan bahwa telah diputusnya suatu perkaraCerai Gugat yang diajukan ke Pengadilan Agama Balikpapan denganNomor 237/Pdt.G/2016/PA.Bpp. Putusan Teranonimisasi Nomor 237/Pdt.G/2016/PA.Bpp
10 — 9
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 237/Pdt.G/2024/PAJT dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp212.000,00 (dua ratus dua belasribu rupiah);
237/Pdt.G/2024/PA.JT
13 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 237/Pdt.G/2023/PA.Sda dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
237/Pdt.G/2023/PA.Sda
12 — 1
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 237/Pdt.P/2020/PA.Pwk. oleh Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp116.000,00 (seratus enam belas riburupiah);
237/Pdt.P/2020/PA.Pwk
58 — 26
M E N G A D I L IDALAM KONPENSI-Menguatkan dengan perbaikan putusan Pengadilan Agama Watansoppeng nomor 237/Pdt.G/2009/PA.Wsp, tanggal 2 Nopember 2009 M bertepatan dengan tanggal 14 Zulkaidah 1431 H yang dimohonkan banding dengan amar selengkapnya.-Mengabulkan gugatan Penggugat.-Menjatuhkan talak satu ba
agama Islam, pekerjaanUrusan Rumah Tangga, bertempattinggal di Kabupaten Soppeng, sebagaiPenggugat konpensi / Tergugatrekonpensi sekarang terbanding.Pengadilan Tinggi Agama tersebutTelah membaca berkas perkara dan semua suratsurat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkanbanding.TENTANG DUDUK PERKARANYAMengutip uraian sebagaimana termuat dalamputusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan AgamaWatansoppeng, pada hari Senin tanggal 2 Nopember 2009M, bertepatan dengan tanggal 14 Zulqaidah 1430 H,Nomor ; 237
TAMBUN SILALAHI
34 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama Pemohon yang terera didalam Kutipan Akta Perkawinan Pemohon yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan No. 237 / 477 / WNI / 1987 , tertanggal 6 Oktober 1987 yaitu dari yang tertulis TAMBUN HASOLOAN SILALAHI menjadi TAMBUN SILALAHI.
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Sipil dan pada Kutipan Akta perkawinan Pemohon No. 237 / 477 / WNI / 1987 , tertanggal 6 Oktober 1987, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.196.000,- ( seratus Sembilan