Ditemukan 5521 data
MASITOH
Termohon:
PEMERINTAH R.I Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA METRO JAYA Cq KAPOLRES
128 — 145
Pemohon:
MASITOH
Termohon:
PEMERINTAH R.I Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA METRO JAYA Cq KAPOLRESTersangka pasca operasi.Bahwa tanggal 6 Juni 2017 Termohon mengirim kembali berkas keKejaksaan dikarenakan petunjuk akhir JPU bahwa Termohon selakupenyidik perkara aquo tidak bisa memenuhi permintaan JPU untukmelakukan pemeriksaan terhadap dokter yang merawat / menanganiTersangka karena tidak masuk dalam pemeriksaan perkara yangdilaporkan Pemohon, Termohon selaku penyidik telah melakukanpenyidikan secara maksimal.Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua MA, Menteri Hukum danHAM, Jaksa Agung dan Kapolri
sudah 3 kali diajukan oleh pihak Penyidik dan dikembalikan olehJPU maka perkara dinyatakan tidak layak atau tidak dapat dilanjutkan,akan dijadikan dasar untuk ditindak lanjuti dengan penerbitan SuratPerintah Penghentian Penyidikan oleh Penyidik, hal tersebut telah sesuaidengan perkara aquo yang ditangani oleh termohon, dimana berkastersebut telah dikembalikan sebanyak 4 kali oleh JPU dan belumdinyatakan lengkap, sehingga berdasar Peraturan bersama Ketua MA,Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Kapolri
IMAM PRIBADI, SH
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA TENGAH Cq KAPOLRES SALATIGA.
232 — 115
Pemohon:
IMAM PRIBADI, SH
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA TENGAH Cq KAPOLRES SALATIGA.
Nyoman Tanaya
Termohon:
Kapolri, Cq. Kapolda Bali, Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum
84 — 54
Pemohon:
Nyoman Tanaya
Termohon:
Kapolri, Cq. Kapolda Bali, Cq. Direktur Reserse Kriminal UmumPol.KEP/O4/III/1984 Tentang Peningkatan Koordinasi dalam PenangananPerkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No.Pol.Skep/1205/IX/2000 Tentang Pedoman Administrasi PenyidikanTindak Pidana dimana diatur bahwa "bukti permulaan yang cukupmerupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidanadengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambahdengan 1 (satu) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 184 KUHAP",13.Bahwa bukti permulaan sebagaimana dimaksud Pasal
1 butir 14KUHAP juga tidak secara spesifik diatur dalam KUHAP, melainkanjustru diatur dalam Pasal 1 angka 21 Peraturan KAPOLRI No.14 TahunHalaman 15 dari 53 Putusan.Praperadilan No.1/Pid.Pra/2019/PN.Dps2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yangmenyatakan bahwa:"Bukti Permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1(satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwaseseorang telah melakukan tindak pidana " jo Peraturan KAPOLRINo.12 Tahun 2009, tentang WASDAL Penaganan
Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan tindakan penyidikmenetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak fair (tidak adil),tidak transparan, dan tidak akuntabel adalah TIDAK BENAR,karena semua proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohonsudah prosedural, transparan dan berdasarkan hukum yangHalaman 34 dari 53 Putusan.Praperadilan No.1/Pid.Pra/2019/PN.Dpsberlaku sebagaimana diatur UU Nomor 8 tahun 1981 tentangKUHAP, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RepublikIndonesia, Peraturan Kapolri nomor 14 tahun
atau atau alat bukti yangcukup atau adanya minimal 2 alat bukti sesuai pasal 184 undangundang RI nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan KeputusanMahkamah Konstitusi nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April2014 serta keputusan Mahkamah Konstitusi nomor130/PUU/XII/2015 tanggal 11 Januari 2017, yang mana Termohontelah memberikan Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP)kepada Tersangka /Pemohon tidak melebihi batas waktumaksimal, serta dengan melalui mekanisme gelar perkara danberpedoman kepada Peraturan Kapolri
Dalam LaporanPolisi Model A dapat dimungkinkan untuk penyidik melakukanpengembangan, melakukan penambahan tersangka, perubahan pasalatau penambahan pasal berdasarkan Peraturan Kapolri;Halaman 48 dari 53 Putusan.Praperadilan No.1/Pid.Pra/2019/PN.Dps Bahwa alat bukti awalnya bersifat subyektif yang kemudian dikaitkan olehpenyidik terkait tindak pidana tersebut, namun dalam persidangan akandinilai lagi apakah alat bukti htersebut memiliki pembuktian atau tidak ; Bahwa apabila dalam kesepakatan tersebut
BOBY AZWARDINATA
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
21 — 3
Pemohon:
BOBY AZWARDINATA
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
LEGIMAN PRANATA
Termohon:
KAPOLRI cq. Kapoldasu cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan
98 — 33
Pemohon:
LEGIMAN PRANATA
Termohon:
KAPOLRI cq. Kapoldasu cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan
MORINA PURBA
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
64 — 74
Pemohon:
MORINA PURBA
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDANdigantungkan padakeadaan Penyidik/Penyidik Pembantu memerlukan keterangan tambahan dariPemohon atau tidak;Bahwa penolakan Termohon terhadap permohonan Pemohon agar diberikankesempatan untuk merobah/menambah keterangan pada pemeriksaantambahan dimaksud, menurut pertimbangan Pemohon adalah merupakanwujud pengingkaran terhadap motto Termohon dalam melakukan penyelidikandan penyidikan kasus yang dituduhkan kepada Pemohon, yaitu Promoter :Profesional, Modern dan Terpercaya ;Bahwa berdasarkan Pasal 81 Peraturan Kapolri
No. 14 tahun 2012 tentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan :Objek Pengawasan danPengendalian Penyelidikan dan Penyidikan meliputi :Petugas Penyelidik dan Penyidik ;Kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan ;Administrasi Penyelidikan dan Penyidikan ;Administrasi lain yang mendukung Penyelidikan dan Penyidikan ;Q009Bahwa berdasarkan Pasal 82 Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 TentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana disebutkan :(1) Petugas penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam
menambah keterangan pada pemeriksaan tambahan, karena menurutPemohon bahwa dugaan peristiwa yang dilaporkan Pengadu (Dewi Susanty Hutabarat)telah kedaluarsa (P6), dan atas permohonan tersebut, pihak Termohon tidak bersediamemenuhi permintaan Pemohon tersebut dengan alasan Termohon tidak memerlukanketerangan tambahan tersebut (P8);Menimbang, bahwa menurut Pemohon, adanya penolakan Termohon untukmerobah/menambah keterangan Pemohon adalah tindakan Termohon yang kelirukarena bertentangan dengan Peraturan Kapolri
perbedaan tersebut adalahkarena salah ketik, selanjutnya tanggal tersebut telah diperbaiki oleh pihak Termohonmenjadi tanggal 27 Agustus 2018 (bukti T1, T2, T4 dan saksi Julita Samosir):Menimbang, bahwa tentang = adanya penolakan~ Termohon untukmerobah/menambah keterangan Pemohon karena dalam pemeriksaan sebelumnyatelah dilakukan secara tidak bebas, akan tetapi berada dibawah pengaruh dan arahanpemeriksa Bripka Julita Samosir sehingga tindakan Termohon yang keliru karenabertentangan dengan Peraturan Kapolri
66 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDRA HERIANTO als INDRA Bin RONI RORING Alias ABDURRAHMAN VS KAPOLRI cq KAPOLDA KALTIM cq KAPOLRES MALINAU, DKK
:KAPOLRI cq KAPOLDA KALTIM cq KAPOLRESMALINAU, yang diwakili oleh Bestari H. Harahap,S.I.K., M.T., berkedudukan di Jalan PusatPemerintahan Malinau Kota Propinsi KalimantanUtara, dalam hal ini memberikan kuasa dengan haksubstitusi kepada Rio Rizal, S.H., M.H., beralamat diJalan Pusat Pemerintahan Malinau Kota PropinsiKalimantan Utara berdasarkan surat kuasa khusustanggal 4 April 2019;Halaman 1 dari 8 hal. Put. Nomor 2717 K/Pdt/20192.
6 — 6
KAPOLRI Cq. KAPOLREST PASURUAN
Termohon:
KAPOLRI CQ. KAPOLDA Sulawesi Selatan DITRESKRIMUM Polda Sulsel selaku penyidik
30 — 19
TABO
Termohon:
KAPOLRI CQ. KAPOLDA Sulawesi Selatan DITRESKRIMUM Polda Sulsel selaku penyidik
TALIFATI TELAUMBANUA alias AMA SEDI
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolres Nias
41 — 3
Pemohon:
TALIFATI TELAUMBANUA alias AMA SEDI
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolres Nias
Termohon:
KAPOLRI cq KAPOLDASU cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
14 — 6
FITRYAH
Termohon:
KAPOLRI cq KAPOLDASU cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
34 — 17
Kapolri Cq. Kapolda Jatim Cq. Kapolreta Madiun
ANWAR TANUHADI
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRESTABES Cq KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN TIMUR
156 — 45
Pemohon:
ANWAR TANUHADI
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRESTABES Cq KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN TIMURtambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)bertentangan dengan UndangUndang Dasar Republik Indonesia tahun 1945secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjangfrasa penyidik memberitahukan hal itu. kepada penuntut umum tidakdimaknai penyidik WAJIB memberitahukan dan menyerahkan Surat Perintahdimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban / pelapordalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintahpenyidikan(b) PERATURAN KAPOLRI
Bahwa menurut hukum berdasarkan PERATURAN KAPOLRI Nomor 6 Tahun2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, pada Bagian Kedua Pasal 5 s/d Pasal 9menentukan sebagai berikut :Pasal 5 ayat (1) huruf a dan bPenyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan danberdasarkan Surat Perintah Penyelidikan.Pasal 6 ayat (1) huruf cMenentukan bahwa dalam Proses Penyelidikan dilakukan wawancara /interview dan dibuatkan Berita Acara Interview (baik terhadap Pelapor /Pengadu maupun terhadap Terlapor / Teradu
:Termohon baru mengirimkan SPDP kepada Penuntut Umum pada tanggal 26 Januari2021 (setelah kurang lebih 1.5 tahun dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan),hal itu membuktikan bahwa Penyidik (Termohon) dalam memberitahukan dimulainyaPenyidikan kepada Penuntut Umum telah melewati batas waktu 7 (tujuh) harisebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUUXIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 dan telah melewati batas waktu 7 (tujuh) harisebagaimana ditentukan dalam PERATURAN KAPOLRI
Pra Peradilan ini;Menimbang, bahwa terhadap keberatan Pemohon tersebut, Hakimmempertimbangkan sebagai berikut : Bahwa dalam perkara ini Termohon telah mengirimkan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kepada Kejaksaan Negeri Medantanggal 03 Oktober 2019, yang mana Penyidikan dimulai tanggal 03Okober 2019, dengan kata lain SPDP tersebut tidak melewati batas waktu7 (tujuh) hari sebagaimana ditentukan dalam Putusan MahkamahKonstitusi Nomor : 130/PUUXIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 danPERATURAN KAPOLRI
1.ANGELIA CHEN
2.EVELYN
Termohon:
1.KAPOLRI CQ. KAPOLDASU CQ. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT
2.KAPOLRI CQ. KAPOLDASU CQ. KAPOLRESTABES MEDAN CQ. KASAT RESKRIM POLRESTABES MEDAN
9 — 4
Pemohon:
1.ANGELIA CHEN
2.EVELYN
Termohon:
1.KAPOLRI CQ. KAPOLDASU CQ. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT
2.KAPOLRI CQ. KAPOLDASU CQ. KAPOLRESTABES MEDAN CQ. KASAT RESKRIM POLRESTABES MEDAN
12 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
KAPOLRI Cq. KAPOLDA KALIMANTAN TENGAH Cq. KAPOLRES BARITO SELATAN
KAPOLRI Cq.KAPOLDA KALIMANTAN TENGAH Cq. KAPOLRES BARITOSELATAN, berkedudukan di Buntok, dalam hal ini memberikuasa kepada : 1. DARDIANSYAH, SH., Kabagmin Pers PolresBarsel, 2. SUNHOT P. SILALAHI, Kasat Reskrim Polres Barsel,3. P. SIMANJUNTAK, Anggota Sat Reskrim, 4. SUDJIANTO,Anggota Bag Ops Polres Barsel, 5. SUWITO, Anggota BagminPolres Barsel, dan 6.
Termohon:
Kapolri cq. Kapolda Aceh cq. Kapolres Simeulue
131 — 47
NANDO
Termohon:
Kapolri cq. Kapolda Aceh cq. Kapolres Simeulue
83 — 31
KAPOLRI Cq. KAPOLDA KEPRI Cq. DIREKTUR DITRESKRIMUM
Sesudah selesai kedua pemeriksaan tersebut kepadaPemohon diserahkan Berita Acara Pemeriksaan yang mana padabagian kiri atas tertulis Pro Justitia untuk ditandatangani.Bahwa sesuai hukum acara khususnya Peraturan Kapolri (Perkap)nomor 14 Tahun 2012 jo. Peraturan Kepala Bareskrim (Perkaba)nomor 3 Tahun 2012 maka Berita Acara Pemeriksaan dengan tulisanPro Justitia di sebelah kiri atas adalah Berita Acara dalam kegiatanpendidikan.
Sesudahselesai kedua pemeriksaan tersebut pada tanggal 5 dan 8 Januari2018 kepada Pemohon diserahkan Berita Acara Pemeriksaan yangmana pada bagian kiri atas tertulis Pro Justitia untuk ditandatangani.Sesuai hukum acara khususnya Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14Tahun 2012 jo.
SEBELUM DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA PEMOHONTIDAK PERNAH DILIBATKAN DALAM GELAR PERKARA.Bahwa sesuai Pasal 15 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 Tahun2012 jo.
Oleh karena Termohontidak pernah melibatkan Pemohon dalam Gelar Perkara makaPenetapan status Tersangka terhadap diri Pemohon mengandungcacat formil sehingga tidak sah dan sepatutnya dibatalkan karenamelangar ketentuan Pasal 15 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14Tahun 2012 jo. Peraturan Kepala Bareskrim (Perkaba) nomor 3 Tahun2012.PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN PERBUATANDALAM LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN KEGIATANKEAGENAN DI PT.
Pasal 78 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa : yang melaksanakanwewenang Pengadilan Negeri sebagaimana yang dimaksud dalampasal 77 KUHAP adalah Praperadilan.Maka oleh sebab itu Pemohon telah mengajukan permohonan Praperadilanatas Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadapPemohon dianggap tidak sah oleh Pemohon, tidak berdasarkan hukum, tidaksesuai dengan ketentuan : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUUXII/2015 ; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUUXII/2014 ; Peraturan Kapolri
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULSEL Cq. PENYIDIK RESKRIMUM POLDA SULSEL
37 — 11
KULING
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULSEL Cq. PENYIDIK RESKRIMUM POLDA SULSEL
HERNIATI, S.H
Termohon:
KAPOLRI CQ KAPOLDASU CQ DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT
9 — 12
Pemohon:
HERNIATI, S.H
Termohon:
KAPOLRI CQ KAPOLDASU CQ DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT
Irawadinata Rambe Als Rambe
Termohon:
KAPOLRI CQ KAPOLDA RIAU CQ DIRESKRIMUM POLDA RIAU
56 — 0
Pemohon:
Irawadinata Rambe Als Rambe
Termohon:
KAPOLRI CQ KAPOLDA RIAU CQ DIRESKRIMUM POLDA RIAU