Ditemukan 16313 data
8 — 2
Wahbah Zuhaili dalam bukunya Al Fighul Islami WaAdilatuhu jus VII hal 533 dapat dijadikan alasan perceraian, sebagaimanaketerangannya sebagai berikut:oy paig cle Isl aval gy ail jle> abbodl 4 aSbol slyle: a>9jJArtinya : Ulama pengikut Imam Maliki dan Hambali menyatakan bolehmenceraikan suamiistri dengan alasan suami ghaib apabilaghaibnya lama dan istri menderita akibat perginya suami tersebut.Kemudian pendapat Dr.
Wahbah Zuhaili ini diambil alin sebagai pendapatMajelis Hakim dalam memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, makagugatan Penggugat telah memenuhi kehendak Pasal 19 huruf ( b ) PeraturanPemerintah Nonor 9 tahun 1975 jo Pasal 116 huruf ( b ) Kompilasi HukumIslam, oleh sebab itu gugatan Penggugat tersebut dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 84 Undang undang Nomor 7tahun 1989, jo Pasal 64 A ( 2 ) Undangundang Nomor 50 tahun 2009 makaMajelis Hakim
13 — 13
Wahbah alZuhaili, alWayiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
Misalnya jika dikemudian hari salah satu dari suami istri mengingkari perkawinan ataupengingkaran itu muncul ketika akan membagi harta warisan di antara abhlliwaris;Menimbang, bahwa Majelis perlu menambahkan pendapat Wahbah AlZulaily dalam karyanya AlFigh AlIslami wa Adillatuhu, dengan tegas membagHal.15 dari 20 halaman Penetapan No. 158/Pdt.P/2021/PA.Kagsyarat nikah kepada syarat syarily dan syarat tautsiqy.
12 — 6
Wahbah alZuhaili, alWayiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
Misalnya jika dikemudian hari salah satu dari suami istri mengingkari perkawinan atauHal.15 dari 20 halaman Penetapan No. 793/Padt.P/2020/PA.Kagpengingkaran itu muncul ketika akan membagi harta warisan di antara abhlliwaris;Menimbang, bahwa Majelis perlu menambahkan pendapat Wahbah AlZulaily dalam karyanya AlFigh AlIslami wa Adillatuhu, dengan tegas membag!syarat nikah kepada syarat syarily dan syarat tautsiqy.
17 — 8
Wahbah alZuhaili, alWayiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
Misalnya jika dikemudian hari salah satu dari suami istri mengingkari perkawinan ataupengingkaran itu muncul ketika akan membagi harta warisan di antara abhlliwaris;Menimbang, bahwa Majelis perlu menambahkan pendapat Wahbah AlZulaily dalam karyanya AlFigh AlIslami wa Adillatuhu, dengan tegas membagHal.16 dari 20 halaman Penetapan No. 0488/Padt.P/2017/PA.KAGsyarat nikah kepada syarat syarily dan syarat tautsiqy.
6 — 4
Wahbah Zuhaili dalam bukunya Al Fighul Islami Wa Adilatuhujus VII hal 5383 dapat dijadikan alasan perceraian, sebagaimana keterangannyasebagai berikut:ey piaig lb Isl aval Spall jlo> ablodl 9 aSloll isl yslg: 429 JulArtinya : Ulama pengikut Imam Maliki dan Hambali menyatakan bolehmenceraikan suamiistri dengan alasan suami ghaib apabilaghaibnya lama dan istri menderita akibat perginya suami tersebut.Kemudian pendapat Dr.
Wahbah Zuhaili ini diambil alin sebagai pendapatMajelis Hakim dalam memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, makagugatan Penggugat telah memenuhi kehendak Pasal 19 huruf ( b ) PeraturanPemerintah Nonor 9 tahun 1975 jo Pasal 116 huruf ( b ) Kompilasi HukumIslam, oleh sebab itu gugatan Penggugat tersebut dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 84 Undang undang Nomor 7tahun 1989, jo Pasal 64 A ( 2 ) Undangundang Nomor 50 tahun 2009 makaMajelis Hakim
11 — 5
Wahbah alZuhaili, alWayiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
12 — 7
Wahbah alZuhaili, alWayjiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFiqh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Agidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
9 — 5
Wahbah alZuhaili, alWayiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
44 — 14
/No.2298/Pdt.G/2016/PA Ckrmendidik anak (mahdhun), akhlak dan kesehatannya terjaga, 4) Menjagaamanah dan dapat dipercaya, 5) Beragama Islam (Vide: Wahbah Zuhaili: alFigh alIslam wa Adillatuh, juz 10, halaman 51);Menimbang, bahwa majelis perlu juga mengutip sebagaimana dikutip olehAndi Syamsu Alam dan M.
Fauzan dalam bukunya Hukum PengangkatanAnak Persfektif Islam, halaman 131, sebagai berikut: Syaratsyarat pencabutanhak hadhanah atau hak hadhanah dapat digugurkan dengan alasan sebagaiberikut: murtad (Vide: Wahbah Zuhaili, alFigh alIslami wa Adillatuh, halaman7036).
,hal.117, yang mengutif pendapat Wahbah Zuhaili, menjelaskan: hak hadhanahmerupakan hak berserikat, antara ibu, ayah, dan anak. Apabila teradipertentangan antara ketiga orang ini, maka yang diprioritaskan adalah hakanak yang diasuh.
10 — 5
9 UWArtinya : Perkawinan yang sah atau fasid adalah menjadi sarana penetapansuatu nasab, sekalipun terbukti perkawinan itu fasid atau perkawinanyang dilangsungkan secara adat, yakni perkawinan dengan akadtertentu yang tidak dicatatkan kepada lembaga perkawinan yangresmi, maka anak yang lahir ditetapkan sebagai anak dari perempuanyang melahirkannya;Menimbang, bahwa banyak cara untuk membuktikan asal usul anakatau pernasaban anak seperti yang dikemukakan para ahli maupuncendikiawan, di antaranya Wahbah
azZuhayly;Menimbang, bahwa menurut Wahbah azZuhayly (VII, 1988 : 690) adatiga cara pembuktian untuk penetapan nasab yaitu :1.
Pengajuan alatalat bukti lain, seperti saksi, termasuk didalamnyaketerangan ahli qiyafah (ahli memeriksa dan meneliti tandatanda padamanusia);Menimbang, bahwa senada dengan pendapat Wahbah azZuhayly didalam Ensiklopedi Islam dijelaskan bahwa berdasarkan ijma ulama nasabseorang anak dapat ditetapkan melalui tiga cara :1. melalui perkawinan shahih atau fasid;2. melalui pengakuan atau gugatan terhadap anak; dan3. melalui alat bukti;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya Pemohon dan Pemohon
9 — 8
Wahbah alZuhaili, a/Wayjiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
20 — 3
sebagai anak sah Pemohon dan Pemohon II (para Pemohon);Menimbang, bahwa perkara ini adalah permohonan asalusul anak yangdalam perspektif fiqih tidak hanya melihat dari kelahiran dari perkawinan yang sahsaja, tetapi boleh jadi berasal dari perkawinan yang fasid;Hal 7 dari 15 hal Penetapan Pengadilan Agama Barabai Nomor 0082/Pdt.P/2015/PA.BrbMenimbang, bahwa banyak cara untuk membuktikan asal usul anak ataupenasaban anak seperti yang dikemukakan para ahli maupun cendikiawan, diantaranya adalah oleh Wahbah
azZuhayly;Menimbang, bahwa menurut Wahbah azZuhayly (VII, 1988 : 690) ada tigacara pembuktian untuk penetapan nasab yaitu :1.
Pengajuan alatalat bukti lain, seperti saksi, termasuk di dalamnyaketerangan ahli giyafah (ahli memeriksa dan meneliti tandatanda padamanusia);Menimbang, bahwa senada dengan pendapat Wahbah azZuhayly tersebutdi dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan bahwa berdasarkan ijma ulama nasabseorang anak dapat ditetapkan melalui tiga cara :1. melalui perkawinan shahih atau fasid;2. melalui pengakuan atau gugatan terhadap anak; dan3. melalui alat bukti;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya tersebut
10 — 5
Wahbah alZuhaili, a/Wayjiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
11 — 7
Wahbah alZuhaili, a/Wayjiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
11 — 8
Wahbah alZuhaili, alWayjiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFiqh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Agidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
22 — 11
Wahbah Zuhaily dalam kitabnya alFigh alIslamy wa Adillatuh, ulama telah sepakat bahwa anak yang dilahirkanoleh perempuan yang terikat oleh pernikahan yang sah adalah dinasabkankepada suaminya berdasarkan hadis alwalad li alfirasy (anak adalah haklakilaki yang memiliki tempat tidur suami yang sah).
Wahbah Zuhailydalam alFigh allslamy wa Adillatuh, juz 9 halaman 140, sebagai berikut:aay alg: Cele Old cle 5 All ABIL & 5 58 ol ASM BYU dayAbe dua Cub clgile adell GBs Cpe etl Ais oneHal. 10 dari 16 Pen. No. 17/Pdt.P/2017/PA.BkyArtinya:Boleh, berdasarkan kesepakatan (ulama), lakilaki yang berzina menikahiperempuan yang dizinainya.
Wahbah Zuhaily, juz 10halaman 7267 yang berbunyi:tua cea YG GY A ye adsl alll obo Lal GA Sill Cee g) SLAY! lasArtinya: Pengakuan menjadi batal bilamana orang yang mengakumenyatakan dalam pengakuannya bahwa anak yang dimaksudanak dari hasil zina.
24 — 15
Wahbah alZuhaili, a/Wayiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
Misalnya jika dikemudian hari salah satu dari suami istri mengingkari perkawinan ataupengingkaran itu muncul ketika akan membagi harta warisan di antara abhlliwaris;Menimbang, bahwa Majelis perlu menambahkan pendapat Wahbah AlZulaily dalam karyanya AlFigh AlIslami wa Adillatuhu, dengan tegas membagsyarat nikah kepada syarat syarily dan syarat tautsiqy.
17 — 5
Wahbah alZuhaili, alWayiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Agidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
11 — 7
Wahbah alZuhaili, a/Wayjiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
49 — 5
Penggugat selaku ibunya atauTergugat selaku ayahnya, akan tetapi tidak boleh memutuskan hubungankomunikasi dengan pihak yang tidak diberi hak hadlonah terhadap anaknya,mereka mempunyai hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalam rangkamendidik dan mencurahkan kasih sayang dan sebagaainya sebagai salahsatu orangtuanya terhadap anaknya;14.Bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yang lebih berhakuntuk diberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedoman pula padapendapat pakar hukum Islam Syiekh Wahbah
Zuhaily dalam Kitab FighulIslam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwa syaratHim. 11 dari 14 him.
Ibutidak bertempat tinggal di tempat yang tidak disenangi oleh anak yangdiasuh;16.Bahwa meskipun demikian pada diri ayah ataupun ibu tidak memiliki halhal yang dapat menggugurkan hak asuh (hadhanah) sebagaimanatercantum dalam Kitab Fighul Islam wa Adilatuhu, Juz VII hal 730731 olehSyiekh Wahbah Zuhaily, yaitu (1). Pengasuh melakukan perjalanan jauh,(2). Adanya kemudharatan pada diri pengasuh, (3).