Ditemukan 5072 data
27 — 3
Menghukum kedua belah pihak Penggugat ( Pihak Pertama) dan Tergugat (Pihak Kedua) tersebut untuk mentaati isi Persetujuan Perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas ; ---------------------------------------------------Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.226.000,- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah)) masing-masing separuhnya ;
23 — 25
.- (Lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
38 — 23
Menghukum kedua belah pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT serta PARA TURUT TERGUGAT tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 356.000 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
surat persetujuan perdamaian tersebut di atas ;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat Pasal 130 HIR/154 RBg dan PERMA No.1 tahun 2008 sertaketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenghukum kedua belah pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT serta PARATURUT TERGUGAT tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakatitersebut diatasMenghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp356.000 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) masingmasing separuhnya
99 — 33
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp244.000,00 (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
71 — 0
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah
53 — 0
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
84 — 19
- Menghukum Kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.051.000,- ( Satu Juta Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 1.051.000, ( Satu Juta Lima Puluh Satu Ribu Rupiah)masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan di Mahkamah Syariyah Sigli dalam rapatpermusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli pada hariRabu tanggal 25 Oktober 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 05Shafar 1439 Hijriah oleh kami Dr. H.
44 — 32
BikBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama tersebut.Telah membaca surat perdamaian diatas.Telah mendengar kedua belah pihak.Memperhatikan pasal 154R.Bg serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan.MENGADILIMenghukum kedua belah pihak untuk mentaati perdamaian yang telah disepakati tersebut.Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masingm asing separuhnya,yang hingga perdamaian Mi dibuat sejumlah Rp. 441.000, (empat ratus empat puluh
DIREKSI PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk Cabang Bangkalan
Tergugat:
1.JURIYEH, Hj
2.Ismariyadi, H
30 — 7
M E N G A D I L I :
Menghukum Penggugat dan Tergugat 1 serta Tergugat II untuk tunduk dan patuh serta mentaati isi perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas;
Menghukum Penggugat dan Tergugat 1 serta Tergugat II untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, dan hingga saat perdamaian ditaksir
PermaNo. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, PERMA No. 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta Peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menghukum Penggugat dan Tergugat 1 serta Tergugat II untuktunduk dan patuh serta mentaati isi perdamaian yang telah disepakatitersebut diatas;Menghukum Penggugat dan Tergugat 1 serta Tergugat Il untukmembayar biaya perkara masingmasing separuhnya, dan hingga saatperdamaian ditaksir sebesar Rp. 681.000, (Enam ratus
42 — 34
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng sejumlah Rp177.000,- (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), masing-masing separuhnya.