Ditemukan 12306 data
9 — 3
terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
9 — 0
Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengaturtentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap, juncto Surat KetuaMuda Uldilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002Putusan nomor 1272/Pdt.G/2015/PA.Bkl, Halaman 9 dari 12tanggal 22 Oktober 2002, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: 409
15 — 0
Foto copy Kutipan / Duplikat Akta Nikah Nomor : 409/47/X/1997Tanggal 19 Oktober 1997 yang aslinya dikeluarkan oleh Kantor UrusanAgama Kecamatan Kabupaten Wonosobo, yang bermeterai cukup,selanjutnya diberi tanda (P.2);B. Saksi :1. TS binti S, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang, tempat kediaman diDusun Kelurahan Kecamatan Kabupaten Wonosobo;Saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknyaadalah sebagai berikut :a. Bahwa saksi adalah kakak kandung Termohon;b.
10 — 4
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
16 — 0
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
13 — 7
Luke Hastuti binti Achmar, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaanswasta, bertempat tinggal di Jalan Raya Bunut Wetan No. 409 RT 008RW 01 Kelurahan Bunut Wetan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.memberi keterangan dibawah sumpahnya sebagai berikut: Bahwasaksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat sebab saksiadalah Kakak sepupu Pengugat ; Bahwa hubungan Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri sahyang menikah sekitar 4 tahun yang lalu dan dikaruniai seoranganak yang bernama Norton Dominic Billy Ricas
21 — 8
Tanda Penduduk '= atasnama WNgatini, NIK5171015707660001, yang dikeluarkan oleh Walikota Denpasar ProvinsiBali, Tanggal 29102013, P.2 (bukti P2);Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atasnama Ike Yohanita Ningtyas, NIK5171017004920002, yang dikeluarkan oleh Walikota Denpasar ProvinsiBali, Tanggal 29102013, P.3 (bukti P3);Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 409/29/XII/1989, yang dikeluarkan olehPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan NgoroKabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, P.4 (bukti P4);Fotokopi
18 — 4
., Halaman 9 dari 12Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409 K/AG/2010tanggal 13 Agustus 2010, yang menyatakan : "Panitera berkewajibanmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempattinggal Pemohon dan Termohon, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah padaKantor Urusan Agama dimana perkawinan dilaksanakan.
9 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
14 — 4
., Halaman 9 dari 12Nomor: 409 K/AG/2010 tanggal 13 Agustus 2010, yang menyatakan: "Paniteraberkewajiban mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggalPemohon dan Termohon, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama dimana perkawinan dilaksanakan untuk dicatat dalam buku yang disediakanuntuk itu.
14 — 7
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
10 — 3
., Halaman 9 dari 122009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409 K/AG/2010tanggal 13 Agustus 2010, yang menyatakan: "Panitera berkewajibanmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempattinggal Pemohon
12 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
11 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
9 — 4
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
12 — 4
Termohon di depansidang Pengadilan Agama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 yangmengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap,juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, dan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor: 409
12 — 0
Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 409/406.048.011/2014 atas namaTERGUGAT (Tergugat) (P.3);B. Bukti Saksi1.
11 — 3
AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengaturPutusan nomor 1255, Halaman 9 dari 12tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap, juncto Surat KetuaMuda Uldilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: 409
12 — 3
Putusan No. 0714/Pdt.G/2018/PA.Pbg.Menimbang, bahwa Penggugat dengan suratnya tertanggal 04 April 2018yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Purbalingga denganNomor Register 0714/Pdt.G/2018/PA.Pbg tanggal 04 April 2018, telahmengajukan gugatan dengan mengemukakan halhal sebagai berikut; 1.Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menikah secara sah pada tanggal20 Juli 2007, tercatat dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor:62/11/DN/XI/2012 (Kutipan Akta Nikah Nomor: 409/68/VII/2007), yangdikeluarkan
9 — 3
terhadapTermohon di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusanyang berkekuatan hukum tetap, juncto Surat Ketua Muda UldilagMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 409