Ditemukan 16369 data
14 — 10
Mudahmudahan (sesudah itu) Allan SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
18 — 8
Ghayatul Maram hal. 162 yang selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:plyoll alt) aalb wolull)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
22 — 7
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
20 — 20
Hal iniadalah aniaya yang bertentangan dengan semangat keadilan";Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi mubah (diperbolehkan), dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruftidak berhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap
11 — 4
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
16 — 6
: Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentanganakhlak dan timbulnya rasa benci di antara suamiistri yangmengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkanhukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
26 — 11
tidak harmonis hanya akan membuat salah satupihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm), makahal tersebut merupakan bukti adanya kemudhoratan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemadhoratan tersebutdihilangkan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
12 — 2
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:plooll ale) atl wolall ale gl kro azoill ay ors ruil Sly)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
13 — 6
diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:Jelrodl ale(asll niolall ale gl roi aro Ul at) pre risil SlyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talaksatu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraianmenjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidak berhasil makaperceraian dianggap sebagai Tasrih
16 — 12
Ule ule p rio aw lead IboArtinya : Menolak kesusahan (madharat) itu harus didahulukan (diutamakan)daripada mengambil kemaslahatan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan, harus dinyatakan Termohon
11 — 6
Pemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbuktisesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat(2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2), ternyata tidak berhasil (telah gagal),maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
31 — 10
berkepanjangan yang akan membawamudharat kepada kehidupan Penggugat dan Tergugat apabila rumah tanggatetap dipertahankan, sedangkan kemudharatan harus disingkirkansebagaimana kaidah fighiyah yang berbunyi sebagai berikut:Artinya: Kemudharatan harus disingkirkan ;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
15 — 10
Majelis Hakim perlu memperhatikan Firman Allahdalam kitab suci Alguran Surat AlBagarah ayat 227 yang berbunyi :ase aye atl lb GUA Igoe lyArtinya: Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidakberhasil, maka perceraian dianggap sebagai tasrih
20 — 18
Putusan Nomor 362/Pdt.G/2019/PA.LKelpoll ale) aalls polall adc slo Ig>g iJ avg jl ancy orc rirul slg)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan
18 — 12
Menimbang, bahwa suami istri yang hidup berpisah dan satu sama lainsaling diam dan membisu menunjukkan komunikasi yang tidak harmonis, prosesinteraksi yang kurang bersahabat dan pola hubungan yang kurang kondusif sertajauh dari suasana utuh dalam kebahagiaan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih
7 — 5
hurriyatuzayjaini fii al Thalaq, Juz hal. 83);Hal 12 dari 15 hal Putusan Nomor 2329/Pdt.G/2017/PA.TgrsMenimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah dinyatakanterbukti dan beralasan hukum, sedangkan usaha perdamaian sesuai denganPerma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat(2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telahgagal), maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
25 — 31
perlu memperhatikan Firman Allahdalam kitab suci Alquran Surat AlBaqarah ayat 227 yang berbuny)i :male prow abil ole 5 Mb I lgoje wy IoArtinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih
18 — 11
Hal iniadalah aniaya yang bertentangan dengan semangat keadilan";Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi mubah (diperbolehkan), dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruftidak berhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap
43 — 11
selanjutnya diambil alihsebagai pendapat Majelis sebagai berikut:aflls nolall ats lle lIgrg5J amo jJI arc, prc rial slyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
26 — 5
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:dill nolall ale gil gro aro il ait, prs risul sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan isteri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih