Ditemukan 1960 data
1.AHMAD
2.APRIYANI
15 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor : 3603-LU-18052016-0036, yang sebelumnya tertulis ZIDAN AL FAQIH diganti menjadi MUHAMAD AZKA AL KAHFI;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan / melaporkan Salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
SODIQ
11 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan/memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada akte kelahiran pemohon Nomor : 435/Dis/1998 yang lahir di Demak pada tanggal 3 September 1974 yang semula pemohon bernama Sodiq diganti sedemikian rupa sehingga nama pemohon menjadi tertulis dan terbaca Faisal Sodiq ;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
SUTIARSIH ERMAWATI
20 — 12
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perubahan nama anak Pemohon di dalam Akta Kelahiran Nomor 3507-LT- 31032017-0047 atas nama anak Pemohon yang semula atas nama RESTI NAZEERA diganti menjadi atas nama EL LINAH ADZANI ;
3.
Irma Suriani
19 — 6
strong>:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa namaIRMA SURYANI NASUTIONdanIRMA SURIANIadalah orang yang sama;
- Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Pematangsiantar untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1885/1987 tertanggal 07 Oktober 1987 dari semula tercatat atas namaIRMA SURYANI NASUTIONdiganti
23 — 4
Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menetapkan, nama Pemohon II yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor . 218/22/VII/2006, tanggal 17 Juni 2006 pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang, yaitu Miyati Nofita Sari diubah dan diganti dengan nama Miati Novita Sari;
3.Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan nama Pemohon II tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyubiru
1.WILDAN HILMI
2.LUTFY INDRIYANI
32 — 1
Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan nama KANZHA HELLIZA WIHELLMINA dirubah/diganti menjadi NAURA NURFADILAH;
3.
RAYA RAHMAT R SIRAIT
15 — 2
Menetapkan bahwa nama Pemohon tersebut, yaitu:
- nama "RAYA RAHMAT SIRAIT" dirobah/diganti menjadi nama "RAYA RAHMAT R SIRAIT";
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu untuk memperbaiki yaitu Akta Perkawinan
Nomor 27/1997, tanggal 21 April 1997, yang dikeluarkan oleh Bupati KDH/Pegawai Biasa Pencatat Sipil Kabupaten Labuhan Batu, sebagaimana mestinya tentang mengenai nama Pemohon tersebut, yaitu:
- nama "RAYA RAHMAT SIRAIT" dirobah/diganti menjadi nama "RAYA RAHMAT R SIRAIT";
perbaikan mana dilakukan dengan cara mencatat pada pinggir Akta
BAHTIAR, S.Sos., M.Si
Terdakwa:
ALEX CANDRA
18 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa ALEX CANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KETERTIBAN UMUM
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana denda sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti
BAHTIAR, S.Sos., M.Si
Terdakwa:
MERI
14 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa M E R I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KETERTIBAN UMUM
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana
HADRIYANTO, SH
Terdakwa:
BARSELIA WIDIA
13 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa BARSELIA WIDIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KETERTIBAN UMUM
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana denda sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti
BRIPTU HARYO CATUR
Terdakwa:
NAPARI
24 — 5
1. Menyatakan Terdakwa NAPARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3. Menetapkan barang bukti
1.Anak Agung Gde Agung Andika Putra
2.Anak Agung Raka Semariasih
17 — 5
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada para Pemohon untuk merubah nama anak para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7951/IST/2012, tertanggal 4 April 2012 yang semula tertulis Anak Agung Istri Radha Cantika Anindya diganti menjadi Anak Agung Istri Radha Anindya Rahandika ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan
BAHTIAR, S.Sos., M.Si
Terdakwa:
SELLA MARIYANA
13 — 4
E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa SELLA MARYANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KETERTIBAN UMUM
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana denda sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti
RADIAR MULYANA
Terdakwa:
ANNISA PUTRI.N
12 — 3
N telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ASUSILA
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana denda sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 ( tujuh ) hari .
FUNIX
32 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti namanya, dari nama FUNIX diganti menjadi nama : CARISSA GUNAWAN ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipii Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Pemohon dari Nama Funix Lahirdi Bandung tanggal 17 Januari 1984 Menjadi Nama Carissa Gunawan Lahir di Bandung tanggal 17 Januari 1984
NURI MARWATUN
22 — 2
M E NETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon RATIH ANGGAR NURITA sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah No.492/41/I/2000 tertanggal 27 Januari 2000, diganti menjadi NURI MARWATUN, dan nama ayah Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Pemohon tersebut dirubah menjadi PAIDIN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan pergantian nama
TJIN WIN TJANG
4 — 2
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula Tjin Win Tjang diganti menjadi Dewi Cendrawidjaja ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan Pengadilan Negeri Bondowoso dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kepada Kantor/Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil Kabupaten Bondowoso sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk membuat catatan pinggir pada Kutipan
RITA MARLITA, SH
Terdakwa:
BELA DISTA
15 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa BELA DISTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KETERTIBAN UMUM
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti
BRIPTU HARYO CATUR
Terdakwa:
LILIK RIANA
21 — 4
1. Menyatakan Terdakwa LILIK RIANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3. Menetapkan barang
RADIAR MULYANA
Terdakwa:
NANA
18 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa N A N A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ASUSILA
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana denda sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti