Ditemukan 5079 data
70 — 34
Mengadili:
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), masing-masing separuhnya.
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Pagar Alam
Tergugat:
1.Nyayu Wewen
2.Ebi Juniarta
57 — 33
MENGADILI:
- Menghukum Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II tersebut untuk mentaati isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 791.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya
96 — 12
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 526.000,00 (Lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
191 — 38
Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.651.000,- (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp.651.000, (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah)masingmasing Separuhnya 52 22 none nnn nnn n neeDemikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPegadilan Negeri Surabaya pada hari: SENIN, tanggal : 08 MEI 2017 oleh kamiH.R. UNGGUL WARSO MURTI, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, RIFANDARUE.
HENRY DJOHNSON
Tergugat:
JENNY WATHY JOSHIA ANGEL
83 — 42
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp291.000,00 (dua ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmembayar biaya perkara sebesar Rp291.000,00 (dua ratus Sembilan puluhsatu ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 oleh BrillianHadi Wahyu Pratama, S.H. sebagai Hakim yang ditunjuk berdasarkan SuratHalaman 4 dari 5 Akta Perdamaian Nomor 1/Padt.G.S/2020/PN MInPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Malinau Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PN Mintanggal 27 Mei 2020, dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk
42 — 0
Menghukum kedua belah pihak Penggugat (Pihak Kesatu) dan Tergugat I (Pihak Kedua) tersebut untuk mentaati isi Persetujuan Perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.221.000,- (Tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
108 — 38
Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan Kesepakatan Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui tersebut ;Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan pihak Para Tergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing untuk separuhnya, yang hingga saat ini sebesar Rp. 581.000,- (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
INDRIANA SETIO, dr
Tergugat:
1.Sdri. WARTINI
2.YONI
102 — 12
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.096.000,00 (satu juta sembilan puluh enam ribu Rupiah) masing-masing separuhnya ;
tersebut di atas;Telan mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan ketentuan peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Halaman 3 dari 5 Putusan Perdata Gugatan Nomor 43/Padt.G/2019/PN KDR Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugatuntuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 1.096.000,00 (satu juta sembilan puluh enam ribu Rupiah)masingmasing separuhnya
1.Putri Aisa Utami
2.Putri Ayu Lestari
3.Prawira Yuda Utama
Tergugat:
Maya Savitri Hendro
80 — 18
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Akta Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat atau kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
127 — 16
1.Menyatakan telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak;2.Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati Surat Perdamaian Pembagian Harta Warisan yang telah disepakati tersebut di atas;3.Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 326.000,-(tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT Astragraphia Xprins Indonesia
Tergugat:
Gubernur Sumatera Utara c.q Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara
104 — 100
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp241.500,00 (dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) masing-masing separuhnya;