Ditemukan 882 data
630 — 374 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;b.
makakendaraan mobil yang dibebaskan dari Pajak Rumah Tangga dapatdikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhi syaratsyaratnya,dalam hal ini, maka semuanya mobil yang belum mempunyai nomor polisiyang diperdagangkan, dan dengan demikian tidak dapat dipakai dijalanumum, dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor...."
Salah satu rujukan menurutPenjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) No. 8 Tahun1959 tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakan bahwa:..Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan ketentuan ini maka kendaraan mobil yang dibebaskan dariPajak Rumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhisyaratsyaratnya.
Oleh karena ituPemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa PD NTB No. 5/1985 mengaturmengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraankendaraan yangdipergunakan di jalanan umum.
18 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
) ; "Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikanabc.
Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga dengan demikian suratpermohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Daerah(SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jenis alat berat dan besar ditolak;Halaman 4 dari 39 halaman.
Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, hal inisesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor 718sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu Nomor 8tahun 1959,2.
MenurutPenjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) No.8 tahun 1959 tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor,dinyatakan bahwa:...Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tibawaktunya untuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
38 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor;b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;d. Pajak Air Permukaan; dane. Pajak Rokok;Halaman 2 dari 42 halaman.
sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor, kecuali terhadap:1.
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, halini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu Nomor 8Tahun 1959;Halaman 13 dari 42 halaman. Putusan Nomor 38/B/PK/PJK/2015.
Oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembaliberpendapat bahwa PD NTB Nomor 5/1985 mengatur mengenaipengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraankendaraanyang dipergunakan di jalanan umum.
196 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Daerah Povinsi Nusa Tenggara Barat:1)Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan atas PerdaNomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraandi Atas Air.
Kendaraan Bermotor dan BeaHalaman 7 dari 31 halaman.
Kendaraan bermotor maupun alatalat berat yang tidak digunakan di jalanumum, kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor,Hal ini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Staatsblad1934 Nomor: 718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhirdengan Perpu Nomor 8 tahun 1959;2.
Salah satu rujukan menurut Penjelasan PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) No. 8 Tahun 1959tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakanbahwa:"...
Oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembaliberpendapat bahwa PD NTB No. 5/1985 mengatur mengenaipengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraankendaraan yangdipergunakan di jalanan umum.
26 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kendaraan Bermotor adalah PeraturanHalaman 13 dari47 halaman.
Kendaraan Bermotor jika memenuhi syaratsyaratnya,dalam hal ini, maka semuanya mobil yang belum mempunyai nomor polisiyang diperdagangkan, dan dengan demikian tidak dapat dipakai dijalanumum, dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor...."
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor,hal ini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934Nomor 718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir denganPerpu. Nomor 8 tahun 1959;2. Kendaraan bermotor termasuk alatalat berat yang dimasukkan sendiri dariluar negeri atau dibeli langsung dari importir, kendaraan seperti ini jugadibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, hal ini sesuaidengan Perpu Nomor 27 Tahun 1959;Halaman 15 dari47 halaman.
Salah satu rujukan menurut Penjelasan PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) No. 8 tahun 1959tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakanbahwa:...Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tibawaktunya untuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor. DisampingHalaman 40 dari 47 halaman.
Oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembaliberpendapat bahwa PD NITB No. 5/1985 mengatur mengenaipengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraankendaraan yangdipergunakan di jalanan umum.
10 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kendaraan Bermotor dan BeaBalik Nama Kendaraan Bermotor hanya bisa dilakukan dengan tarif dandihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undangundangdan peraturanperaturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan iniditandatangani, di sini nampak jelas bahwa pengenaan PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidakdapat dilakukan apabila pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan BeaBalik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan peraturan yang sekarangberlaku menghasilkan beban
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor;Bahwa adapun peraturanperaturan yang berlaku di bulan Desember1986 terkait dengan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalahPeraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat Nusa Tenggara BaratNomor 5 Tahun 1985, salah satu rujukan dari Peraturan DaerahProvinsi Daerah Tingkat Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 1985tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 8 Tahun 1959, yang mana pada bagian penjelasannyamengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor ini;lil.
Salah satu rujukan menurut Penjelasan PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) Nomor 8 Tahun 1959tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakanbahwa:"...
Dalam hal ini,maka semuanya mobil yang belum mempunyai nomor polisi yangdiperdagangkan, dan dengan demikian tidak dapat dipakai di jalanumum, dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor .... ";Berdasarkan penjelasan tersebut di atas jelas telah diatur bahwa pajakkendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan rayadimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab pemerintah.
18 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;b.
ini maka kendaraan mobil yangdibebaskan dari Pajak Rumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jikamemenuhi syaratsyaratnya, dalam hal ini, maka semuanya mobil yang belummempunyai nomor polisi yang diperdagangkan, dan dengan demikian tidak dapatdipakai dijalan umum, dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor...."
Salah satu rujukan menurutPenjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) No. 8 tahun1959 tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakan bahwa:..Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor. Disamping itu biayapemeliharaan jalanjalan sudah meningkat pula, karena meningkatnya hargaHalaman 35 dari 41 halaman.
Dengan ketentuan ini maka kendaraan mobil yang dibebaskan dariPajak Rumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhisyaratsyaratnya. Dalam hal ini, maka semuanya mobil yang belum mempunyainomor polisi yang diperdagangkan, dan dengan demikian tidak dapat dipakaidijalan umum, dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor....
Oleh karena ituPemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa PD NTB No. 5/1985 mengaturmengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraankendaraan yangdipergunakan di jalanan umum.
14 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor, ;b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, ;c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, ;d. Pajak Air Permukaan; dane.
sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, halini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor 718sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu Nomor 8Tahun 1959,2.
Menurut PenjelasanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) No. 8 Tahun 1959tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, dinyatakan bahwa:...Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tibawaktunya untuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Namun demikian, Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)baru menerbitkan peraturan daerah mengenai Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) pada Tahun 2001 yaitu dengan terbitnya Peraturan Daerah No. 3Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Airyang mana Kontrak Karya antara PT NNT dengan pemerintah RI sudahditandatangani sebelumnya.
261 — 338 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor;b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;d. Pajak Air Permukaan; dane.
Kendaraan Bermotor terhadap PemohonBanding yaitu pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor hanya bisa dilakukan dengan tarifdan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undangundang danperaturanperaturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani", di sininampak jelas bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor tidak dapat dilakukanapabila pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan peraturan yang sekarangberlaku menghasilkan beban yang lebih berat (dengan tarif dan dihitung
Dengan ketentuan ini maka kendaraan mobil yangdibebaskan dari Pajak Rumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jikamemenuhi syaratsyaratnya. Dalam hal ini, maka semuanya mobil yang belummempunyai nomor polisi yang diperdagangkan, dan dengan demikian tidak dapatdipakai dijalan umum, dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor ...
Putusan Nomor 12/B/PK/PJK/2015membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,kecuali terhadap:1.Kendaraan bermotor maupun alatalat berat yang tidak digunakan di jalan umum.Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, hal ini sesuaidengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor 718 sebagaimanatelah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu Nomor 8 Tahun 1959,Kendaraan bermotor termasuk alatalat berat yang dimasukkan sendiri dari luarnegeri atau
Dengan ketentuan ini maka kendaraan mobil yang dibebaskan dariPajak Rumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhisyaratsyaratnya.
30 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor, ;b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, ;c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, ;d. Pajak Air Permukaan; dane.
Kendaraan Bermotor terhadapPemohon Banding yaitu pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor hanya bisa dilakukandengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undangundang dan peraturanperaturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan iniditandatangani", di sini nampak jelas bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor tidak1011dapat dilakukan apabila pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan peraturanyang sekarang berlaku menghasilkan beban yang lebih berat (dengan tarif dan dihitungsedemikian
sudah tiba waktunya untuk mengubahtarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan bermotor maupun alatalat berat yang tidak digunakan di jalan umum.Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, hal ini sesuaidengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor 718 sebagaimanatelah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu Nomor 8 Tahun 1959,2.
Dengan ketentuan ini maka kendaraan mobil yang dibebaskan dari PajakRumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhi syaratsyaratnya.
45 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;b.
ini maka kendaraan mobil yangdibebaskan dari Pajak Rumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jikamemenuhi syaratsyaratnya, dalam hal ini, maka semuanya mobil yang belummempunyai nomor polisi yang diperdagangkan, dan dengan demikian tidak dapatdipakai dijalan umum, dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor...."
Salah satu rujukan menurutPenjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) No. 8 tahun1959 tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakan bahwa:..Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan ketentuan ini maka kendaraan mobil yang dibebaskan dariPajak Rumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhisyaratsyaratnya. Dalam hal ini, maka semuanya mobil yang belum mempunyainomor polisi yang diperdagangkan, dan dengan demikian tidak dapat dipakaidijalan umum, dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor....
Kendaraan Bermotor.
157 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor...."
Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,kecuali terhadap :1 Kendaraan bermotor maupun alatalat berat yang tidak digunakan di jalan umum.Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, hal ini sesuaidengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor 718sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu.
Salah satu rujukan menurutPenjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) No. 8 tahun1959 tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakan bahwa:..Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan ketentuan ini maka kendaraan mobil yang dibebaskan dari PajakRumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhisyaratsyaratnya.
Oleh karena ituPemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa PD NTB No. 5/1985 mengaturmengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraankendaraan yangdipergunakan di jalanan umum.
27 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor;b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;d. Pajak Air Permukaan; dane. Pajak Rokok;Halaman 2 dari 42 halaman.
sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor, kecuali terhadap:1.
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, halini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu Nomor 8Tahun 1959;Halaman 13 dari 42 halaman. Putusan Nomor 65/B/PK/PJK/2015.
Oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembaliberpendapat bahwa PD NTB Nomor 5/1985 mengatur mengenaipengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraankendaraanyang dipergunakan di jalanan umum.
21 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor;b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;d. Pajak Air Permukaan; dane. Pajak Rokok;Halaman 2 dari 42 halaman.
sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor, kecuali terhadap:1.
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, halini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu Nomor 8Tahun 1959;Halaman 13 dari 42 halaman. Putusan Nomor 60/B/PK/PJK/2015.
Putusan Nomor 60/B/PK/PJK/2015berpendapat bahwa PD NTB Nomor 5/1985 mengatur mengenaipengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraankendaraanyang dipergunakan di jalanan umum.
22 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kendaraan Bermotor dan BeaBalik Nama Kendaraan Bermotor telah ditetapkan oleh Pemerintah berupa Undangundang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah sebagai berikut:a Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atasUndang Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah danRetribusi Daerah, Pasal 2 ayat (1) Jenis pajak provinsi terdiri dari:a Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;b Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di AtasAir;c Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor terhadap Pemohon Banding yaitu pengenaan Pajak KendaraanBermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hanya bisa dilakukan dengan tarifdan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undangundang danperaturanperaturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani, di sininampak jelas bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor tidak dapat dilakukan apabila pengenaan Pajak KendaraanBermotor
Kendaraan Bermotor adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah TingkatI Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 1985, salah satu rujukan dari Peraturan DaerahProvinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 1985 tersebut adalahPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 8 Tahun 1959, yang mana padabagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepadapara pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakantanggung jawab pemerintah, oleh karena
Salah satu rujukan menurutPenjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) No. 8Tahun 1959 tentang Perubahan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakanbahwa:"...Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarif Pajak Kendaraan Bermotor.
Olehkarena itu Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa PD NTB No.5/1985 mengatur mengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagikendaraankendaraan yang dipergunakan di jalanan umum.
246 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor hanya bisa dilakukan dengan tarif dan dihitung sedemikian rupasehingga tidak lebih berat dari UndangUndang dan peraturanperaturan yangberlaku pada tanggal Persetujuan ini ditanda tangani, di sini nampak jelasbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanHalaman 11 dari 46 halaman.
Kendaraan Bermotor adalah Peraturan DaerahPropinsi Daerah Tingkat Nusa Tenggara Barat Nomor 5 tahun 1985 (PD No.5/1985), salah satu rujukan dari Peraturan Daerah Nomor 5/1985 tersebutadalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang (Perpu) Nomor 8tahun 1959, tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakanbahwa:"...Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, halini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu. Nomor8 tahun 1959;2.
Denganketentuan ini maka kendaraan mobil yang dibebaskan dari PajakRumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jikamemenuhi syaratsyaratnya.
Oleh karena itu Pemohon PeninjauanKembali berpendapat bahwa PD NIB No. 5/1985 mengaturmengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraankendaraan yang dipergunakan di jalanan umum.
29 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atauPenguasaan Kendaraan Bermotor;Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 2:(1) Termasuk dalam objek pajak kendaraan bermotor yaitu kendaraan bermotoryang digunakan di semua jenis jalan darat, antara lain: di kawasan bandara,pelabuhan laut, perkebunan, kehutanan, pertanian, pertambangan, industri,perdagangan dan sarana olah raga dan rekreasi, alatalat berat dan alatalat besar yang bergerak adalah alatalat yang dapat bergerak/berpindahtempat dan tidak melekatsecara
Kendaraan Bermotor adalah PeraturanDaerah Provinsi Daerah Tingkat Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 1985(PD Nomor5/1985), salah satu rujukan dari Peraturan Daerah Nomor 5/1985tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu)Nomor 8 Tahun 1959, tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor,menyatakan bahwa:bee Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan
Kendaraan bermotor danBea Balik Nama Kendaraan Bermotor, kecuali terhadap:1.
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor,hal ini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934Nomor 718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu.Nomor 8 Tahun 1959;2.
Kendaraan bermotor maupun alatalat berat yang tidak digunakan dijalan umum.Kendaraan seperti ini dibebaskan dari PKB.Hal ini sesuaiordonansi Pajak Kendaraan Bermotor stbl 1934 Nomor 718sebagaimana telah ditambah dan diubah terkahir dengan PerpuNomor 8 Tahun 1959;1.2.
300 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor;b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;:c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;d. Pajak Air Permukaan; dane. Pajak Rokok; Pasal 3 ayat (1): "Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan danatau Penguasaan Kendaraan Bermotor"; Pasal 4 ayat (1): "Subjek PKB adalah orang pribadi atau badan yang memilikidan/ atau menguasai Kendaraan Bermotor":Halaman 2 dari 42 halaman.
sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor, kecuali terhadap:1.
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, halini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu Nomor 8Tahun 1959;2.
Kendaraan Bermotor karena berdasarkan Kontrak Karya danHalaman 14 dari 42 halaman.
15 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
tentang Pajak Kendaraan Bermotor danKendaraan di Atas Air.
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor tidak dapat dilakukan apabila pengenaan PajakHalaman 7 dari 35 halaman.
Kendaraan Bermotor adalahPeraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat Nusa Tenggara BaratNomor 5 Tahun 1985, salah satu rujukan dari Peraturan DaerahProvinsi Daerah Tingkat Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 1985tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 8 Tahun 1959, yang mana pada bagian penjelasannya mengaturbahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakaijalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakantanggung jawab pemerintah, oleh karena itu
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor berkenaan dengan masa berlakunya UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentangPajak Daerah;Bahva dengan demikian Kontrak Karya berkenaan denganpungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor a quo adalah bertentangan dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000;Bahva ditinjau dari sudut
Dengan ketentuan ini makakendaraan mobil yang dibebaskan dari Pajak Rumah Tanggadapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhisyaratsyaratnya. Dalam hal ini, maka semuanya mobil yangbelum mempunyai nomor polisi yang diperdagangkan, dandengan demikian tidak dapat dipakai dijalan umum, dibebaskandari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor .....
26 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air,b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;.
Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atauPenguasaaan Kendaraan Bermotor;Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 2:(1) Termasuk dalam obyek pajak kendaraan bermotor yaitu kendaraanHalaman 2 dari 48 halaman.
Salah satu rujukan dari PD Nomor 5/1985 tersebut adalahPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) Nomor 8 tahun1959, tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakanbahwa:"..Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tibawaktunya untuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Putusan Nomor 166/B/PK/PJK/2013Kembali berpendapat bahwa PD NTB Nomor 5/1985 mengaturmengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagikendaraankendaraan yang dipergunakan di jalanan umum.
Namun demikian,Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) baru menerbitkan peraturandaerah mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun2001 yaitu dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas AirHalaman 40 dari 48 halaman. Putusan Nomor 166/B/PK/PJK/2013yang mana Kontrak Karya antara PT NNT dengan pemerintah RIsudah ditandatangani sebelumnya.