Ditemukan 1992 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2020 — Putus : 06-03-2020 — Upload : 06-03-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 1/P/FP/2020/PTUN.BDG
Tanggal 6 Maret 2020 — Tn. JO KONG HOEI vs KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KABUPATEN BANDUNG
156126
  • (tigapuluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh meter persegi) untukdipergunakan sebagai Industri Pertenunan Kain; Industri Penyemurnaan Kain;Perdagangan Besar Tekstil; Perdagangan Eceran Tekstil; Industri MesinTekstil;A.
    Nama KBLI: Industri Pertenunan (bukan pertenunan karung = goni dan karung lainnya); Industri Penyempurnaan Kain; PerdaganganBesar Tekstil; Perdagangan Eceran Tekstil; Industri Mesin Tekstil ;Halaman 9 dari 41 halaman Putusan Nomor 1/P/FP/2020/PTUN.BDG b.
    ; PerdaganganEceran Tekstil; Industri Mesin Tekstil yang atas nama Pemohonseluas + 35.837 m7?
    Laju Surya abadi) ;Dimana rapat tersebut membahas mengenai permohonan izinLokasi untuk Pembangunan Industri Tekstil seluas + 35.837 m?
    Bahwa secara faktualsampai saat ini Pemohon telah melakukan kegiatan usahadibidang industry tanpa izin sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran hukum ; Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;Menyatakan Termohon tidak berkewajiban menerbitkan Izin Lokasiuntuk Industri Pertenunan (bukan pertenunan karung goni dan karunglainnya), Industri Penyempurnaan Kain, Perdagangan Besar Tekstil,Perdagangan Eceran Tekstil, Industri Mesin Tekstil yang atas namaPemohon seluas +35.837 M ?
Register : 29-09-2014 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 03-12-2014
Putusan PN WAINGAPU Nomor 111/PID.B/2014/PN.WGP
Tanggal 26 Nopember 2014 — - SAIFUL IBRAHIM alias SAIFUL
7541
  • Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar foto copy SURAT BUKTI KREDIT SATU SET/TEKSTIL KAIN KOMBU KABAKIL PINTAL dari pegadaian UPC Kawangu, nomor 1410749688, tanggal kredit 16-05-2014 atas nama RICARD A DJU alamat Kawangu RT/RW: 01/01 KODE POS 0000 N/A, dengan uang pinjaman Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)- 1 (satu) lembar foto copy SURAT BUKTI KREDIT SATU SET/TEKSTIL KAIN KOMBU KABAKIL PINTAL dari pegadaian UPC Kawangu, nomor 1410749687, tanggal kredit 16-05-2014 atas nama RICARD
    A DJU alamat Kawangu RT/RW: 01/01 KODE POS 0000 N/A, dengan uang pinjaman Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)- 1 (satu) lembar foto copy SURAT BUKTI KREDIT SATU SET/TEKSTIL KAIN KOMBU KABAKIL PINTAL dari pegadaian UPC Kawangu, nomor 1410749794, tanggal kredit 19-05-2014 atas nama RICARD A DJU alamat Kawangu RT/RW: 01/01 KODE POS 0000 N/A, dengan uang pinjaman Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)- 1 (satu) lembar foto copy SURAT BUKTI KREDIT SATU SET/TEKSTIL KAIN KOMBU KABAKIL PINTAL dari pegadaian
    UPC Kawangu, nomor 1410749859, tanggal kredit 21-05-2014 atas nama RICARD A DJU alamat Kawangu RT/RW: 01/01 KODE POS 0000 N/A, dengan uang pinjaman Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)- 1 (satu) lembar foto copy SURAT BUKTI KREDIT SATU SET/TEKSTIL KAIN KOMBU KABAKIL PINTAL dari pegadaian UPC Kawangu, nomor 1410749793, tanggal kredit 19-05-2014 atas nama RICARD A DJU alamat Kawangu RT/RW: 01/01 KODE POS 0000 N/A, dengan uang pinjaman Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)- 1 (satu) lembar foto copy
    SURAT BUKTI KREDIT SATU SET/TEKSTIL KAIN KOMBU KABAKIL PINTAL dari pegadaian UPC Kawangu, nomor 1410749858, tanggal kredit 21-05-2014 atas nama RICARD A DJU alamat Kawangu RT/RW: 01/01 KODE POS 0000 N/A, dengan uang pinjaman Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)- 1 (satu) lembar foto copy SURAT BUKTI KREDIT SATU SET/TEKSTIL KAIN KOMBU KABAKIL PINTAL dari pegadaian UPC Kawangu, nomor 1410749923, tanggal kredit 24-05-2014 atas nama RICARD A DJU alamat Kawangu RT/RW: 01/01 KODE POS 0000 N/A, dengan
    uang pinjaman Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)- 1 (satu) lembar foto copy SURAT BUKTI KREDIT SATU SET/TEKSTIL KAIN KOMBU KABAKIL PINTAL dari pegadaian UPC Kawangu, nomor 1410749924, tanggal kredit 24-05-2014 atas nama RICARD A DJU alamat Kawangu RT/RW: 01/01 KODE POS 0000 N/A, dengan uang pinjaman Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)- 1 (satu) lembar nota transaksi pelunasan dari PT.
    ,tanggal kredit 16052014 atas nama RICARD A DJU alamat Kawangu RT/RW:01/01 KODE POS 0000 N/A, dengan uang pinjaman Rp.400.000 (empat ratus riburupiah)1 (satu) lembar foto copy SURAT BUKTI KREDIT SATU SET/TEKSTIL KAINKOMBU KABAKIL PINTAL dari pegadaian UPC Kawangu, nomor 1410749687,tanggal kredit 16052014 atas nama RICARD A DJU alamat Kawangu RT/RW:01/01 KODE POS 0000 N/A, dengan uang pinjaman Rp.400.000 (empat ratus riburupiah)OW1 (satu) lembar foto copy SURAT BUKTI KREDIT SATU SET/TEKSTIL KAINKOMBU
    foto copy SURAT BUKTI KREDIT SATU SET/TEKSTIL KAINKOMBU KABAKIL PINTAL dari pegadaian UPC Kawangu, nomor 1410749793,tanggal kredit 19052014 atas nama RICARD A DJU alamat Kawangu RT/RW:01/01 KODE POS 0000 N/A, dengan uang pinjaman Rp.400.000 (empat ratus riburupiah)1 (satu) lembar foto copy SURAT BUKTI KREDIT SATU SET/TEKSTIL KAINKOMBU KABAKIL PINTAL dari pegadaian UPC Kawangu, nomor 1410749858,tanggal kredit 21052014 atas nama RICARD A DJU alamat Kawangu RT/RW:01/01 KODE POS 0000 N/A, dengan uang
    pinjaman Rp.400.000 (empat ratus riburupiah)1 (satu) lembar foto copy SURAT BUKTI KREDIT SATU SET/TEKSTIL KAINKOMBU KABAKIL PINTAL dari pegadaian UPC Kawangu, nomor 1410749923,tanggal kredit 24052014 atas nama RICARD A DJU alamat Kawangu RT/RW:01/01 KODE POS 0000 N/A, dengan uang pinjaman Rp.400.000 (empat ratus riburupiah)1 (satu) lembar foto copy SURAT BUKTI KREDIT SATU SET/TEKSTIL KAINKOMBU KABAKIL PINTAL dari pegadaian UPC Kawangu, nomor 1410749924,tanggal kredit 24052014 atas nama RICARD A
    A, dengan uang pinjaman Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)1 (satu) lembar foto copy SURAT BUKTI KREDIT SATU SET/TEKSTIL KAIN KOMBU KABAKIL PINTAL dari pegadaian UPCKawangu, nomor 1410749794, tanggal kredit 19052014 atas namaRICARD A DJU alamat Kawangu RT/RW: 01/01 KODE POS 0000 N/A, dengan uang pinjaman Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)1 (satu) lembar foto copy SURAT BUKTI KREDIT SATU SET/TEKSTIL KAIN KOMBU KABAKIL PINTAL dari pegadaian UPCKawangu, nomor 1410749859, tanggal kredit 21052014 atas
    N/A, dengan uang pinjaman Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)1 (satu) lembar foto copy SURAT BUKTI KREDIT SATU SET/TEKSTIL KAIN KOMBU KABAKIL PINTAL dari pegadaian UPCKawangu, nomor 1410749793, tanggal kredit 19052014 atas namaRICARD A DJU alamat Kawangu RT/RW: 01/01 KODE POS 0000 N/A, dengan uang pinjaman Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)Halaman 23 dari 30 Putusan Nomor 111/Pid.B/2014/PN WGP.nN1011121 (satu) lembar foto copy SURAT BUKTI KREDIT SATU SET/TEKSTIL KAIN KOMBU KABAKIL PINTAL dari
Register : 13-10-2015 — Putus : 26-10-2015 — Upload : 25-02-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 295/PID.SUS/2015/PT BDG
Tanggal 26 Oktober 2015 — Pembanding/Penuntut Umum : AGUS RAHMAT, SH.
Terbanding/Terdakwa : PRAMOD KUMAR PANDEY
39891
  • Indo Hasasi Tekstil No.667/2377/BPLH, tanggal 31 Juli 2013;
  • 1 (satu) bendel foto copy legalisir Akta Salinan Pendirian Perseroan Terbatas PT. Indo Hasasi Tekstil No.24 tanggal 10 Mei 2010, Notaris R. Tendy Suwarman, SH ;
  • 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-28336.AH.01.01 Tahun 2010 tentang pengesahan Badan hukum PT.
    Pem-02380/WPJ.09/KP.0103/ 2010 ;
  • 1(satu) lembar foto copy legalisir NPWP No.31.197.463.8-248.000 nama PT.Indo Hasasi Tekstil terdaftar tanggal 31 Mei 2010 ;
  • 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Tanda Daftar Perusahaan No. 101115115696, tanggal 6 Juli 2010 ;
  • Tetap terlampir dalam berkas;

    1. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding yang ditaksir berjumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
    Jembatan CitarumKM 11 Kabupaten Bandung;Agama > Hindu;Pekerjaan : Direktur PT Indo Hasasi Tekstil;(Terdakwa tidak ditahan);PENGADILAN TINGGI tersebut;Telah membaca :1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 15 Oktober2015 No.295/PEN/PID.SUS/2015/PT.BDG tentang penunjukan MajelisHakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas;2.
    IndoHasasi Tekstil, pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam tahun 2014, bertempat di PT.
    IHT)adalah 60 %kain grey dan 44 % kain celup (kain celana/kemeja) syntetik.Proses Produksi tekstil PT. Indo Hasasi Tekstil yaitu proses weaving/tenundimulai dari bahan baku benang sampai menjadi kain grey adalah sebagianbenang diproses warping (benang dirapikan/diatur diatas bim untuk sizing),proses Sizing (pengkanjian). Hasil dari pengkanjian /sizing akanmenghasilkan benang lusi/oenang yang mengarah panjang kain.
    Indo Hasasi Tekstil) belum optimal masih fluktuatif, kKadang memenuhikadang tidak memenuhi baku mutu. Terdakwa Paramod Kumar Pandey (PT.Indo Hasasi Tekstil) pernah mendapat Surat Peringatan dari BPLH Kab.Bandung yaitu tanggal 6 Januari 2014 dengan surat No. 667/77/BPLHperihal Peringatan, adapun isinya yaitu berdasarkan hasil pemeriksaanpetugas BPLH Kabupaten Bandung dan hasil Uji Laboratorium lingkunganKabupaten Bandung bahwa air limbah PT.
    Indo Hasasi Tekstil yaitu pada tanggal 16 Januari2014, hasil uji laboratorium dari pengambilan sample pada tangggal 16Januari 2014 menunjukan bahwa parameter BOD, COD dan Minyak Lamakmelebihi baku mutu. Sesudah adanya 2 (dua) kali teguran dari BPLHKabupoaten Bandung yang intinya agar PT.
Register : 22-12-2020 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 149/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 20 April 2021 — Penggugat:
PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (PC FSP TSK SPSI) KABUPATEN BANDUNG
Tergugat:
DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN BANDUNG
20470
  • Penggugat:
    PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (PC FSP TSK SPSI) KABUPATEN BANDUNG
    Tergugat:
    DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN BANDUNG
    O02/RW. 009,Rancamanyar, Kecamatan Baleendah;JAJANG SUDRAJAT;Indonesia;WakilSerikat Pekerja Tekstil Sandang Dan Kulit SerikatPekerja Seluruh Indonesia (PC FSP TSK SPSIl)Kabupaten Bandung;Kp.
    PajagalanPimpinan Cabang FederasiWakil Sekretaris VII Pimpinan Cabang FederasiSerikat Pekerja Tekstil Sandang Dan Kulit SerikatPekerja Seluruh Indonesia (PC FSP TSK SPSIl)Kabupaten Bandung;Jl. Rancan Bentang GG Pahlawan No. 359 RT.006/RW. 012, Kelurahan Cibeureum, KecamatanCimahi Selatan;KUSNIJAR;Indonesia;SerikatPekerja Tekstil Sandang Dan Kulit Serikat PekerjaSeluruh Indonesia (PC FSP TSK SPSI) KabupatenBandung;Kp.
    Badjatex dilakukan kepada anggotaPimpinan Unit Kerja Tekstil, sandang Kulit Serikat Pekerja seluruhIndonesia PT. Badjatex saat Para anggota masih memiliki kartu anggotaPimpinan Unit Kerja Tekstil, sandang Kulit Serikat Pekerja seluruhIndonesia PT.
    Badjatex terhadap anggotaPimpinan Unit Kerja Tekstil, sandang Kulit Serikat Pekerja seluruhIndonesia PT. Badjatex, dilakukan saat Para Anggota Pimpinan Unit KerjaTekstil, sandang Kulit Serikat Pekerja selurun Indonesia PT. Badjatexbelum melakukan kewajibanya terhadap Pimpinan Unit Kerja Tekstil,Halaman 21 dari 91 halaman/ Putusan Nomor 149/G/2020/PTUNBDG10.11.12.13.sandang Kulit Serikat Pekerja seluruh Indonesia PT.
    Badjatexapakah masih terdaftar di Pimpinan Unit Kerja Tekstil, sandangKulit Serikat Pekerja seluruh Indonesia PT.
Register : 22-12-2020 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 148/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 20 April 2021 — Penggugat:
PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (PC FSP TSK SPSI) KABUPATEN BANDUNG
Tergugat:
DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN BANDUNG
Intervensi:
PENGURUS UNIT KERJA KESATUAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL (PUK KSN) PT. SURYA USAHA MANDIR
166175
  • Penggugat:
    PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (PC FSP TSK SPSI) KABUPATEN BANDUNG
    Tergugat:
    DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN BANDUNG
    Intervensi:
    PENGURUS UNIT KERJA KESATUAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL (PUK KSN) PT. SURYA USAHA MANDIR
    PajagalanWakil Sekretaris VII Pimpinan Cabang FederasiSerikat Pekerja Tekstil Sandang Dan Kulit SerikatPekerja Seluruh Indonesia (PC FSP TSK SPSIl)Kabupaten Bandung;Jl. Rancan Bentang GG Pahlawan No. 359 RT.006/RW. 012, Kelurahan Cibeureum, KecamatanCimahi Selatan;KUSNIJAR;Indonesia;SerikatPekerja Tekstil Sandang Dan Kulit Serikat PekerjaSeluruh Indonesia (PC FSP TSK SPSI) KabupatenBandung;Kp.
    Surya Usaha Mandiri dilakukan kepadaanggota Pimpinan Unit Kerja Tekstil, sandang Kulit Serikat Pekerjaseluruh Indonesia PT. Surya Usaha Mandiri saat Para anggota masihmemiliki kartu anggota Pimpinan Unit Kerja Tekstil, sandang Kulit SerikatPekerja seluruh Indonesia PT.
    Surya Usaha Mandiri terhadapanggota Pimpinan Unit Kerja Tekstil, sandang Kulit Serikat Pekerjaseluruh Indonesia PT. Surya Usaha Mandiri, dilakukan saat Para anggotaPimpinan Unit Kerja Tekstil, sandang Kulit Serikat Pekerja seluruhIndonesia PT. Surya Usaha Mandiri belum melakukan kewajibanyaterhadap Pimpinan Unit Kerja Tekstil, sandang Kulit Serikat Pekerjaseluruh Indonesia PT.
    Surya UsahaMandiri apakah masih terdaftar di Pimpinan Unit Kerja Tekstil,sandang Kulit Serikat Pekerja seluruh Indonesia PT. Surya UsahaMandiri atau tidak;c.
    ;Bahwa menurut Hemat Tergugat, yang mempunyai kepentingan dan yangseharusnya menggugat adalah Pimpinan Unit Kerja (PUK) Tekstil,Sandang Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. Surya UsahaMandiri.
Register : 01-06-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 237/Pid.B/2016/PN Tjb
Tanggal 10 Agustus 2016 — - HERMAN SINAGA ALIAS BAEK
5719
  • bekas berlaku kepada siapa saja, baikpribadi ataupun badan hukum;Bahwa ballpress (pakaian bekas) tidak boleh diimpor/dimasukkankedalam wilayah pabean Indonesia karena untuk melindungi industridan pengrajin tekstil dalam negeri dari meningkatnya volume atauserbuan pakaian/tekstil luar negeri, dimana hal ini berdampakturunnya harga jual dalam negeri.
    Selain itu juga menjaga iklim usahapertekstilan dalam negeri baik skala kecil maupun besar agar tetapkondusif;Bahwa produk tekstil diatur impornya atau pemasukannya ke dalamwilayah pabean Indonesia adalah dalam rangka untuk menjaga agarperkembangan Industri Produk Tekstil tetap kondusif serta dalamrangka untuk mempertahankan dan meningkatkan daya saing industriproduk tekstil nasional;Bahwa dengan adanya pemasukan pakaian bekas/ballpress yangdilakukan oleh Terdakwa selaku Tekong/Nakhoda Kapal Km.
    bekas berlaku kepada siapasaja, baik pribadi ataupun badan hukum;Bahwa ballpress (pakaian bekas) tidak boleh diimpor/dimasukkankedalam wilayah pabean Indonesia karena untuk melindungiindustri dan pengrajin tekstil dalam negeri dari meningkatnyavolume atau serouan pakaian/tekstil luar negeri, dimana hal iniberdampak turunnya harga jual dalam negeri.
    Selain itu jugamenjaga iklim usaha pertekstilan dalam negeri baik skala kecilmaupun besar agar tetap kondusif;Bahwa produk tekstil diatur impornya atau pemasukannya kedalam wilayah pabean Indonesia adalah dalam rangka untukmenjaga agar perkembangan Industri Produk Tekstil tetap kondusifserta dalam rangka untuk mempertahankan dan meningkatkandaya saing industri produk tekstil nasional;Bahwa dengan adanya pemasukan pakaian bekas/ballpress yangdilakukan oleh Terdakwa selaku nakhoda/tekong kapal KM.
Register : 03-04-2012 — Putus : 10-07-2012 — Upload : 27-07-2012
Putusan PTUN SERANG Nomor 10/G/2012/PTUN-SRG
Tanggal 10 Juli 2012 — ASOSIASI PERTEKSTILAN INDONESIA melawan GUBERNUR BANTEN
171133
  • DALAM PENUNDAAN Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.2-Huk/2012 tanggal 4 Januari 2012 Tentang Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Tahun 2012 khusus Lampiran I Angka II huruf n dan lampiran II Angka II huruf k yang mengatur mengenai tekstil, dari Penggugat ; DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi dari Tergugat tidak diterima ; DALAM POKOK SENGKETA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan batal Keputusan
    TUN obyek sengketa yaitu Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.2-Huk/2012 tanggal 4 Januari 2012 Tentang Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Tahun 2012 khusus Lampiran I Angka II huruf n dan lampiran II Angka II huruf k yang mengatur mengenai tekstil ; - Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.2-Huk/2012 tanggal 4 Januari 2012 Tentang Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Tahun 2012 khusus Lampiran
    I Angka II huruf n dan lampiran II Angka II huruf k yang mengatur mengenai tekstil ; - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 189.000,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
    SANDRATEXdengan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil,Sandang dan Kulit (PUK SPTSKSPSI) PT.SANDRATEXRempoa dengan pada Tanggal 15Desember 2011,yang hadir dan membubuhi tandatanganoleh General Manager PT. SANDRATEX dan Ketua dansekretaris Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil,Sandang dan Kulit (PUK SPTSKSPSI) PT.SANDRATEXRempoa 31. Bukti T 37Bukti T 38aBukti T 38bBukti T 39a Surat Permohonan Dari PT.
    AGUNGPELITA INDUSTRINDO dengan Pimpinan Unit KerjaSerikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (PUK SP.TSKSPSI) PIT. AGUNG PELITA INDUSTRINDO, TimPerunding UMK, pada tanggal 31 Januari 2012, dan yanghadir dan dibubuhi tandatangan oleh Manajemen PT.AGUNG PELITA INDUSTRINDO dan Pimpinan UnitKerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (PUKSP.TSKSPSI) PT. AGUNG PELITA INDUSTRINDO ; 305Bukti T 40aSurat Permohonan Dari PT.
    Bukti T 45b Kesepakatan bersama antara PT.KMK GLOBAL SPORTSdengan Federasi Serikat Pekerja Tekstil sandang dan Kulit(F SPTSK) PT.KMK GLOBAL SPORTS, tertanggal 2Februari 2012, dan dibubuhi tandatangan oleh DirekturHRD KMK 1 dan Direktur HRD KMK2 dengan ketuaFederasi Serikat Pekerja Tekstil sandang dan Kulit (F SPTSK) PT.KMK 1 dan ketua Federasi Serikat PekerjaTekstil sandang dan Kulit (F SPTSK) PTKMK 2 ; 45.Bukti T 46aSurat permohonan dari PT.
    CHING LUH denganFederasi serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (SPTSK SPSI) tertanggal 23 Februari 2012 dan dibubuhitandatangan oleh IR Departemen, Poes Manager, GeneralManager PT. CHING LUH dan Ketua Federasi serikatpekerja Tekstil sandang dan kulit (SP TSK SPSI) ; 84.Bukti T 66aSurat permohonan dari PT.
    BALI NIRWANAIGARMENT dengan Pengurus Serikat Pekerja Tekstil,Sandang dan Kulit tertanggal 21 Februari 2012 dandibubuhi tandatangan oleh Wakil Perusahaan PT. BALINIRWANA GARMENT dan Ketua, wakli ketua, Sekretaris,Pengurus Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (PUKSPTSK) PT.
Register : 12-10-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 06-11-2018
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 69/Pid.B/2018/PN Bkt
Tanggal 1 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
EVA RENI DESIANA,SH
Terdakwa:
RADHI ANUGRAH ILAHI Pgl. ADI
608
  • Terdakwa melihat Anggi (DPO), Bobi (DPO) dan Mone (DPO)memanjat Toko Galeri Tekstil dari belakang, lebin kurang 30 (tiga puluh)menit, kKemudian, Anggi (DPO), Bobi (DPO), dan Mone (DPO) keluar dariToko Galeri Tekstil sambil membawa barangbarang hasil curian mereka,dimana saat itu, Terdakwa melihat Anggi (DPO) membawa 2 (dua) hp mereksamsung dan Nokia, serta mesin receiver (penerima) CCTV dan satu linggis,Bobi (DPO) membawa satu brankas yang berisikan uang dan Terdakwa tidaktahu berapa jumlahnya, dan
    Bahwa Terdakwa bersama temanteman Terdakwa tersebut tidak ada izindari pemilik Toko Galeri Tekstil untuk mengambil barangbarang milik TokoGaleri Tekstil; Bahwa barangbarang bukti dibenarkan Para Saksi dan Terdakwa;Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur ini telah dipenuhi dalamdiri Terdakwa dan perbuatan Terdakwa;3. Unsur Mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar,memecah atau memanjat.
Register : 17-06-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 19/PID.TPK/2021/PT DKI
Tanggal 15 Juli 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Kamaruddin Siregar, SS
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : GUSTI M. SOPHAN
224369
  • Irianto mengimpor Tekstil melebihi jumlah yangHalaman 12 Putusan Nomor 19/Pid.SusTPK/2021/PT DKIditentukan dalam Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PITPT), dansebelum Tekstil impor memasuki Kawasan Bebas Batam (free trade zone) Drs.Irianto terlebin dahulu mengubah dan memperkecil data angka (kuantitas) yangtertera dalam dokumen packing list (daftar kKemasan) dengan besaran antara25% sampai dengan 30%, sehingga Drs.
    dan Produk Tekstil (PITPT) kepadaPT.
    Masuknya jumlah tekstil melebihi Kuota impor yang dimiliki oleh PT FIB danPT PGP tersebut berkontribusi terhadap banyaknya barang tekstil yangberedar di pasaran sehingga harga tekstil menjadi rendah dan produsendalam negeri tidak bisa bersaing dengan barangbarang tekstil yangsebagian besar berasal dari Tiongkok tersebut.3.
    Irianto mengimpor Tekstil melebihi jumlah yangditentukan dalam Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PITPT), dansebelum Tekstil impor memasuki Kawasan Bebas Batam (free trade zone) Drs.Irianto terlebin dahulu mengubah dan memperkecil data angka (kuantitas) yangtertera dalam dokumen packing list (daftar kKemasan) dengan besaran antara25% sampai dengan 30%, sehingga Drs.
    Masuknya jumlah tekstil melebihi kuota impor yang dimiliki oleh PT FIB danPT PGP tersebut berkontribusi terhadap banyaknya barang tekstil yangberedar di pasaran sehingga harga tekstil menjadi rendah dan produsendalam negeri tidak bisa bersaing dengan barangbarang tekstil yangsebagian besar berasal dari Tiongkok tersebut.3.
Register : 22-12-2020 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 151/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 20 April 2021 — Penggugat:
PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (PC FSP TSK SPSI) KABUPATEN BANDUNG
Tergugat:
DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN BANDUNG
18791
  • Penggugat:
    PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (PC FSP TSK SPSI) KABUPATEN BANDUNG
    Tergugat:
    DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN BANDUNG
    Exonindo Multi ProductIndustri terhadap anggota Unit Kerja Tekstil, Sandang dan KulitSerikat Pekerja Seluruh Indonesia PT.
    Exonindo Multi ProductIndustri dilakukan kepada anggota Pimpinan Unit Kerja Tekstil,sandang Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. ExonindoMulti Product Industri saat para anggota masih memiliki kartuanggota Pimpinan Unit Kerja Tekstil, Sandang Kulit SerikatPekerja seluruh Indonesia PT.
    Exonindo MultiProduct Industri terhadap anggota Pimpinan Unit Kerja Tekstil,sandang Kulit Serikat Pekerja seluruh Indonesia PT. ExonindoMulti Product Industri, dilakukan saat Para anggota PimpinanUnit Kerja Tekstil, Sandang Kulit Serikat Pekerja SeluruhIndonesia PT. Exonindo Mult Product Industi belum melakukankewajibanya terhadap Pimpinan Unit Kerja Tekstil, SandangKulit Serikat Pekerja seluruh Indonesia PT.
    Exonindo MultiProduct Industri apakah masih terdaftar di Pimpinan UnitKerja Tekstil, Sandang Kulit Serikat Pekerja SeluruhIndonesia PT.
    Tekstil, SandangKulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) itu sendiri masih adabukan berarti menjadi hilang secara sertamerta.
Register : 31-12-2018 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 19-05-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 735/Pdt.G-LH/2018/PN Jkt.Utr
Tanggal 26 Februari 2020 — Penggugat:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yang diwakili Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc
Tergugat:
PT. HOW ARE YOU INDONESIA
22093427
  • Berdasarkan Anggaran Dasar TERGUGAT dijelaskan bahwaTERGUGAT merupakan badan hukum yang menjalankan kegiatanusaha bidang industri berupa industri tekstil dan lembaran kainsintesis/kain keras dan Pengolahan bahan baku tekstil serta prosespencelupan dan pemutihan, pertenunan dan penyempurnaan sertakegiatan usaha terkait, industri garment dan pakaian jadi serta kegiatanusaha yang berkaitan;Setelah menjelaskan uraian kedudukan hukum PENGGUGAT danTERGUGAT tersebut di tas, selanjutnya PENGGUGAT akanmenyampaikan
    1711/1722 Proses Sludge dari Logam 1721/1722) finishing IPAL berat 1723/1729 tekstil mengandu (terutama 1810/1820 Proses ng logam As,Cd, Cr,dyeing berat Pb,bahan Pelarut Cu, Zn)tekstil bekas Hidrokarbon Proses (cleaning) terhalogenaprinting Fire retardant sibahan (Sb/senyawa (dari prosestekstil brom dressing IPAL yang organik) danmengolah finishing)effluen Pigmen, zatproses warna dankegiatan pelarutorganicTensioactive(surfactant) 3.4 Selanjutnya Lampiran I Tabel 3, Daftar Limbah B3 Dari Sumber Spesifik
    Umum PPNo. 101/2014 juga mengatur Limbah dari hasil Industri Tekstil dengan Kode 22 sebagaiberikut:Hal 7 dari 118 hal, Putusan Nomor 735/Pdt.GLH/2018/PN.
    lampiran 1 Tabel 2 Daftar Limbah B3 dari Sumber YangSpesifik PP No. 85/1999 maupun Lampiran Tabel 3, Daftar Limbah B3Dari Sumber Spesifik Umum PP No. 101/2014 dan Anggaran DasarTERGUGAT, kegiatan industri tekstil TERGUGAT yang berasal dariHal 8 dari 118 hal, Putusan Nomor 735/Pdt.GLH/2018/PN.
    Utr.3.73.83.9proses finishing tekstil, proses dyeing bahan tekstil, serta IPAL yangmengolah air limbah dari proses produksi menghasilkan Limbah B3,yang diantaranya berupa pelarut bekas (cleaning), Dyestuffs danpigment (mengandung logam berat maupun bahan kimia berbahaya),Limbah dari proses finishing yang mengandung pelarut organik, danSludge dari IPAL tersebut dengan bahan pencemar utama berupaLogam berat (terutama As, Cd, Cr, Pb, Cu, Zn), Hidrokarbonterhalogenasi (dari proses dressing dan finishing
Register : 27-12-2018 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 27-01-2022
Putusan PT JAMBI Nomor 99/PID.SUS/2018/PT JMB
Tanggal 18 Februari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : MHD.FAJRIN, SH
Terbanding/Terdakwa : BASO JAFAR Bin TORANRENG Alm
9326
  • >

    Celana

    :

    60 Buah

    C.42

    - Baju

    - Celana

    :

    23 buah

    41 Buah

    C.43

    Tekstil

    :

    1 Dus

    C.44

    Tekstil Putih

    :

    1 Dus

    C.45

    - alat Pancing Kotak Besar

    - Alat Pancing kotak sedang

    >

    - Alat Pancing Kotak Kecil

    62 Kotak

    44 Kotak

    15 Kotak

    C.47

    Tekstil Putih

    :

    1 Dus

    C.48

    Alat Labor

    :

    1 Box

    C.49

    Recording Chart

    :

    2 Box

    C.51

    Tekstil Putih

    1 DusC.44 Tekstil Putih 1 DusC.45 alat Pancing Kotak Besar 62 Kotak Alat Pancing kotak sedang 44 Kotak Alat Pancing Kotak Kecil 15 KotakC.47 Tekstil Putih 1 DusC.48 Alat Labor 1 BoxC.49 Recording Chart 2 BoxC.51 Tekstil Putih 1 DusC.52 Kain Putih 2 BoxC.53 Kain Putih 2 BoxC.57 Onderdil merk NOK 1 BalC.58 Pompa Air 2 UnitC.59 Pelak Mobil 2 Buah Hal. 14 dari 41 Putusan No. 99/PID.SUS/2018/PT JMB C.61 Recording 1 DusC.63 CPU , Casing Power Cable 3 BoxC.64 Alat Bouman 2 unitC.66 Perlengkapan sekolah
    1 Dus33.C.44 Tekstil Putih 1 Dus34.C.45 alat Pancing Kotak Besar 62 Kotak Alat Pancing kotak sedang 44 Kotak Alat Pancing Kotak Kecil 15 Kotak35.C.47 Tekstil Putih 1 Dus36.C.48 Alat Labor 1 Box37.C.49 Recording Chart 2 Box38.C.51 Tekstil Putih 1 Dus39.C.52 Kain Putih 2 Box40.C.53 Kain Putih 2 Box41.C.57 Onderdil merk NOK 1 Bal42.C.58 Pompa Air 2 Unit43.C.59 Pelak Mobil 2 Buah44.C.61 Recording 1 Dus45.C.63 CPU , Casing Power Cable 3 Box46.C.64 Alat Bouman 2 unit47.C.66 Perlengkapan sekolah 1 Dus
    C.4 Tekstil 1 Dus333. C.4 Tekstil Putih 1 Dus434. C.4 alat Pancing Kotak Besar 62 Kotak5 Alat Pancing kotak sedang 44 Kotak Alat Pancing Kotak Kecil 15 Kotak35. C.4 Tekstil Putih 1 Dus736. C.4 Alat Labor 1 Box837. C.4 Recording Chart 2 Box938. C.5 Tekstil Putih 1 Dus139. C.5 Kain Putih 2 Box240. C.5 Kain Putih 2 Box341. C.5 Onderdil merk NOK 1 Bal742. C.5 PompaAir 2 Unit843. C.5 Pelak Mobil 2 Buah944. C.6 Recording 1 Dus145. C.6 CPU , Casing Power Cable 3 Box346. C.6 Alat Bouman 2 unit447.
    C.3 Pelak Mobil 2 Buah8C.3 Celana 17 Buah9 Sarung Tangan 108 BuahC.4 Baju 10 BuahO Celana 40 BuahC.4 Celana 60 Buah1C.4 Baju 23 buah2 Celana 41 BuahC.4 Tekstil 1 Dus2C.4 Tekstil Putih 1 Dus4C.4 alat Pancing Kotak Besar 62 Kotak5 Alat Pancing kotak sedang 44 Kotak Alat Pancing Kotak Kecil 15 KotakC.4 Tekstil Putih 1 Dus7C.4 Alat Labor 1 Box8C.4 Recording Chart 2 Box9C.5 Tekstil Putih 1 DusitC.5 Kain Putih 2 Box2C.5 Kain Putih 2 Box2C.5 Onderdil merk NOK 1 Bal7C.5 Pompa Air 2 Unit8C.5 Pelak Mobil 2
    C.43 Tekstil 1 Dus33. C.44 Tekstil Putih 1 Dus34. C45 alat Pancing Kotak Besar 62 Kotak Alat Pancing kotak sedang 44 Kotak Alat Pancing Kotak Kecil 15 Kotak35. C.47 Tekstil Putih 1 Dus36. C.48 Alat Labor 1 Box37. .49 Recording Chart 2 Box38. C.51 Tekstil Putih 1 Dus39. C.52 Kain Putih 2 Box40. C.53 Kain Putih 2 Box41. C57 Onderdil merk NOK 1 Bal42. C.58 Pompa Air 2 Unit43. C.59 Pelak Mobil 2 Buah44. C.61 Recording 1 Dus45. C.63 CPU , Casing Power Cable 3 Box46. C.64 Alat Bouman 2 unit47.
Putus : 23-02-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 79 K/Pdt/2021
Tanggal 23 Februari 2021 — PT. BATAM TEXTILE INDUSTRY vs PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, dkk
6891 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DUNIA SETIA SANDANG ASLI TEKSTIL, berkedudukan diJalan Palur, KM 7.1, Palur Karanganyar, diwakili oleh Joko Waluyoselaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada MohammadSaifuddin, S.H., Advokat pada kantor Kasyaf Law Firm, berkantor diJalan RA. Kartini, Nomor 3, Mangkunegaran, Banjarsari, KotaSurakarta, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 27 April 2020:3. DEDY A PRASETYO, S.H., L.LM., beralamat di Gedung Arva,Lantai 3, Jalan Cikini Raya, Nomor 60, Jakarta;4. PASKARIA M.
    Batam Tekstil Industry tidak mempunyai kesempatan dankemampuan untuk dapat membayar pajak atas terjadinya jual beli aset agunandan aset non agunan PT. Batam Textile Industry kepada PT. Batam TextileIndustry yang dijual kepada PT. Dunia Setia Sandang Asli Tekstil:c. Menghukum Pengurus PKPU (Tergugat III sampai dengan Tergugat VI) dan PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk (Tergugat ) serta PT.
    Batam Tekstil Industri dirugikan atas adanya kehilanganwaktu, tenaga dan pikiran Rp2.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);Menyatakan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk (Tergugat I) telah secara langsungmenerima hasil pembayaran jual beli aset agunan dan aset non agunan PT.Batam Textile Industry kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dijualkepada PT. Dunia Setia Sandang Asli Tekstil yang belum diperhitungkan pajakpajaknya;Menghukum PT.
    Batam Tekstil Industry tidak mempunyai kesempatan dankemampuan untuk dapat membayar pajak atas terjadinya jual beli aset agunandan aset non agunan PT. Batam Textile Industry kepada PT. Batam TextileIndustry yang dijual kepada PT. Dunia Setia Sandang Asli Tekstil:c. Menghukum Pengurus PKPU (Tergugat Ill sampai dengan Tergugat VI) dan PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk (Tergugat ) serta PT.
    Batam Tekstil Industri dirugikan atas adanyakehilangan waktu, tenaga dan pikiran Rp2.000.000.000,00 (dua miliarrupiah);d. Menyatakan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk (Tergugat I) telah secara langsungmenerima hasil pembayaran jual beli aset agunan dan aset non agunan PT.Halaman 6 dari 9 hal. Put. Nomor 79 K/Pdt/2021Batam Textile Industry kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dijual kepadaPT. Dunia Setia Sandang Asli Tekstil yang belum diperhitungkan pajakpajaknya;e. Menghukum PT.
Register : 10-02-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby
Tanggal 24 Mei 2021 — RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI
8079
  • RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI
Putus : 09-10-2012 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 540 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 9 Oktober 2012 — EDWIN dk vs NG JOK PIN, dk
222138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Merek MAXIMA yang Kini dimiliki oleh Penggugat pada faktanya telahterdaftar dan digunakan untuk produkproduk tekstil sejak tahun 1985. Padaawalnya, Merek MAXIMA digunakan oleh Tuan Reggy Tatang dalampenjualan tekstil pada tokonya yang bernama BEAUTY TAILOR.
    Kalimat Maxima A Timeless Treasury of Fine Clothing (BuktiP14, Bukti P15, Bukti P17);Kata Maxima sengaja dicantumkan oleh Tergugat saat itu untukmenimbulkan kesan bahwa produkproduk tekstil bermerekMAXISTYLE: The Textile Expert yang dipasarkan Tergugat (melalui PT Binatama Kreasibusana) berasal dari pencipta danpemilik produk tekstil bermerek MAXIMA (merek yang kini dimilikioleh Penggugat), atau setidaktidaknya untuk menimbulkan kesanbahwa produkproduk tekstil bermerek MAXISTYLE: The TextileExpert
    IDM000139401, untuk pendaftaran MerekMAXIFEEL dalam kelas 24 atas nama Tergugat dari DaftarUmum Merek Turut Tergugat;(v) Bahwa selain itu, pendaftaran Merek MAXIFEEL tersebut dapatmenimbulkan adanya indikasi seolaholah terdapat hubunganantara barang (produk tekstil) dengan Merek MAXIMA atas namaPenggugat dan barang (produk tekstil) dengan Merek MAXIFEELatas nama Tergugat .
    Tulisan nama MAXIMApada produk tekstil Tergugat dituliskan dengan bentuk karakter yangkhusus yang mencirikan produk tekstil MAXIMA yang digunakanTergugat sejak tahun 1997 sampai dengan 2005 tersebut;93.Bahwa Pemohon Kasasi I/semula Tergugat dalam menggunakan namaMAXIMA untuk produk tekstilnya pada periode tahun 1997 sampaidengan 2005 telah menghasilkan produk dengan kualitas baik dankemudian berkembang dan dikenal di kalangan industri tekstil, termasuknamun tidak terbatas pada para penjual, pedagang
    Hal ini kemudianmenimbulkan kebingungan di mata konsumen pada saat itu;95.Bahwa melihat adanya persaingan curang dari Termohon Kasasi/semulaPenggugat pada saat menggunakan merek MAXIMA untuk produk tekstil,Pemohon Kasasi I/semula Tergugat meminta agar Termohon Kasasi/semula Penggugat menghentikan penggunaan merek MAXIMA untukproduk tekstil;96.
Register : 10-08-2020 — Putus : 04-11-2020 — Upload : 13-04-2021
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 164/Pid.Sus/2020/PN Tbk
Tanggal 4 Nopember 2020 — Febby Erwan saputra.,SH Terdakwa Yunsas Peni Als Oyon Bin Djahidin
175108
  • Bintang Jaya 2011 berupa Tekstil sebanyak 2.760 (dua ribu tujuh ratus enam puluh) gulungan;5. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5S (CPH1909) warna hitam dengan hardcase warna bening (kotor) yang diselipkan kartu nama Hussein Abdul Rahman;6. 1 (satu) buah telepon genggam merk OPPO warna putih dengan nomor SIM Card 082372229537, nomor IMEI1: 864878038840470, nomor IMEI2: 864878038840462;7. 1 (satu) buah stamp pad dengan merk Horse;8. 1 (satu) buah stempel "KM.
    SILVI JAYA;Bahwa Terdakwa menyatakan bahwa pajak atas tekstil tersebut sudahdibayarkan, tetapi tidak ada dokumen yang membuktikannya;Bahwa saat penindakan, muatan yang terlihat adalah gulungan tekstil/kainbaru yang sebelumnya di tutupi dengan terpal.
    SILVI JAYA;Bahwa saat penindakan, muatan yang terlihat adalah gulungan tekstil/kainbaru yang sebelumnya di tutupi dengan terpal.
    Bintang Jaya 2011dengan Terdakwa, yang di duga keras berupa Tekstil yang di tegah olehTim Patroli BC 6003 dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riaudan Tim Patroli BC 15048 dan BC 10010 dari KPPBC Bengkalis diPerairan Sungai Rawa pada koordinat 005236 U / 1022212 T padahari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, sebagaimanayang di tunjukkan oleh penyidik termasuk dalam kategori tekstil;Bahwa terhadap muatan Tekstil yang diangkut oleh KM. SILVI JAYA/KLM.
    Pembongkaran dilakukan dengan cara tekstil/kain baru gulungandisusun buruh kedalam crane lalu diangkut ke truk lori dan diturunkan olehburuh juga. Terdakwa tidak tahu persis berapa tekstil/kain baru gulunganyang sudah dimuat kedalam lori karena Terdakwa tidur. Namun, menurutTerdakwa muatan yang ada di KM. Silvi Jaya/KLM.
    Dari segi Kesehatan, tekstil tersebut belum dilakukanuji kelayakan sehingga belum diketahui apakah bahan dan zat yang terkandungdalam tekstil tersebut aman untuk digunakan masyarakat dan tidakmenimbulkan penyakit.
Register : 24-04-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 16-05-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 160/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 16 Mei 2019 — Pembanding/Terdakwa : ZULFAHYANI Bin ZAINI Diwakili Oleh : Daulat Indra, SH
Terbanding/Penuntut Umum : HENGKY FRANSISCUS MUNTE, SH. MH.
4614
  • Junaidi);

    • 75 (tujuh puluh lima) gulungan tekstil dan 75 (tujuh puluh lima) bal tekstil.

    dirampas untuk negara;

    -- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai tanggal 2 April 2019 Nomor 64/Pid.Sus/2019/PN.DUM untuk selebihnya;

    -- Membebani biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua Tingkat Peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);

    Rena 3 GT25.Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Kapal KM.Rena 3 GT25 tersebut dinahkodai oleh terdakwa dan 2 (dua) orang ABKlainnya dan sedang membawa muatan 75 (tujuh puluh lima) gulungan tekstildan 75 (tujuh puluh lima) ball tekstil, kKemudian melihat kondisi tersebutanggota TNI AL Dumai melakukan pemeriksaan lanjutan dokumen ternyatamuatan yang dibawa oleh KM.
    Rena 3 GT25 berangkat dari Tembilahan menuju Batam dalam keadaanmuatan kosong atas perintah Bakhri (DPO) untuk mengambil muatan 75(tujuh puluh lima) gulungan tekstil dan 75 (tujuh puluh lima) ball tekstil.Kemudian setibanya di Batam pada tanggal 05 Agustus 2018 pkl.10.0OWIBdan melakukan pelayaran kembali ke Tembilahan, dan dalam perjalanan ditengah laut, KM.
    Rena 3 GT25 melakukan pengisian muatan 75 (tujuh puluhlima) gulungan tekstil dan 75 (tujuh puluh lima) ball tekstil dari Kapal lain atasperintah Sdr. Bakhri (DPO). Dan selanjutnya setalah selesai melakukanpengisian muatan KM. Rena 3 GT25 melanjutkan perjalanan ke Tembilahannamun ditengah perjalanan di Pulau Cawan ditangkap oleh Pihak AngkatanLaut Dumai.Bahwa terdakwa mengakui pemilik KM.
    Rena 3 GT25 ialah SaksiJunaidi dan terdakwa mengangkut muatan tekstil tanpa seizin dansepengetahuan dari saksi Junaidi, untuk menambah penghasilan yang akandipergunakan sebagai kebutuhan seharihari terdakwa.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 Jo.Pasal 13ayat (4) Undangundang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentangPelayaran. Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum No. Reg.
    Junaidi); 75 (tujuh puluh lima) gulungan tekstil dan 75 (tujuh puluh lima) baltekstil.dirampas untuk negara; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai tanggal 2 April 2019 Nomor64/Pid.Sus/2019/PN.DUM untuk selebihnya;Hal. 7 dari 8 hal. Put.
Register : 26-01-2014 — Putus : 26-02-2014 — Upload : 20-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 154/Pid.B/2014/PN.Bdg
Tanggal 26 Februari 2014 — RIDWAN bin DAUP
616
  • Internal Tekstil Grup.Bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah DADANG PERMANA, YADIARDIAT dan DENI RAMDHANTL, di duga di Bantu oleh RIDWAN Bin DAUP.Bahwa yang menjadi korban adalah PT. Internal Tekstil Grup,Bahwa posisi saksi adalah Danru Security di PT. Internal Tekstil Grup dariOutsorcing Starguard.Bahwa DADANG PERMANA, YADI ARDIAT dan DENI RAMDHANT adalahrekan kerja di PT.
    Internal Tekstil Grup, yang bertugas sebagai Ofiice Boy,sedangkan RIDWAN Bin DAUP adalah anggota security saksi, dimana saksi adalahsebgai Danru Security saat kejadian.Bahwa pernah,dan yang saksi izinkan kepada DADANG PERMANA dkk melaluiRIDWAN adalah untuk mengambil rongsok ( Botol aqua, Plastik , Dus dan kertasbekas) dikawasan Pabrik PT.
    Internal Tekstil Grup, dan DENIRAMDHANTI, YADI ARDIAT dan DUDUNG PERMANA adalah Office Boy DiPT. Intern!
    Internal Tekstil Grup terdakwa tidak ikut mendampingi ke dalam.Barang yang ada didalam gudang yang terdakwa terdakwa ketahui adalah sejumlahbarang jadi (sprei) dan sisa potongan kain atau majun yang biasa dijual kusnadi(mertua dari pemilik PT. Internal Tekstil Grup).Bahwa terdakwa menerangkan sesuai aturan dari PT.
    Bojongloa Kaler kota Bandung, tanpa izin dari pemiliknya yang sah yaitu PTInternal Tekstil Group, dengan tujuan akan dijual atau untuk mencari keuntungan dari hasilpenjualan barang tersebut dan terdakwa tidak berhak atas barang tersebut karenamerupakan hasil kejahatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, maka unsur ad. 4dinyatakan telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai unsur kelima,yaitu :Ad. 5.
Register : 05-07-2013 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 01-07-2014
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 409/Pdt G/2013/ PN.JKT.BAR
Tanggal 18 Maret 2014 —
328
  • dituangkan dalam perjanjianperjanjian yang mengikat kedua belah pihakserta masingmasing pihak yang dalam hal ini pihak Penggugat adalah pemilikbarang dan pihak Tergugat adalah sebagai pembeli barangbarang dagangantekstil tersebut, dan didalam kurun waktu antara bulan Juli 2011 sampai denganbulan Januari 2012 telah terjadi pengambilan barangbarang dagangan berupabarangbarang tekstil tersebut sebanyak 7(tujuh) kali pengambilan barangbarang dagangan tekstil tersebut sesuai dengan fakturtfaktur pengambilanbarangbarang
    Bar.Dibulan Juli 2011 pengambilan barang tekstil senilai Rp. 3.202.831.510, (Tigamilyar dua ratus dua juta delapan ratus tiga puluh satu ribu lima ratus sepuluhGPA paDibulan Agustus 2011 pengambilan barang tekstil senilai Ro1.968.770.050,(Satu milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujun puluhFILS TPP) UGS PU) fees eee erence eee neem emerDibulan September 2011 pengambilan barang tekstil senilai Rp1.569.225.500.
    ,(satu milyar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus duapuluh lima ribulima ratus rupiah) ; 222 noo ne nnn nnn noe nen nce cen cn nnn nce cence nce naeDibulan Oktober 2011 pengambilan barang tekstil senilai Rp. 1.730.030.000,(Satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta tiga puluh ribu rupiah);Dibulan Nopember 2011 pengambilan barang tekstil senilai Rp. 316.194.850,( Tiga ratus enam belas juta seratus sembilan puluh empat ribu delapan ratusJOY, UNE, SIRE) pees eeiererncreeeeeenremroree arence treatment
    yereinermsDibulan Desember 2011 pengambilan barang tekstil senilai Rp.636.594.850,(Enam ratus tiga puluh enam juta lima ratus sembilan puluh empat ribu delapanratus lima puluh rupiah);7 222222 nn nnn neDibulan Januari 2012 pengambilan barang tekstil senilai Rp.19.636.875,(Sembilan belas juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluhren, pest gpm em aanDan disamping pengambilan barangbarang dagangan tekstil dengan nilaitransaksi tersebut diatas, Tergugat juga di bulan Maret 2012 dan
    Bar.mau menagih pembayaran atas pengambilan barangbarang dagangan tekstiltersebut serta uang yang dipinjam oleh Tergugat dari Penggugat tersebut;Bahwa atas pengambilan barangbarang dagangan tekstil tersebut danpinjaman uang tunai yang telah diuraikan tersebut diatas dan berdasarkanfakturfaktur pengambilan barangbarang tekstil serta pinjaman uang tunaitersebut yang mana Tergugat dalam kurun waktu yaitu dari bulan Juli 2011sampai dengan bulan Januari 2012 telah mengalami kerugian yang cukupbesar khususnya
Register : 05-10-2012 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48455/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 26 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10720
  • Alas Kaki,Pelindung Kaki dan Sejenisnya; Bagian dari barang tersebut masuk Bab 64.pada catatan 3 (a) Bab 64 BTKI 2012 dikatakan bahwa, istilah karet danplastik meliputi kain tenunan atau produk tekstil lainnya dengan lapisanbagian luar dari karet atau plastik yang dapat dilihat dengan matatelanjang...pada catatan 4 (a) Bab 64 BTKI 2012 dikatakan bahwa, bahan bagian atasharus dianggap sebagai bahan utama yang mempunyai area permukaanbagian luar terbesar tanpa memperhitungkan aksesori atau penguat
    , maka barang yangdipermasalahkan diklasifikasikan pada Tarif Pos 6404 yaitu Alas kakidengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi danbagian atasnya dari bahan tekstil. .bahwa berdasarkan uraian Tarif Pos 6404 dan hasil identifikasi sebagaisepatu untuk wanita (lady shoes), maka barang impor diklasifikasikan kedalam sub 6404.19 yaitu lainlain selain alas kaki olah raga, sepatu tenis,sepatu bola basket, sepatu senam, sepatu latihan dan sejenisnya.bahwa berdasarkan uraian tersebut
    , maka barang yangdipermasalahkan diklasifikasikan pada Tarif Pos 6404 yaitu Alas kakidengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi danbagian atasnya dari bahan tekstil. .bahwa berdasarkan uraian Tarif Pos 6404 dan hasil identifikasi sebagaisepatu untuk wanita (lady shoes), maka barang impor diklasifikasikan kedalam sub 6404.19 yaitu lainlain selain alas kaki olah raga, sepatu tenis,sepatu bola basket, sepatu senam, sepatu latihan dan sejenisnya.bahwa dengan demikian Terbanding
    ;bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan danmemeriksa buktibukti yang diajukan oleh Pemohon Banding maupunTerbanding, Majelis mengidentifikasi barang sebagai : alas kaki wanita merek Brash dengan sol luar dari karet atau plastic danbagian atas dari tekstil;Klasifikasi Tarif Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai,
    dan alas kaki yangsol luarnya (lihat Catatan Penjelasan Umum Bagian (C)) terbuat darimaterial yang sama dengan alas kaki pada Tarif Pos No. 64.03 (lihatCatatan Penjelasan pada Tarif Pos tersebut).Bahwa sesuai dengan struktur Tarif Pos 64.04 di dalam Buku TarifKepabeanan Indonesia Tahun 2012, sebagai berikut :64.04 Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastic, kulit samak atau kdan bagian atasnya dari tekstil.6404.116404.11.10.006404.11.20.006404.11.90.006404.19.00.006404.20.00.00 Alas kaki dengan