Ditemukan 2012 data
14 — 2
sl deg Hi Ata lal oll Lal oa uid JalaLegins Dhue YI Ge nell jac 5 Leglticl Gyr b plied al 5 2 dee lLArtinya : Apabila gugatan isteri dihadapan pengadilan telah terbukti dengansuatu bukti atau pengakuan suami, sedang kepedihan dengan tetapmempertahankan rumah tangga bagi mereka berdua sudah tidaktertahankan lagi, dan mereka berdua sudah tidak dapat didamaikan lagiyoleh Hakim, maka Hakim menyatakan talak bain kepada isteri tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,Majelis
22 — 18
Sebagaimana ketentuan Pasal 149 RBg.dan kaidahdalam kitab Ahkamul Quran yang diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakimsebagai berikut:ae Y de get Ue nell MS oe SE Ul praiaArtinya : Seseorang yang dipanggil Majelis Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Hal. 8 dari 14 Hal. Put.
17 — 5
tangga sepertitersebut di atas dan upaya perdamaian antara Penggugat dan Tergugat sudahdilakukan oleh keluarga, namun tidak berhasil, maka perceraian dipandanglebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnya atau dianggap sebagaiTasrih bi Ihsan, hal ini juga sesuai dengan pendapat Ibnu Sina yang dikutipoleh Sayyid Sabiq dalam kita Fiqghus Sunnah juz Il halaman 208 yangselanjutnya dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim yang berbunyisebagai berikut :oo bell ang (GE sl) gel y 2) olj Lage nell
10 — 4
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat(1) HIR dan dalil syar'i :al a> Y Me gd Ct be nell! BS Se J FoArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (Ahkamul Quran II : 405);Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
25 — 16
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat(1) HIR dan dalil syar':al go Y de 5b st Mo nell BS os SE LI goArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (Ahkamul QuranIl : 405);Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
14 — 26
Sebagaimana ketentuan Pasal149 ayat (1) R.Bg dan dalil syar'i :Al ge YL ged at do nell oS on SH I Lg?Artinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dzhalim dan tidak ada hak baginya. (Ahkamul Quran II : 405);Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuhprosedur mediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehinggatidak dapat dilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung R.I.
19 — 11
., permohonan Pemohondapat diperiksa dan diputus secara verstek dan dalil syar'i:t ite = ala) am Y Me gd CH Ao nell! Be < JoArtinya: Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iaHal. 7 dari 15 Hal. Putusan No.169/Pdt.G/2021/PA.Mrkdipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya.
18 — 12
Ye nell jac 5 Lelie Gu 8 piel!
86 — 14
., gugatan Penggugat dapat diperiksa dandiputus secara verstek dan dalil syar'l:Put. rs i aa) a> Y Le ge CH Le nell! abe Cp < fe) Fw. Artinya: Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya.
2113 — 3612 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasan dan Dasar Permohonan Pemohon:1.Alasanalasan Pemohon:Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo, mengemukakanbeberapa hal di bawah ini sebagai landasan Filosofis bagi alasanPemohon, yaitu sebagai berikut:Risalah Umar bin Khattab tentang Peradilan:1) Bahwa dalam khazanah keilmuan (hukum) Islam, terdapatasasasas peradilan sebagaimana yang termaktubdalam Risalah AlQadha' Umar bin Khattab di bawah ini:Az pb clsndll old any Ld cs SY Suge ol cM pe GS EG nell al gall Gl Uea Sas 'Y Gay AS aay 'Y il ALM Tol
11 — 1
Sebagaimana ketentuan 149 R.Bg dan dalisyarl:al go Y Me 8 st 1 nell oS oo Se UI LSArtinya: Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya.
38 — 9
. ; re iAl ge YL ged et Ao nell SS oe GH I LS?Artinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa karena Termohon telah tidak hadir di persidangan,maka dianggap Termohon mengakui dalil dalil permohonan Pemohon;Hal. 8 dari 14 Hal. Put.
9 — 1
paling dimurkai Allah SWT, namun dalamkeadaan rumah tangga telah guncang dan berubah menjadi penjara dimanatidak ada lagi manfaat bagi Pemohon dan Termohon, maka perceraiandibolehkan, dalam hal ini Majelis Hakim mengambil alih dan menjadikanpertimbangan sendiri, pendapat ahli Hukum Islam yang tercantum dalam KitabMadaa Hurriyatuz Zaujaini fith Thalaag Juz halaman 83;i= oS oY : nce AL ale, e ) . apete x cy m2 i Ce Yee zal abe, Sh oo aa me V3 mit : * ys . t : iz iallied cx ebb lies Ay ght peed iky nell
46 — 5
Kabupaten Melawi, sertifikatmasih alas nama pemilik lama (Nell).hal 7 dari 20 hal. Put. No.587/Pat.G/2014/PA. PtkSenilai Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah). 1(satu) bidang tanah berukuran 10 M x 15 M yang terletak di JalanKelakik, Lintas Pinoh, Kota Baru KM 2, Kabupaten Melawi, sertifikatmasih atas nama pemilik lama (Neli).Senilai Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah). 1 (satu) bidang tanah kebun seluas 1.5 Ha yang terletak di KampungBora.Senilai Rp 2.000.000, (dua juta rupiah).
14 — 1
hal tersebut adalah suatu bentuk penganiayaan yang bertentangan dengansemangat keadilan;Menimbang, bahwa secara sosiologis pula, pemaksaan rukun terhadapsuami isteri, akan menjadikan semakin buruknya keadaan, apalagi nyatanyataantara Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal bersama, hal inisesuai dengan pendapat Ibnu Sina yang dikutip oleh Sayyid Sabigq dalam kitaFighus Sunnah juz halaman 208 yang berbunyi sebagai berikut:c 7 hid a * i & i eeuo Leal) capac 9 (UE isl) gel y tI Mi Lape ial nell
12 — 0
lahir kelak, maka majelis hakim berpendapatbahwa jika tidak diberi dispensasi dan menunda perkawinan tersebut hingga anakPemohon berusia 16 tahun akan dikhawatirkan menimbulkan kemudharatan berupaterjadinya pergaulan bebas dan perzinahan yang terus menerus diantara kedua anaktersebut atau eksesekses negatif lainnya, oleh karenanya mencegah kemudharatanharus diutamakan dari pada menarik kemaslahatan, hal ini sesuai dengan gaidah ushulfighiyah yang berbunyi; a he e * * ue * 4 4(WY 2 Alay clb Yl) ell nell
10 — 12
terhadap Penggugat, dimana perceraianantara Penggugat dan Tergugat tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Agama,sebagaimana maksud Pasal 119 ayat (2) huruf c Kompilasi Hu kum Islam.Menimbang, bahwa hal tersebut telah relevan dengan pendapat ahliHukum Islam Assayid Sabig, dalam kitabnya Figh AsSunah, Jilid Il, halaman248 yang diambil oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiri yangmenyatakan sebagai berikut:Glay Yo les Sl GISy eS Ciljtel 9) agg Ai Quali) Gal lal gcs Gis 15u4duit, Ail gil Lagin Cre Ce nell
7 — 4
bahkan akan semakinmenambah dan memperpanjang penderitaan Penggugat dan Tergugatbaik dari segi fisik maupun psychis;Menimbang bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut dimuka, maka Majelis menilai mempertahankan ikatan perkawinan antaraPemohon dan Termohon hanya akan melestarikan konflik sertamenimbulkan kemudharatan dan kesengsaraan, tidak hanya kepadaPemohon dan Termohon akan tetapi juga keluarga kedua belah pihak.Hal tersebut bertentangan dengan Kaidah Ushul Figh:(sacLall 4yggill) ed LE nell
11 — 0
haltersebut adalah suatu bentuk penganiayaan yang bertentangan dengan semangatkeadilan;Menimbang, bahwa secara sosiologis pula, pemaksaan rukun terhadap suamiisterl, akan menjadikan semakin buruknya keadaan, apalagi nyatanyata antaraPenggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal bersama, hal ini sesuai denganpendapat Ibnu Sina yang dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam kita Fighus Sunnah juz IIhalaman 208 yang berbunyi sebagai berikut:Laps Lasiad rl u om LDSLi 7 2% jl i a el Lasall cogent gt cl) geal 4 nell
11 — 5
Sebagaimana ketentuan dalil syar'i :Ale Ye ged Ot 18 nell! BS 5 SE I goatArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya.