Ditemukan 8126 data
40 — 0
144 — 17
51 — 17
64 — 14
17 — 11
85 — 0
49 — 18
35 — 8
15 — 12
39 — 52
17 — 8
320 — 378
dikaitkan dengan bukti T1 yaitu surat keputusan Dewan Pimpinan PusatPartai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam konsiderannya menimbang tercantumkalimat untuk mengesahkan penggantian pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) kota Padang dan Ketua fraksi Partai Gerindra DPRD kota Padang, ProvinsiSumatera Barat periode tahun 20172019, sedangkan pada Angaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai Gerindra tidak terdapat pasal mengenai segi kewenangan yangmencantumkan kalimat Penggantian Antar Waktu (PAW
) Pimpinan DPRD yang adahanya berupa penetapan dan mengajukan Pimpinan DPRD, sehingga dengan tidak adakewenangan tersebut seharusnya Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra tidakmengeluarkan keputusan tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD KotaPadang.
21 — 1
23 — 19
26 — 1
25 — 1
59 — 10
81 — 30
116 — 51
Kabupaten EmpatLawangMasa Jabatan Tahun 2014 2019 (objek sengketa) (Fotokopisesuai asli); Surat Plt Bupati Empat Lawang tanggal 19 Juli 2016 No.100/252/1/2016 kepada Gubernur Sumatera Selatan perihal UsulPengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawangbeserta lampirannya (Fotokopi sesuai aslinya, lampiran sesuaidengan fotokopinya, untuk Surat sesuai asli); Surat Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat PropinsiSumatera Selatan tanggal 29 Maret 2016 No. 0017/A.2/PD/DPDSS/M1/2016 perihal PAW
22222 nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ene Bahwa, hubungan saksi dalam masalah ini yaitu pernah mendampingi Pak DwiAgus ke kantor Gubernur mengurus masalah ini; Bahwa, saksi tidak pernah melihat dan membaca Objek Sengketa perkara int; Bahwa, saksi tahu masalah im dari Pak Mulyono sebelum keluarnya suratpemecatan tersebut; Bahwa, benar surat yang diantarkan kekantor Gubernur adalah surat seperti(diperlihatkan kepada saksi bukti P6 dan P7); Bahwa, surat tersebut diantarkan sebelum keluarnya surat PAW
dariHalaman 43 dari 49 halaman Perkara No: 41/G/2016/PTUNPLG;bupat/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), gubernur meresmikanpemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan gubernur; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati buktibukti yang diajukanoleh pihak Tergugat, ditemukan fakta hukum sebagai berikut : 1.Bahwa surat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang kepada ketua KPUKabupaten Empat Lawang, dengan nomor : 170/73/DPRD//2016, tertanggal 20 Mei2016 perihal verifikasi data calon PAW
obyek sengketa; Menimbang, bahwa oleh karena penerbitan obyek sengketa didasarkan pada usulanKetua DPRD Kabupaten Empat Lawang berdasarkan penyampaian dari KPUD KabupatenKabupaten Empat Lawang yang memohon verifikasi Partai Demokrat Dapil 1 DPRDKabupaten Empat Lawang, kemudian KPUD Kabupaten Empat Lawang menanggapidengan surat nomor 06/Seskab006.964730/V/2016 tanggal 26 Mei 2016 yang padapokoknya menyatakan bahwa karena Penggugat telah diberhentikan dan permintaan namacalon Penggantian Antar Waktu (PAW
Peringkat suara terbanyak urutan berikutnya (peringkat kedua) setelah peringkatPenggugat dari partai politik yang sama yaitu Partai Demokrat pada daerah pemilihan yangsama yakni daerah Pemilihan Empat Lawang 1; Menimbang bahwa berdasarkan bukti T2 beserta lampirannya, Ketua DPRDKabupaten Empat Lawang mengusulkkan Penggantian Antar Waktu (PAW) kepadaGubernur Sumatera Selatan melalui Bupati Empat Lawang pada tanggal 13 Juli 2016(bukti T.I.Inv.6), selanjutnya Gubernur Sumatera Selatan (Tergugat) menerbitkan
60 — 7