Ditemukan 5073 data
62 — 3
MENGADILIMenghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas;-------------------------Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 301.000,-(tiga ratus satu ribu rupiah), masing-masing separuhnya
terebut;Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut diatas;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat pasal 130 HIR atau pasal 154 RBg dan PERMA No. 01 Tahun2008 serta ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat tersebut untukmentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp301.000,(tiga ratus satu ribu rupiah), masingmasing separuhnya
33 — 2
- Menghukum pihak pertama dan pihak kedua tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;- Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara sebesar 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah) masing masing separuhnya ;
ESAPengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas ;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat Pasal 130 HIR/ 154 RBg dan PERMA No. 01 Tahun 2008 serta ketentuanperundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIe Menghukum pihak pertama dan pihak kedua tersebut untuk mentaati isipersetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;e Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara sebesar 301.000, (tigaratus satu ribu rupiah) masing masing separuhnya
36 — 5
MENGADILI:Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat tersebut untuk menepati atau memenuhi kesepakatan perdamaian tersebut; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,- (Empat ratus enam belas ribu rupiah), masing-masing separuhnya.
142 — 25
Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk selebihnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.286.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;Diperbaiki sehingga berbunyi :DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Ter- banding;2.
bagianharta point 6 diatas kepada Penggugat rekonvensi dan apabila tidak bisadibagi secara natura maka harus diserahkan kepada lembaga yangberwenang untuk dilakukan pelelangan dan hasilnya dibagi dua;Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk selebihnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :e Membebankan kepada Pemohon Konvensi/tergugat rekonvensi dantermohon Konvensi/penggugat rekonvensi untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 1.286.000, (satu juta dua ratus delapanpuluh enam ribu rupiah) masingmasing separuhnya
Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk selebihnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :e Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi danTermohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 1.286.000, (satu juta dua ratus delapanpuluh enam ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Diperbaiki sehingga berbunyi :DALAM KONPENSI1.Mengabulkan gugatan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding;Memberi jin kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding (TERBANDING
101 — 40
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.821.000,- (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Bank Rakyat Indonesia Cabang Liwa
Tergugat:
1.Indrayani
2.Nani Herlina
110 — 31
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah), masing-masing separuhnya ;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 384.000, (tiga ratus delapan puluhempat ribu rupiah), masingmasing separuhnya ;Demikian diputuskan pada hari KAMIS tanggal 1 November2018 oleh MUHAMAD IMAN, SH. Sebagai Hakim Tunggal, putusan manadiucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umumpada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengandibantu oleh LIDIA PANTAU, S.H.
Soleman Enuap
Tergugat:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemda Kabupaten Wondama
104 — 53
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp8.970.000,00 (delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)masing-masing separuhnya;
pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sertaketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untukmembayar biaya perkara sebesar Rp8.970.000,00 (delapan jutasembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) masingmasing separuhnya
JUMADI
Tergugat:
JAKSA PENUNTUT UMUM DARI KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE
35 — 11
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
60 — 31
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
31 — 6
Mengadili: Menghukum kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp608.000,- (enam ratus delapan ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
68 — 4
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut :
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
49 — 16
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) masing masing separuhnya.
19 — 14
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp. 241.000,(dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yangdilangsungkan pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2014 Masehi, bertepatandengan tanggal 24 Safar 1436 Hijriyah, olen Dra. Hj.
37 — 0
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp. 231.000,- (Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
13 — 11
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing- masing separuhnya sejumlah Rp. 601.000,- (enam ratus satu ribu rupiah).
15 — 1
Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk membayarbiaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 421.000, ( Empatratus dua puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikian penetapan ini dijatunkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 M. bertepatan dengantanggal 13 Rabiul Awal 1438 H. oleh Drs. Abdul Samad, MH. sebagai KetuaMajelis, Drs. Jazilin, MH. dan Hj. Ira Puspitasari, SH.
TONY THOHA
Tergugat:
RUSDIN KATILI
38 — 6
.- (lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
(lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikianlah diputuskan pada hari : Senin, 11 Maret 2019 oleh kami :EFFENDY KADENGKANG, SH selaku Hakim yang ditunjuk oleh Ketua PengadilanNegeri Parigi, Putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang yang terbukauntuk umum pada hari itu juga, oleh hakim tersebut dengan dibantu oleh YULISETYAWAN, SH.
48 — 5
ANAK KE III, umur 4 tahunBahwa selama ini Penggugat selalu taat dan melayani Tergugat selaku suamiBahwa sejak bulan Juli 2011 antara Penggugat dan Tergugat terjadiperselisinan dan pertengkaran terusmenerus disebabkan Tergugat tidakmencukupi kebutuhan rumah tangga karena hasil usahanya diberikan kepadaPenggugat separuhnya saja. Apabila diingatkan, tidak terima, lalu terjadilahpertengkaran ;.
ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50Tahun 2009, Pengadilan Agama Tegal berwenang secara absolut maupun relatifuntuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatan Penggugat ;Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan, sejak bulan Juli 2011 antaraPenggugat dan Tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran terusmenerusdisebabkan Tergugat tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga karena hasilusahanya diberikan kepada Penggugat separuhnya
50 — 23
#biaya_perkara# masing-masing separuhnya (tergantung isi Kesepakatan Perdamaian);
#biayaperkara# masingmasing separuhnya(tergantung isi Kesepakatan Perdamaian);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Tidak ada data, tanggal Tidak adadata, oleh kami, NELSON SIANTURI,SH., MH, sebagai Hakim Ketua, #hakimanggota 1 dan hakim anggota 2, masingmasing sebagai Hakim Anggota, yangditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNomor 477/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL tanggal 2 Agustus 2017, dan diucapkan
65 — 12
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 686.000,- (Enam delapan puluh enam ribu rupiah).
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya, yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 686.000,(Enam delapan puluh enam ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama Mataram padahari Senin, tanggal 19 Oktober 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 06Muharram 1437 Hijriyah Oleh kami Drs. FAISAL, MH., sebagai Ketua Majelis,Drs. H. MIFTAKHUL HADI, SH. MH. dan Dra. KHAFIDATUL AMANAH, SH.